MANTAN STAF BANK DANAMON CAB.DARMO SURABAYA,BOBOL UANG NASABAH Rp.3,7 MILIAR, DAMAYANTI ASTIKA SARI BABLAS BUI.

4 min read

 

 

Surabaya– Sidang perkara pidana Penipuan terhadap para nasabah Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya, program ‘Top Up Balance’, namun saat di cek oleh pihak Bank, melalui sistem NCBS, ditemukan semua nasabah yang ikut program tersebut tidak tercatat dalam program apapun, sehingga para nasabah merugi hingga Rp.3,7 Miliar, dan telah diganti rugi oleh pihak Bank Danamon, dengan Terdakwa Damayanti Astika Sari binti Bambang Prayitno (31),jalan Sukirno 41, RT.003/RW 005, Kel.Sukolilo baru, Kec.Bulak Surabaya, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin Ketua majelis hakim Sudar, secara Vidio Call, Selasa (20/02/2024).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Damayanti Astika Sari binti Bambang Prayitno, melakukan tindak pidana, “Penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP”.Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan enam orang saksi para Karyawan Bank Danamon Cabang Darmo dan tim investasi Bank Danamon Pusat, yakni, Suswanti, Nindy Ayu, Ayu Puspita Kusuma, Firman Ashari, Dedy Sofianto dan Yusli Harianto.

Suswanti mengatakan, pihaknya mengawasi kinerja seperti setor tunai dan transfer dan operasional. Sedangkan terdakwa sebagai Marketing di Bank Danamon, untuk mencari nasabah. “Sebelumnya saya tidak tahu namun ada nasabah yang melaporkan tentang rekening yang digunakan oleh terdakwa, Yang Mulia,” kata Suswanti.

Sementara itu, Nindy Ayu dan Firman mengatakan, bahwa dirinya mengetahui adanya slip transfer di rekening nasabah yang digunakan oleh terdakwa. Caranya terdakwa merubah tanda tangan dan nomor telepon nasabah dan KTP. “Jadi from iti disalahgunakan oleh terdakwa untuk transaksi kepada teman dengan melalui sistem Bank Danamon.,”ucap Nindi sebagai Teller Bank Danamon.

Dedy Sofianto sebagai pemeriksaan investasi dari pusat Bank Danamon mengatakan, bahwa adanya nasabah yang uangnya hilang sebanyak Rp 2,7 Miliar.
Sehingga dilakukan audit dan diketahui aliran dana tersebut kepada terdakwa dan suaminya. “Saya sudah memanggil terdakwa dan sudah mengakuinya. Kalau terdakwa yang melakukannya itu dengan mentransfer ke beberapa rekening Bank lainnya,” jelas Dedy.

Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,” kata Damayanti.

Diketahui ,Terdakwa karyawan PT. Bank Danamon 2017 hingga November 2021, tahun 2018 diangkat sebagai pegawai tetap dengan gaji Rp. 8.500.000,-/ bulan.Sebagai CS (Customer Service) Januari 2018 – Juni 2019.Sebagai CRO (Consumer Relationship Officer) Juni 2019 – November 2021.

Terdakwa menghandle nasabah transaksi, Mencari nasabah menabung di danamon.
Menawarkan produk Bank Danamon,Tabungan regular,
Tabungan Fleximax, Tabungan bisnis (prioritas).

Saksi Widayanthi Djim Pandenwangi tidak bisa menggunakan M- Banking dan Kartu Kridit, Kemudian 26 Agustus 2021 nasabah Bank Danamon Cab. Darmo Surabaya, Dra.Virnajati Djim Pandewangi, ke Bank Danamon Cabang Darmo untuk bertemu terdakwa Damayanti Astika Sari,
tidak berada di kantor, saksi Virnajati ditemui Preysilia Limanto selaku Branch Manager (BM) Bank Danamon Cab. Darmo Surabaya.

Virnajati menjelaskan ada cashback yang belum dibayar oleh Bank Danamon program ‘Top Up Balance’. Preysilia mengecek melalui sistem NCBS, ditemukan Virnajati tidak tercatat dalam program apapun. Preysilia klarifikasi ke saksi Virnajati. Virnajati menjelaskan anaknya Jason Alexander Lukas, kakaknya Widayanthi Djim Pandenwangi dan ibunya Norastini Tondowidjojo, juga nasabah Bank Danamon Cabang Darmo, juga menerima dana cashback sesuai penawaran terdakwa.

Ternyata data nasabah bukan data sebenarnya, Preysilia mengecek ternyata dana Rp. 2.784.000.000,-, sistem di Bank Danamon saldonya tersisa Rp. 11.000.000,-, sisanya tidak ada sama sekali.Saksi Widayanthi mempunyai rekening koran Rp. 2.784.000.000,-, setiap bulannya diberikan terdakwa ke saksi Widayanthi.

Terdakwa mengakui melakukan investasi di “Indosurya” melalui rekannya Rp. 530.000.000,-uang investasi tidak bisa kembali, uang tersebut bukan uang pribadi terdakwa, melainkan milik eks pimpinan terdakwa di Bank BCA Risti Wahyu, tidak bisa memberikan uang investasi karena investasi tidak benar.

Terhadap nasabah lain, Widayanthi
direferensikan oleh nasabah Debby Limantoro,bersedia membuka rekening di Bank Danamon, tertarik produk TD Bundling yang ditawarkan Terdakwa.Kepada saksi Virnajati ( nasabah BDI sidoarjo) serta ibunya NorastiniTondowidjojo (nasabah BDI Darmo)

Proses pembukaan rekening secara outbranch meminta Widayanthi
mengisi dan menandatangani form,
menurut terdakwa tanda tangan Widayanthi tidak sama dengan di KTP, tidak langsung ke kantor BDI Darmo melainkan membawa form pembukaan rekening nasabah ke rumahnya, mengganti dengan form baru diisi tulisan tangan meniru bentuk tanda tangan Widayanthi yang ada di KTPnya.
pembukaan rekening saksi Widayanthi transfer Rp. 220.000.000,- saksi Norastini transfer Rp. 700.000.000,-
saksi Virnajati mentranfer Rp. 900.000.000,-

Kemudian 19 Februari 2020 terdakwa memindah bukukan dari rekening saksi saksi, an.Risty Wahyuni Rp. 530.000.000,-
13 Mei 2020 terdakwa membuka rekening tabungan Fleximax an.Widayanthi, memalsukan tanda tangan saksi Widayanthi, memidah bukukan dana sebesar Rp. 1.152.000.000,-ke tabungan Fleximax, untuk memudahkan meminta uang ke Virnajati dan Norastini Tondowidjojo.

Saldo tabungan Danamon saksi Widayanthi tersisa Rp. 11.573.304,-
saldo tabungan Fleximax saksi Widayanthi Rp.0,-Total dana yang disalah-gunakannya Terdakwa sebesar Rp. 2.784.337.000,-

Saksi Ling Au Moy (Nasabah Ling) nasabah lama BDI Darmo berumur 77 tahun, Terdakwa menawarkan produk Obligasi pada aplikasi D-Bank, lalu Terdakwa meminjam handphone saksi Ling membuka aplikasi D-Bank yang ada di handphone, meminta saksi ling memasukkan username dan password kemudian Terdakwa memindah bukukan Rp. 100.000.000,-ke rekening Danamon an. Puji Raharjo selaku paman terdakwa.

Saksi Trihandajani, Terdakwa mentransfer dan memindah bukukan uang dengan total Rp Rp. 801.050.000,-
Saksi Poniye menitipkan uang tanpa tanda terima ke Terdakwa Rp. 45.000.000,-

Pembukaan rekening Mat Drus melalui aplikasi CRM di tablet milik Terdakwa namun nomor telepon yang didaftarkan pembukaan rekening milik Terdakwa. Setelah pembukaan rekening berhasil kemudian Nasabah Poniye memberikan uang Rp. 50.000.000,-Terdakwa tidak pernah mengikutkan Nasabah Mat Drus program tersebut, melainkan hanya diikutkan pada Danamon Lebih Seasonal dengan nominal Rp. 2.050.000,-

Uang dana milik para nasabah yang masuk ke rekening an.Hariana , Puji Raharjo, Shefitri Prima Hapsari, Terdakwa pergunakan keperluan terdakwa dan membeli 1unit Mitsubishi Xpander.

Perbuatan Terdakwa, akhirnya Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya mengganti rugi kepada saksi Eidayanthi Djim Pandenwangi Rp. 2.784.337.000,-,Mengganti kerugian kepada saksi Ling Au Moy Rp. 150.000.000,-, saksi Trihandajani Rp. 801.050.000,-

Akibat perbuatan terdakwa Bank Danamon Cabang Surabaya mengalami kerugian Rp. 3.735.387.000,-

Terdakwa Damayanti Astika Sari binti Bambang Prayitno (31) ( kiri atas),menjalani sidang agenda saksi dari staf bank danamon cab. Dsrmo, dan tim investigasi audit Bank Danamon pusat, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (20/02/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *