RAMPAS HANDPHONE KORBANNYA CARA KEKERASAN DAN ANCAMAN,WAHYU MULYO SUPARNO DITUNTUT 24 BULAN BUI.
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian Handphone korbannya dengan cara kekerasan dan ancaman, hingga korban memberikan HP dengan rasa takut, lalu HP dijual di pasar maling Wonokromo, dengan Terdakwa Wahyu Mulyo Suparno Putra, diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim
Ferdinand Marcus Leader, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Wahyu Mulyo Suparno Putra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP,” dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Mulyo Suparno Putra bin Suparno (alm) dengan pidana penjara selama 2 tahun” Senin (19/02).
Menyatakan Barang Bukti,
1 Buah Helm Abu Abu.
1 Buah Baju Lengan Panjang Putih Merk Greenlight.
1 Buah Celana Kolor Abu Abu Kombinasi Hitam.
1 Buah Dusbook Hp Merk Xiaomi Redmi 5 Plus
1 Buah Flashdisk Berisi rekaman CCTV. *Dirampas untuk dimusnahkan*
1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria Fu 150 Cc Warna Hitam Nopol L-3959-HM, *Dirampas untuk negara*
Sidang akan dilanjutkan Senin,26/02/2924, agenda putusan hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi polisi penangkap terhadap terdakwa, yang mengatakan ” kita menangkap terdakwa hari minggu jam 4 sore bersama tim, saat itu terdakwa sedang tidur, ada sepeda motor yang dipakai mencuri, dan celana, kita bawa ke Polsek Sukomanunggal,” terang saksi.
Diketahui, pada hari Sabtu 28 Oktober 2023, jam 16.00 wib, Terdakwa Wahyu Mulyo melintas depan makam pahlawan di jalan. Patimura 23 Surabaya, mengendarai Sepeda Motor Satria FU 150 CC warna hitam Nopol L 3959 HM.
Melihat saksi Mira Purnama Dewi sedang berjalan kaki, kondisi sedang menelpon ibunya, memakai HP Xiaomi Redmi 5 plus hitam
muncul niat jahat Terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut.
Selanjutnya Terdakwa mendekati saksi Mira dari arah belakang dsn menarik secara paksa HP yang dulegang saksi Mira.Setelah dapat merebut HP korbannya,Terdakwa pergi membawa HP ke Kost di jalan Dukuh Kupang Gg. 6 No. 2 Surabaya.
Selanjutnya Terdakwa menjual HP tersebut di pasar Wonokromo seharga Rp. 350.000,-,uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas kejadian tersebut Saksi Mira Purnama Dewi melaporkan ke Polisi.Saksi Mira Purnama Dewi mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-
Foto : Saksi Polisi yang menangkap Terdakwa Wahyu Mulyo, agenda sidang tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)