GASAK UANG Rp.10 JUTA, DAN 8 KOTAK SUSU, DI TOKO SUSU BENDULMERISI SURABAYA,KRIWUL BURONAN,ASRUL ARDIANSYAH DAN ARIEF SETYAWAN, DI BUI 18 BULAN
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana Pencurian, dengan menjarah Toko Susu Murah jalan Bendulmerisi 98 Surabaya, dengan merusak gembok pintu roling door, berhasil menggasak uang Rp.10 juta di meja kasir, dan 8 kotak susu SGM di rak, sehingga pemilik toko mengalami kerugian Rp.12 juta, dengan para Terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun, bersama dengan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun dan Kriwul ( DPO)
diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Erintua Damanik,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun, dan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“Pencurian dalam keadaan memberatkan“ “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP,” dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun, dan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan”, Kamis (22/02/2024).
Menetapkan barang bukti,
Sebuah gembok (rusak), 6 kotak susu SGM isi 600 gram dan uang tunai Rp. 400.000,- dikembalikan kepada Najibah.
1unit sepeda motor merk Honda Mega Pro Nopol L-3227-VE hitam dikembalikan kepada terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun. Baju lengan panjang hitam garis putih, 2 buah celana panjang jeans, 2 topi abu-abu, sebuah sweeter hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama ( Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, yaitu menuntut masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, terdakwa Terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun, bersama dengan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun dan Kriwul ( DPO),
merencakan mengambil barang milik orang lain.
Hari Rabu 8 Nopember 2023,pukul 03.30 Wib,para terdakwa dan Kriwul keliling mencari sasaran barang yang akan diambil,berboncengan naik sepeda motor merk Honda Mega Pro hitam Nopol L-3227-VE milik terdakwa M.Asrul Ardiansyah.
Sampai didepan Toko Susu Murah jalan Bendulmerisi 98 Surabaya, berhenti didepan toko, disepakati mengambil barang-barang yang ada didalam toko. Para terdakwa turun dari sepeda motor menuju pintu toko,terdakwa Arief Setyawan
merusak kunci gembok pintu toko (pintu rollingdor) menggunakan potongan besi,Kriwul duduk di sepeda motornya sambil berjaga-jaga dan mengawasi keadaan disekitar.
Para terdakwa mengambil uang tunai Rp. 10.750.000,- didalam laci meja kasir, dimasukkan dalam kantong plastik, terdakwa Arief mengambil 8 kotak susu SGM 600 gram di etalase barang, dimasukkan kedalam kardus.
Selanjutnya keluar dari toko, menutup pintu rollingdor, mengkaitkan lagi gemboknya.
Para terdakwa dan Kriwul (DPO) menuju Bendulmerisi membagi uang hasil kejahatan, terdakwa Arief mendapat 425 ribu dan 8 kotak susu SGM 600 gram, terdakwa M.Asrul mendapat 3 juta, dan sisanya Rp. 7.325.000,-diambil oleh Kriwul (DPO).
Akibat perbuatan terdakwa, Najibah (pemilik Toko Susu Murah jalan Bendulmerisib98 Surabaya) menderita kerugian Rp. 12.000.000,-
Terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun,dan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Amiril)