KERJA DI PENGINAPAN JALAN KUPANG INDAH, NYAMBI NYOLONG DOMPET MAJIKANNYA ACHMAD SAFUDIN DIHUKUM 22 BULAN.BUI.

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian milik bosnya, sebuah dompet berisi uang dan kartu ATM BCA, karena mengetahui nopin nya, uang dalam ATM digasak sebesar Rp.42 juta, dengan Terdakwa Achmad Safudin bin Rusman, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufan Mandala, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Achmad Safudin bin Rusman, melakukan tindak pidana, “Pencurian dalam keadaan memberatkan“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achmad Safudin bin Rusman, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan”, Kamis (22/02/2024).

Menetapkan Barang bukti,
Jaket biru dongker dan kaos warna merah, Dirampas untuk dimusnahkan.
2 lembar print out rekening koran, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, terdakwa Achmad Safudin bekerja kepada saksi Bobby Wibowo Harto Soewito, sebagai karyawan penginapan milik Bobby. Hari Selasa 6 Juni 2023 jam 18.30 wib, saksi Bobby berada di RS.Siloam Surabaya, dompet milik Bobby tertinggal di rumah yang berisi sejumlah uang dan ATM.

Terdakwa Safudin yang sedang berada di rumah tersebut melihat dompet milik Bobby bosnya.tanpa sepengetahuan Bobby terdakwa membuka dompet dan kartu ATM BCA dalam dompet. Lalu terdakwa masukToko Indomaret disekitar tempat tersebut, mengambil uang dalam ATM BCA sejumlah Rp. 42.000.000,-nomer pin sesuai tanggal lahir saksi Bobby, yang telah diketahui sebelumnya, terdakwa memakai uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bobby Wibowo Harto Soewito
menderita kerugian Rp. 42.000.000,-

Foto : Terdakwa Achmad Safudin bin Rusman, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *