PASUTRI PEDAGANG BUAH, NYAMBI NYOLONG SEPEDA MOTOR HONDA VARIO,FAISOL DAN MILA NUR , BABLAS BUI

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian secara berlanjut dan telah pula disidangkan cara terpisah, pasutri ini adalah spesialis menjarah sepeda motor yang terparkir depan rumah, salah satunya korbannya

Hantar Ali Nurullah, pemilik sepeda motor Vario putih, Nopol : L-5424-OF, yang dicuri dan dijual ke Madura dengan harga Rp 3 juta, dengan para Terdakwa Faisol bin Niru(26) Warga Endrosono Gg VII/32, pedagang Buah, Pendidikan SMP, bersama istrinya Mila Nur Badriyah binti Suparno (22),Warga Pacar Kembang Gg II/101 Surabaya Pedagang buah, Pendidikan SMP, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim
Rudito Surotomo, secara Vidio Call,Senin (19/02/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Faisol bin Niru bersama dengan terdakwa Mila Nur Badriyah Binti Suparno,melakukan tindak pidana
“mengambil barang kepunyaan orang lain,untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan dua orang atau lebih, bersekutu, masuk ke tempat melakukan kejahatan, sampai pada barang yang diambil, dengan merusak, memotong, memanjat,memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu,” “Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban pemilik sepeda motor, yaitu Hantar Ali Nurullah, ” saya kehilangan sepeda motor Honda Vario putih, Nopol : L-5424-OF, STNK atas nama ibu saya, hilangnya sore hari 26 Oktober 2023, jam 5 sore baru tahu sepeda saya hilang, saya parkirkan du depan gang dalam kampung, saya sedang pulang kerja, memang parkirnya disitu, dipinggir jalan tapi dekat rumah, jam 1 malam saya parkirkan,” terang saksi.

” lalu saya lapor polisi, dapat info besoknya hari jumat katanya pelaku sudah ditangkap, tau itu pelakunya dari CCTV tetangga, motor saya.gak kembali, sekarang hanya berupa STNK aja,”tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Faisol bin Niru dan terdakwa Mila Nur Badriyah Binti Suparno, yang didampingi Penasehat hukumnya Sudjai dari LBH yang ditunjuk hakim, Menyatakan benar keterangan saksi, ” benar yang mulia,” katanya.

Para terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan, namun ditahan dalam perkara yang lain, perkara pencurian yang dilakukan Pasutri ini, terdapat beberapa tempat yang telah dilaporkan dan disidangkan pula.

Diketahui, hari Kamis 26 Oktober 2023 jam 11.00 Wib,Terdakwa Faisol bin Niru dan terdakwa Mila NUR Badriyah Binti Suparno, telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario putih, Nopol : L-5424-OF, STNK an.Anik Afriyanti, milik saksi Hantar Ali Nurullah.

Awalnya Sabtu14 Oktober 2023 jam 10.00 Wib terdakwa Faisol mengajak Mila Nu Badriyah untuk mencari sasaran sepeda motor, tepatnya di Pos Kamling jalan Kali Kepiting Gg Pompa Surabaya ada sepeda motor diparkir tidak ada pemiliknya.

Kemudian Terdakwa Faisol mengambil dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T”, sementara Terdakwa Mila NUR Badriyah menunggu di sepeda motor, sambil mengawasi, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut dibawa pulang oleh para terdakwa.

Sepeda motor di bawa ke Madura, dijual kepada Aris (DPO) harga Rp. 3.000.000,-,uang hasil penjualan oleh para terdakwa dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, Senin 27 Oktober 2023 jam 15.00 wib para terdakwa di tangkap anggota Buser Polsek Simokerto di daerah Pacar Kembang Tambaksari dekat sekolahan.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Hantar Ali Nurullah mengalami kerugian Rp. 17.000.000,-

Terdakwa Faisol bin Niru dan Terdakwa Mila Nur Badriyah ( kiri), dan saksi korban Hantar Ali Nurullah (kanan), agenda sidang Dakwaan dan saksi, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (19/02/2024).

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *