NIAT NYOLONG, BONCENGAN MOTOR BERTIGA,KRIWUL BURONAN,ASRUL ARDIANSYAH DAN ARIEF SETYAWAN, DITUNTUT 18 BULAN BUI.

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana Pencurian, dengan menjarah Toko Susu Murah jalan Bendulmerisi 98 Surabaya, dengan merusak gembok pintu roling door, berhasil menggasak uang Rp.10 juta di meja kasir, dan 8 kotak susu SGM di rak, sehingga pemilik toko mengalami kerugian Rp.12 juta, dengan para Terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun, bersama dengan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun dan Kriwul ( DPO),

Dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun,dan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “pencurian” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP,” dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun,dan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun,
masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan”, Kamis (15/02).

Menyatakan barang bukti,
Sebuah gembok (rusak), 6 kotak susu SGM isi 600 gram dan uang tunai Rp. 400.000,- dikembalikan kepada Najibah.
1unit sepeda motor merk Honda Mega Pro Nopol L-3227-VE hitam dikembalikan kepada terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun.
Baju lengan panjang hitam garis putih, 2 buah celana panjang jeans, 2 topi abu-abu, sebuah sweeter hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis 22 Pebruari 2024, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, terdakwa Terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun, bersama dengan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun dan Kriwul ( DPO),
merencakan mengambil barang milik orang lain.

Hari Rabu 8 Nopember 2023,pukul 03.30 Wib,para terdakwa dan Kriwul keliling mencari sasaran barang yang akan diambil,berboncengan naik sepeda motor merk Honda Mega Pro hitam Nopol L-3227-VE milik terdakwa M.Asrul Ardiansyah.

Sampai didepan Toko Susu Murah jalan Bendulmerisi 98 Surabaya, berhenti didepan toko, disepakati mengambil barang-barang yang ada didalam toko. Para terdakwa turun dari sepeda motor menuju pintu toko,terdakwa Arief Setyawan
merusak kunci gembok pintu toko (pintu rollingdor) menggunakan potongan besi,Kriwul duduk di sepeda motornya sambil berjaga-jaga dan mengawasi keadaan disekitar.

Para terdakwa mengambil uang tunai Rp. 10.750.000,- didalam laci meja kasir, dimasukkan dalam kantong plastik, terdakwa Arief mengambil 8 kotak susu SGM 600 gram di etalase barang, dimasukkan kedalam kardus.
Selanjutnya keluar dari toko, menutup pintu rollingdor, mengkaitkan lagi gemboknya.

Para terdakwa dan Kriwul (DPO) menuju Bendulmerisi membagi uang hasil kejahatan, terdakwa Arief mendapat 425 ribu dan 8 kotak susu SGM 600 gram, terdakwa M.Asrul mendapat 3 juta, dan sisanya Rp. 7.325.000,-diambil oleh Kriwul (DPO).

Akibat perbuatan terdakwa, Najibah (pemilik Toko Susu Murah jalan Bendulmerisib98 Surabaya) menderita kerugian Rp. 12.000.000,-

Terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun,dan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *