BELI SABU DARI GANU BURONAN, SEBANYAK 2 POKET, ALFIN ARIYANTO DITUNTUT 7 TAHUN BUI , DENDA Rp.800 JUTA.

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu beli dua poket, belum sempat diedarkan dan dipakai, keburu diciduk polisi dengan BB bungkus rokok bekas berisi dua poket sabu, dengan Terdakwa Alfin Ariyanto bin Kasiran, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin Ketua majelis hakim Djoenaidie, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan
Terdakwa Alfin Ariyanto bin Kasiran,
terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, Menyatakan Terdakwa Alfin Ariyanto bin Kasiran, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Narkotika” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfin Ariyanto bon Kasiran dengan pidana penjara selama 7 tahun dan Pidana denda Rp.800 juta, Subsidiair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Rabu (21/02/2024).

Menyatakan Barang Bukti,
1 poket sabu berat 0,11 gram beserta bungkusnya,
1 poket sabu berat 0,08 gram beserta bungkusnya,
1 bungkus rokok sampoerna mild.
1 unit HP merk Vivo putih
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit sepeda motor satria warna hitam nopol L-4750-DA,
Dirampas untuk Negara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi polisi penangkap Fahriyanto, yang mengatakan ” kami dan tim menangkap Alfin Senin 13 November 2023,di gang masjid Asemrowo raya, ditemukan bungkus rokok yang isinya sabu 2 poket, dan diakui mendapat sabu dari Ganu (DPO),”terang saksi.

Terdakwa Alfin membenarkan keterangan saksi polisi, ” benar yang mulia, saya membeli sabu untuk saya pakai sendiri,” tambahnya.

Diketahui, Senin 13 November 2023 jam 16.00 wib, Terdakwa Alfin Ariyanto bin Kasiran,terima inbox dari Goni (DPO), ditawari sabu, laluTerdakwa membeli sabu 300 ribu, 50 ribu dibayar bentuk pulsa HP seluler, 100 ribu ditranfer, dan sisanya 150 ribu harus dibayarkan kepada Goni (DPO) paling lambat 3 hari kedepan

Goni menghubungi terdakwa, bahwa sabu telah diletakkan dalam bungkus rokok mild, selokan samping gapura, terletak di Gang Masjid, Jalan Asemrowo Raya Surabaya.

Selanjutnya Terdakwa mengambil bungkus rokok Mild yang didalamnya terdapat 1 poket sabu 0,11gram,1poket sabu 0,08 gram dengan klipnya.Terdakwa langsung ditangkap saksi Fahriyanto, dan Edi Widodo, anggota Satresnarkoba Polsek Krembangan.

Penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket sabu 0,11gram dan
1 poket sabu 0,08 gram beserta klip nya.

 

Terdakwa Alfin Ariyanto, ( kiri bawah) dan saksi polisi penangkap Fahriyanto ( kanan), agenda Tuntutqn JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *