KULAKAN SABU 3 POKET, DIJUAL LAGI, JUGA DIPAKAI SENDIRI, ERIK ARDIANTO BABLAS BUI.

2 min read

 

Surabaya – Sidang perkara pidana, penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 3 poket, yang dibeli dari Ricky (berkas terpisah), yang nantinya akan dijual kembali, dengan Terdakwa Erik Ardianto bin M.Subowo (alm) (39), di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Darwanto, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Erik Ardianto bin M.Subowo (alm), telah melakukan tindak dak pidana ,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi polisi PenangkapAgus Wijaya, yang mengatakan ” Kami menangkap Terdakwa bersama tim, Rabu 11/Oktober/2023, digeledah ditemukan 2 poket sabu, 0,38 gram dalam saku celana, 0,40 gram dalam dompet, diakui Terdakwa barang sabu tersebut dibeli dari Ricky, rencana untuk dijual lagi,” terang saksi.Kamis (22/02/2024).

Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Erik Ardianto, yang di didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, membenarkannya ” benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, saat saksi Agus Wijaya dan saksi M. Subhan mendapat informasi masyarakat, adanya jual beli sabu, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa Erik Ardianto, Rabu11 Oktober 2023, jam 18.50 wib, saat sedang sendirian di tepi jalan raya, Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 celana jeans panjang biru dongker, di dalam saku bagian depan kanan berisi 1poket sabu berat 0,38 gram,serta pembungkusnya.
1buah dompet merk RIPCURL hitam, dalamnya berisi 1 poket sabu berat 0,40 gram serta bungkusnya.
1 Handphone Merk Xiaomi Type REDMI Note 4 Warna Gold.

Terdakwa mendapatkan sabu dari Ricky ( berkas perkara terpisah), caranya menghubungi Ricky via WhatsApp, Rabu 11 Oktober 2023, jam 15.30 wib, mengatakan “seng 20 onok ta” Ricky menjawab “onok rinio ae” Terdakwa menjawab “oke”.
Akhirnya Terdakwa ke rumah Ricky, diberi 3 poket sabu, dijual dengan harga masing-masing 200 ribu, 150 ribu dan 100 ribu.

Mendapat dari Ricky, 1poket shabu berat 0,38 gram serta bungkusnya.
1poket sabu berat 0,40 gram serta bungkusnya, untuk pesanan Ateng dab Suhartanto.Terdakwa membeli sabu dari Ricky,untuk dijual kembali, keuntungannya digunakan kebutuhan sehari-hari.

Foto : Terdakwa Erik Ardianto bin M.Subowo (alm) (39) (kiri), didampingi PH Victor Sinaga & partner, ( kanan) , JPU Astrid.P, agenda sidang Dakwaan, saksi polisi, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *