GELAPKAN BARANG PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN, ANGGA HERMANTO DITUNTUT 44 BULAN BUI

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana, penggelapan dalam jabatan pekerjaan sebagai sales dan penagihan kepada toko- toko pemesan barang produk makanan dan minuman ringan milik PT.Dwi Surya Perkasa (PT.DSP) menggunakan faktur pemesanan barang fiktif, Barang dijual ke toko lain, orderan faktur fiktif sebanyak 61 lembar, senilai Rp.288.161.231,-, dengan Terdakwa Angga Hermanto

dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan
Terdakwa Angga Hermanto, melakukan tindak pidana, “Beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, penguasaan terhadap barang disebabkan adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”, dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angga Hermanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan,dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” Kamis (29/02/2024).

Menyatakan barang bukti,
61 lembar faktur/nota atas order fiktif total seminal Rp.288.161.231,-
Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, saksi Minan Zuhri sebagai Manager Operasional tenemukan kejanggalan nota tagihan dari terdakwa Angga Hermanto sebagai sales di PT. Dwi Surya Perkasa (PT.DSP).Karena kejanggalan tersebut, saksi Minan Zuhri melakukan konfirmasi ke terdakwa untuk hadir ke kantor, namun tidak kunjung datang ke kantor.

PT. DSP bergerak di bidang distributor makanan dan minuman ringan, Jalan Kalianak Barat 55-SG Surabaya,Terdakwa mendapat gaji
Gaji pokok Rp.3.300.000,-
Uang makan Rp.300.000,-/hari
Operasional Rp.24.500,-/hari
Insentif Rp.3.000.000,-/bulan.

Antara bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2022 hingga tahun 2023,Terdakwa membuat pemesanan seolah-olah pelanggan (toko) melakukan pembelian kepada PT.DSP, mulai dari memasukkan data ke dalam sistem kantor, bagian admin akan melakukan pencetakan faktur. Faktur yang dicetak dikirim ke bagian gudang untuk menyiapkan barang pesanan.Faktur akan diterima bagian keuangan untuk diserahkan kepada terdakwa sebagai sales, juga melakukan penagihan terhadap pemesanan sesuai faktur.

Rincian 61 lembar faktur/nota atas order fiktif total senilai, Rp.288.161.231,-
Namun daftar faktur tersebut, ketika dilakukan pengecekan kepada toko-toko yang memesan barang, tidak pernah melakukan pemesanan barang (order fiktif).

Terdakwa sebagai sales tidak mengirimkan barang pesanan kepada toko tujuan sesuai order melainkan terdakwa jual ke toko lain dengan harga lebih murah dari harga yang ditetapkan perusahaan.

Terdakwa menagih pembayaran kepada pelanggan yang melakukan pemesanan, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Dwi Surya Perkasa melalui saksi Minan Zuhri mengalami kerugian materiil sebesar Rp.288.161.231,-

Terdakwa Angga Hermanto,(bawah), menjalani sidang dengan agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *