KAKAK BERADIK BERDAGANG SABU 6 GRAM ISOL BURONAN,RANGGA PRADANA DAN TRI SANDI ANANDA, DIHUKUM 6 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 6 gram, dipecah menjadi 30 poket, untuk dijual kembali, membeli dari Isol ( buronan), tersisa 21 poket tertidur polisi, dengan Terdakwa Rangga Pradana bin Ismail Munandar bersama dengan Terdakwa Tri Sandi Ananda Putra Bin Ismail Munandar, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Rabu (28/02/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Alex Adam Faisal,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Rangga Pradana bin Ismail Munandar bersama dengan Terdakwa Tri Sandi Ananda Putra Bin Ismail Munandar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika,
“Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rangga Pradana Bin Ismail Munandar dan Terdakwa Tri Sandi Ananda Putra Bin Ismail Munandar, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda masing-masing Rp.1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
21 poket sabu dengan berat masing- masing, (0,37 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, 0,28 gram,0,28 gram, 0,27 gram,0,26 gram,0,26 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram,0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, 0,22 gram beserta bungkusnya.
1 kotak hitam, timbangan elektrik, 2 skrop dari sedotan, 1ATM Xpresi BCA. 1unit handphone Oppo putih,
1unit handphone Oppo reno putih biru, 1alat Pressealer,
*Dirampas untuk dimusnahkan*
Uang hasil penjualan Rp 200 ribu.
1unit Daihatsu xenia warna silver dengan Nopol W 1393.
*Dirampas untuk negara*.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana masing- masing selama 8 Tahun dan denda Rp.1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga dan partner, Menyatakan menerima,
” kami menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada hari Rabu 18 Oktober 2023 jam 20.00 wib, terdakwa Rangga Pradana menghubungi Isol ( DPO) melalui telpon memesan sabu sebanyak 6 gram, harga Rp.900 ribu/gram, dengan total Rp.5,4 juta pembayaran hutang dulu.

Isol (DPO) menyetujui, Memerintahkan Terdakwa Rangga mengambil sabu yang diranjau dalam pot bunga depan warung jalan Tuwowo Kapas Madya Surabaya.Terdakwa Rangga mengajak Terdakwa Tri Sandi mengambil sabu diubah 200 ribu, lalu pergi ke lokasi ranjauan.

Sampai di lokasi, para terdakwa mengambil sabu dibungkus tempat minum Pop Ice, lalu para terdakwa kerumah di jalan Karang Gayam Teratai Gg. 3/06 RT. 01 RW. 04 Tambaksari Surabaya.

Terdakwa Rangga membagi sabu menjadi 30 poket untuk dijual kembali, dengan keuntungan Rp.1,5 juta.Dari 30 poket telah terjual, dengan cara Terdakwa Tri Sandi yang mengantarkan ke para pembeli, dan tersisa 21 poket.

Selanjutnya,Kamis 19 Oktober 2023 jam 07.00 wib,di rumah para terdakwa, saat terdakwa Rangga sedang mengepres sabu dan Terdakwa Tri Sandi sedang main HP, para terdakwa ditangkap saksi ABDI Tambunan dan saksi Moch.Choirul Arifin, anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 21 poket sabu dengan berat masing- masing
(0,37 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, 0,28 gram,0,28 gram, 0,27 gram,0,26 gram,0,26 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram,0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, 0,22 gram beserta bungkusnya, 1 kotak hitam, timbangan elektrik, 2 skrop dari sedotan, uang hasil penjualan Rp 200 ribu.1ATM Xpresi BCA.
1unit handphone Oppo putih,
1unit handphone Oppo reno putih biru, 1alat Pressealer, berada di dalam kamar.

Terdakwa Rangga Pradana dan Tri Sandi Ananda Putra, didampingi PH Victor Sinaga & partner, menjalani sidang agenda Putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.Rabu (28/02/2024).

Saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, M. Khoirul Arifin, saat dihadirkan dipersidangan.

 

 

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *