PERAMPOK SPESIALIS RUMAH KOSONG DITINGGAL PENGHUNINYA,LUKMAN BURONAN*BRATA , FAISAL, JUNI , EDI ISKANDAR , BAKAL LAMA DIBUI

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, spesialis pada rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya, para terdakwa telah melakukan perampokan di empat lokasi rumah yang berbeda, dan disidangkan dengan Laporan masing- masing korbannya, pada TKP rumah jalan Baruk Utara I/NA 4/36 Kedung Baruk, Rungkut Surabaya dan TKP

rumah jalan Babatan Pratama II/B-8 Babatan, Wiyung Surabaya, para perampok berhasil menjarah uang tunai rupiah, uang asing, Laptop, jam tangan bermerk, beberapa jenis perhiasan, dengan kerugian masing- masing korban Rp. 1 Miliar lebih dan Rp.500 juta lebih, dengan
para Terdakwa Brata Kandawiaji,SE, Faisal Tanjung, Juni Almasyah, M.Edi Iskandar, Henda dan Lukman (DPO),diruang Tirta 2 PN Surabaya dipimpin ketua majelis hakim Djuanto secara Vidio Call, Selasa (20/02/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, para Terdakwa, Brata Kandawiaji,SE, Faisal Tanjung, Juni Almasyah, M.Edi Iskandar, Hendra, telah melakukan tindak pidana,”Perbuatan dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, merupakan beberapa kejahatan mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, di maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ke tempat untuk melakukan kejahatan, sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Limanto Kuncoro Lim, pemilik rumah di jalan Baruk Utara I/NA 4/36 Kedung Baruk, Rungkut Surabaya yang dijarah para terdakwa, Limanto mengatakan ” rumah saya kecurian, dirampok, pintu dirusak, bagian kamar saya acak- acakan, yang diambil Uang tunai sekitar 600 juta, Laptop, beberapa perhiasan, beberapa jam tangan, ambil uang asing juga, Kerugian sekitar 1 Miliar lebih yang mulia,” terang saksi Limanto.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Diketahui,Terdakwa Brata Kandawiaji,SE, Faisal Tanjung, Juni Almasyah, M.Edi Iskandar, Henda dan Lukman (DPO), sepakat melakukan pencurian rumah kosong, terdakwa Brata Kandawiaji,SE, penyedia mobil Toyota Innova No.Pol L-1130-CAM hitam, yang disewa dari “Priveni Rental” selama 3 hari, harga Rp.350 ribu/hari.

Kamis 17 Agustus 2023 jam 10.00 wib, terdakwa Faisal Tanjung mengganti plat palsu menjadi W-1863-OWH, selanjutnya para terdakwa mencari sasaran rumah kosong dengan keadaan lampu rumah menyala,sampai di depan rumah saksi Limanto Kuncoro Lim, jalan Baruk Utara 1 NA.4/36 RT.001 RW.006 Kedung Baruk Rungkut Surabaya, saat itu saksi Limanto sedang di luar rumah.

Terdakwa Juni Almasyah, Hendra, Lukman (DPO), masuk ke dalam rumah tersebut, Terdakwa Brata Kandawiaji, Faisal Tanjung sebagai supir menunggu di luar sambil mengawasi sekitar. Selanjutnya Juni, Hendra dan Lukman bersama sama masuk rumah cara merusak
pagar, masuk kedalam rumah bagian kamar, mengambil uang Rp.600 juta, beberapa perhiasan, beberapa tas dan jam tangan bermerk dan 1buah laptop, setelah berhasil para terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut.

Selain dirumah saksi Limanto Kuncoro Lim, hari Minggu 24 September 2023 para terdakwa
Brata Kandawiaji,SE, Faisal Tanjung, Juni Almasyah, M.Edi Iskandar, Henda dan Lukman alias Budi (DPO), telah juga merampok rumah kosong, sekitar jam13.49 wib di depan rumah saksi Seibra Staryanto jalan Babatan Pratama II/B-8 Wiyung Surabaya, saat itu saksi Seibra Staryanto sedang keluar rumah, para terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut, Brata Kandawiaji dan Faisal sebagai supir menunggu dalam mobil, Lukman mencongkel pintu hingga terbuka, masuk kedalam rumah bagian kamar, mengambil uang asing para terdakwa, 200 lembar uang ringgit pecahan 100 ringgit, Uang dollar Singapura, Uang dolar China, Uang dolar Taiwan, beberapa perhiasan, beberapa jam tangan ber merk,1 buah tablet merk Redmi hitam, dan 2 buah laptop, setelah berhasil para terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut.

Hasil pencurian, terdakwa Faisal Tanjung, Juni Alamsyah, M.Edi Iskandar masing- masing mendapat RP 25 juta,sedangkan terdakwa Hendra, mendapat Rp.30 Juta.Sebagian barang masih dibawa Lukman Alias Budi (DPO), sisanya digunakan para terdakwa untuk makan dan menyewa hotel dan menyewa mobil.

Peran masing – masing terdakwa,
Brata Kandawiaji menyewa mobil, Faisal Tanjung berperan sediakan plat nomor palsu. Juni Almasyah berperan mengganti plat nomor dan masuk dalam rumah untuk menjarah, M.Edi Iskandar mengganti plat nomor, merusak gembok pintu, memecah kaca rumah untuk menjarah barang, Hendra berperan masuk kerumah untuk menjarah barang.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Limanto Kuncoro Lim mengalami kerugian lebih dari Rp. 1 Miliar, dan untuk saksi Seibra Staryanto mengalami kerugian lebih dari Rp 500 Juta.

Foto : Para Terdakwa Brata Kandawiaji,SE,
Faisal Tanjung, Juni Almasyah, M.Edi Iskandar, Hendra, Lukman (masih buron),( kanan atas), dan saksi korban Limanto Kuncoro Lim, pemilik rumah di jalan Baruk Utara I/NA 4 / 36 Kedung Baruk, Rungkut, agenda sidang saksi, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (20/02/2024).

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *