USAI PESTA MIRAS ARAK ‘CUKRIK’, KENDARAI SEPEDA MOTOR BONCENGAN TIGA,TABRAK PESERTA GERAK JALAN HINGGA  MENINGGAL DUNIA,M.SYAHRUR DIHUKUM 14 BULAN BUI.

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana, kecelakaan lalu lintas di jalan Mastrip Kemlaten Surabaya, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy boncengan bertiga, yang sebelumnya telah mengkonsumsi minuman jenis Arak Cukrik, sehingga berkendara tidak terkontrol, menabrak korban Supardi (70), peserta Gerak jalan Mojokerto Surabaya, hingga alami pendarahan di kepala dan meninggal dunia, dengan

Terdakwa M. Syahrur Romadhon bin Jumianto,( joki sepeda motor), diruang Tirta 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Saifudin Zuhri,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa M. Syahrur Romadhon bin Jumianto, terbukti bersalah melakukan tindak.pidana,
“Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 (5) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatukan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan”, Senin (19/02).

Menetapkan barang bukti,
1 unit sepeda motor Scopy Nopol. W-5591-XD,
1lembar STNKB Nopol. W-5591-XD,
Dikembalikan kepada saksi Irfan Affandi Bin Yudo Armadyanto
1lembar copy KTP An. M. Syahrur Romadhon, Terlampir dalam berkas.
1lembar KTP An. Supardi.
Dikembalikan kepada saksi Susi Rinawati.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan 3 orang saksi dipersidangan, yakni Susi Rinawati (47) anak dari korban Supardi (alm), Irfan Affandi (24), dan Zendy Aditya, yang ikut dalam boncengan sepeda motor bertiga di saat kejadian.

Diketahui, Hari Minggu 05 November 2023, jam 02.30 wib,
saksi Irfan Affandi Bin Yudo Armadyanto keluar rumah dengan mengendarai motor Honda Scopy Nopol. W-5591-XD, tujuan ke warkop di Kletek Taman Sepanjang.

Diwarung, Irfan Affandi bertemu terdakwa M. Syahrur Romadhon dan saksi Zendy Aditya Perdana Bin Mochamad Yazid juga teman-teman lainnya, dipelataran jalan pavingan Terdakwa bersama teman-temannya dan Zendy Aditya dan Irfan Affandi ikut minum-minuman jenis Arak.

Jam 02.00 wib terdakwa, Zendy Aditya Perdana dan Irfan Affandi dan yang lainnya meninggalkan warkop, berkeliling jalan-jalan menuju ke arah Tuguh Pahlawan Surabaya.Dimana Terdakwa membonceng saksi Irfan Affandi dsn saksi Zendy Aditya, mengendarai Honda Scopy milik saksi Irfan Affandi.

Saat melintas di jalan Mastrib Kemlaten Surabaya, tepatnya depan rumah No.34-36, dalam perjalanan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak pejalan kaki Supardi peserta Gerak jalan Surabaya – Mojokerto, korban terjatuh, tergeletak terlentang tak sadarkan diri, namun motor yang dikemudikan terdakwa bersama kedua saksi tidak jatuh, kemudian balik arah kembali untuk memastikan keadaan korban Supardi yang saat itu sudah tergeletak dikrumuni banyak orang.
Korban Supardi di bawa ke RS. Siti Khotidjah Sepanjang Sidoarjo.

Situasi lalu lintas di jalan Mastrip Kemlaten arah selatan ke utara saat itu sepi, lancar, lalu lintas dua arah,ada penerangan jalan, cuaca hujan gerimis, efek dari minuman jenis arak kepala jadi pusing dalam mengemudi.

Korban Supardi (Alm.) mengalami luka pada telinga mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri dan meninggal dunia, Visum Et Repertum Jenazah, Rabu 08 November 2023, di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dengan kesimpulan, Jenazah berjenis laki-laki, umur tujuh puluh tahun hingga delapan puluh tahun, pemeriksaan luar di temukan : Luka lecet pada pipi kiri, lengan bawah kanan, legan atas kiri, lengan bawah kiri, tungkai bawah kiri dan tungkai bawah kanan, Luka memar pada lengan bawah kanan,akibat kekerasan benda tumpul.Tidak dilakukan Otopsi (pemeriksaan dalam).

Terdakwa M. Syahrur Romadhon (kiri bawah), dan tiga saksi saat dihadirkan JPU, Susi Rinawati, Irfan Affandi,Zendy Aditya, agenda sidang putusan hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *