TERKENAL TEMPRAMENTAL DI KAMPUNG,SIDANG THE VICTOR BABLAS BUI.

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana melakukan Penganiayaan terhadap korbannya dengan cara memiting, membanting hingga memukul korbannya arah pipi dan kepala Bagian belakang sebanyak 4 kali, hingga korban Melville Nathaniel Tjipto, mengalami memar dan bengkak pada pipi kiri dan kepala, dengan Terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, di ruang Tirta 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, secara Ofline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, melakukan tindak pidana,
“Penganiayaan” “Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP”

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dipersidangan, Melville mengatakan ” Saat itu di gang rumah saya jalan Lebak arum gang buntu, tiba- tiba mobil saya oleh Terdakwa dicegat di depan gang disuruh berhenti, kaca saya buka maksud untuk menanyakan, justru terdakwa sudah menyemprot air dengan selang pada kaca depan mobil, saat kaca saya buka justru dia menyemprot air selang kedalam mobil, jadinya basah semua,” terang saksi, Kamis (22/02/2024).

“kejadian itu beberapa bulan lalu, saya itu saya dijemput teman perempuan saya Irene Kusumawaty, saat melewati terdakwa lempar barang, gebrak- gebrak kaca, dia minta saya turun dari mobil,saya buka kaca sebelah kiri, dua semprotkan air dari selang yang dipegangnya,sempat saya tanya ada apa?, akhirnya saya parkir mobil, saya tanya baik-baik, kalau ada masalah bisa diselesaikan baik-baik, kan bertetangga,lalu dia berkata ” kamu mencari masalah dengan saya, saya dipiting , dibanting lalu ditindihi dan dipukul sebanyak 4 kali kena pipi pelipis dan kepala Bagian belakang,dia masih dorong saya ke pagar tetangga, saat teman saya irene turun dari mobil mau melerai ikut kena pukul juga, satu jam setelah kejadian saya laporkan perbuatan terdakwa ke kantor polisi,” ungkap saksi.

“Apa sih masalahnya, kok tiba- tiba terdakwa marah- marah sama saksi,” tanya hakim.

“gak ada masalah yang mulia, memang orangnya suka marah-marah tempramen,Terdakwa ini suka main pukul, warga sudah tau kok, saat kejadian itu, warga bilang oh, orang ini lagi, dulu sama papa saya (alm) masalah klakson, semua mobil kalau mau keluar gang melewati rumahnya,karena gang buntu,saat saya lewat berjarak 5 meteran, dia sudah bawah selang air, kalau minta maaf tidak ada sama sekali, waktu sudah ditahan, pernah keluarganya tapi datang ke rumah pak RT,” pungkasnya.

Diketahui, saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.

Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Melihat penganiayaan terhadap saksi Melville,saksi Irene turun dari mobil dan berusaha melerai, namun saksi irene juga kena pukulan sebanyak satu kali dari terdakwa mengenai pelipis kiri. Atas kejadian tersebut saksi Melville dan saksi Irene melaporkan ke Polsek Tambaksari.

*Hasil Visum Et Repertum :
an. Melville Nathaniel Tjipto*Kamis 14 September 2023, di RSUD Soewandi,Tambak Rejo No.45-47 Surabaya, Hasil Pemeriksaan:
Keluhan Luar, Bengkak di pipi kiri,
Anamnesa,Pasien mengeluh nyeri dan bengkak di pipi kiri post dipukul sebanyak kurang lebih 4 kali di area wajah.
Terdapat luka lecet di kaki kiri, tampak kemerahan dengan tepi kemerahan. Kesimpulan: Diagnosa Luka memar pipi kiri + luka lecet dikaki kiri.

*Visum Et Repertum :
an. Irene Kusumawaty* 14 September 2023, RSUD.Soewandie, Tambak Rejo No.45-47 Surabaya,
Hasil Pemeriksaan:
Keluhan Luar, Nyeri di kepala kiri.
Pasien mengeluh nyeri di area kepala kiri dipukul 3-4 kali.
Kesimpulan : Luka memar di kepala kiri.

Terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, didampingi PH,Jimmy (atas), saksi korban Melville Nathaniel Tjipto (kiri bawah), JPU M.Mosleh Rahman (tengah) dan KM hakim Antyo Harri Susetyo, agenda saksi, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Ofline.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *