RAMPAS HANDPHONE KORBANNYA DENGAN CARA KEKERASAN DAN ANCAMAN, WAHYU MULYO SUPARNO DIHUKUM 18 BULAN BUI.

2 min read

 

Surabaya-Sidang perkara pidana pencurian Handphone korbannya dengan cara kekerasan dan ancaman, hingga korban memberikan HP dengan rasa takut, lalu HP dijual di pasar maling Wonokromo, dengan Terdakwa Wahyu Mulyo Suparno Putra, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (26/02/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim
Ferdinand Marcus Leader,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Wahyu Mulyo Suparno Putra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana”pencurian dengan kekerasan”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP,” dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluru dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
1 Buah Helm Abu Abu.
1 Buah Baju Lengan Panjang Putih Merk Greenlight.
1 Buah Celana Kolor Abu Abu Kombinasi Hitam.
1 Buah Dusbook Hp Merk Xiaomi Redmi 5 Plus
1 Buah Flashdisk Berisi rekaman CCTV. *Dirampas untuk dimusnahkan*
1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria Fu 150 Cc Warna Hitam Nopol L-3959-HM, *Dirampas untuk negara*

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana.penjara selama 2 tahun.

Pada sidang sebelumnya saksi polisi yang menangkap terdakwa, mengatakan ” kita menangkap terdakwa hari minggu jam 4 sore bersama tim, saat itu terdakwa sedang tidur, ada sepeda motor yang dipakai mencuri, dan celana, kita bawa ke Polsek Sukomanunggal,” terang saksi.

Diketahui, pada hari Sabtu 28 Oktober 2023, jam 16.00 wib, Terdakwa Wahyu Mulyo melintas depan makam pahlawan di jalan. Patimura 23 Surabaya, mengendarai Sepeda Motor Satria FU 150 CC warna hitam Nopol L 3959 HM.

Melihat saksi Mira Purnama Dewi sedang berjalan kaki, kondisi sedang menelpon ibunya, memakai HP Xiaomi Redmi 5 plus hitam
muncul niat jahat Terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut.

Selanjutnya Terdakwa mendekati saksi Mira dari arah belakang dsn menarik secara paksa HP yang dulegang saksi Mira.Setelah dapat merebut HP korbannya,Terdakwa pergi membawa HP ke Kost di jalan Dukuh Kupang Gg. 6 No. 2 Surabaya.

Selanjutnya Terdakwa menjual HP tersebut di pasar Wonokromo seharga Rp. 350.000,-,uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas kejadian tersebut Saksi Mira Purnama Dewi melqporkan ke Polisi.Saksi Mira Purnama Dewi mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-

Saksi Polisi yang menangkap Terdakwa Wahyu Mulyo, JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, agenda sidang putusan hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (26/02/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *