PENJUAL SABU DITANGKAP POLISI DIPERTEMUKAN DENGAN PARA PEMBELINYA TIDAK AKUI BB,NANANG JUNAIDI PENJUAL SABU DITUNTUT 8 TAHUN BUI, DENDA Rp.1,5 MILIAR.

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 5 gram, yang dibagi menjadi beberapa poket untuk dijual kembali, membeli dari Bejo (DPO), seharga 1 juta/ gramnya, penjualan secara ranjau dibeberapa tempat sekitar Sukodono, Sidoarjo, dengan Terdakwa Nanang Junaidi bin Misran, siruang Kartika 2 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Nanang Junaidi bin Misran, terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana Narkotika,”tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I”, melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanang Junaidi bin Misran,berupa Pidana Penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp 1,5 Miliar, Subsider 5 bulan penjara.Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
5 poket sabu dengan berat total 3,128 gram,
4 plastic klip kosong,
1 sedotan skrop,
1 buah handphone merk Vivo warna merah,
1 buah bungkus kosong rokok Dji Sam Soe,
Dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya,Terdakwa Nanang junaidi telah diperiksa dipersidangan, dirinya mengaku bahwa barang sabu itu bukan miliknya, dia beralibi kalau sudah berhenti sebagai pedagang sabu.

“saat itu saya hendak menjemput istri saya di rumah Tofan, tiba- tiba saya ditangkap polisi, dimasukan kamar yang ada 6 orang, sembari menunjukan barang bukti sabu, yang katanya barang itu berasal dari saya, atas pengakuan Taufan kepada polisi.”

“memang saya penjual sabu, tapi sudah dua bulan ini berhenti menjual, sebelum saya ditangkap itu,saya dipukul, saya menolak barang bukti itu, dengan mengatakan kalau barang itu bukan dari saya” katanya.

Jaksa Samsu menunjukan BB HP, dan menjelaskan HP tersebut tidak bisa dinyalakan meskipun sudah cas, didalam HP berisi percakapan pemesanan sabu,
“Itu bukan hp saya pak,” kata Nanang.

“Menurut keterangan Polisi, HP tersebut ada Chat membeli sabu dari Bejo,”jelas Jaksa.

“saya gak tau pak, saya ngawur itu, karena dalam tekanan,”kelitnya.

“kenapa kamu tanda tangan, kan kamu takut sama polisi yang nangkap, polisi itu kan sudah gak ada, kok kamu masih takut,” tanya Jaksa.

“Dalam BAP, 32 pertanyaan itu karangan saya semua pak, bagaimana lagi saya takut, ya saya karang aja, BB itu memang bukan punya saya.” terangnya.

“apa maksudmu memberikan keterangan palsu kepada polisi, memberi kesaksian tidak benar,” tanya hakim.

“ya karena itu bukan barang saya yang mulia, saya terpaksa mengakuinya, memang saya men jual sabu, tapi sudah berhenti 2 bulan ini, Taufan tidak dijadikan saksi, tapi di penyidik Taufan dijadikan saksi,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Nanang Junaidi bin Misran, biasanya membeli sabu dari temannya Bejo (DPO), untuk dijual lagihsrga tinggi.Pada hari Jumat 25 Agustus 2023 jam 17.30 wib, Terdakwa menghubungi Bejo memesan sabu 5 gram, harga 1 juta/ gramnya.

Bejo menghubungi Terdakwa bahwa pesanan sabu di ranjau dekat Pasar Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo,.kemudian terdakwa menemukan bungkusan rokok Surya di dalamnya terdapat 1 plastic klip berisi sabu.

Setelah mengambil paket yang dikirim Bejo, terdakwa membawa poket sabu ke rumah di jalan Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya, terdakwa membagi sabu menjadi 6 poket dengan berat variasi, lalu dijual.

Agung membeli 0,50 gram diranjau oleh terdakwa di sekitar SPBU Ngagel Surabaya, Orang suruhan Bejo mengambil sabu yang diranjau terdakwa di sekitar SPBU Ngagel Surabaya.Seorang bernama Madura sebanyak 1 poket hemat diranjau di depan RSI Ahmad Yani Surabaya.

Perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian sehingga, hari Kamis, 31Agustus 2023 jam 13.30 wib menangkap terdakwa di Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya

Saat digeledah ditemukan barang bukti,5 poket sabu berat variasi, (0,47, 0,29, 1,26, 1,29 dan 1,37) gram, beserta bungkusnya.
4 plastic klip kosong,
1 sedotan skrop, 1 bungkusan kosong bekas rokok. 1 buah handphone merk Vivo warna merah dalam penguasaan terdakwa.

Terdakwa menerangkan 5 poket sabu yang didapat dari Bejo, semula 5 gram, beberapa poket telah terjual.Terdakwa konsumsi dan telah 6 kali membeli sabu ke Bejo.

Foto Terdakwa Nanang Junaidi bin Misran, menjalani sidang agenda Tuntutan dari JPU, diruang Kartika 2 PN.Surabaya.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *