Ada Bank Dalam Bank Agustinus : “Pelapor dan Istrinya Telah Terima Keuntungan 5%, Setiap Transaksi.”

3 min read

 

Surabaya– Sidang lanjutan perkara pidana, yang melibatkan empat karyawan Bank Prima Master dijalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya, yakni Terdakwa Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari,A.Md.PK ( berkas terpisah), dan terdakwa Nanda Dewi Harmani, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Mantan Direktur Komersial Bank Prima Agustinus sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruang Sari 3.
“Agustinus mengatakan, bahwa saya kenal dengan para terdakwa, sama-sama satu kantor di Bank Prima Master di Jalan Jembatan Merah. Dalam perkara ini saya sudah dihukum Pidana Penjara selama 5 Tahun karena melanggar Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, bertanya, bagaimana kejadian ini sebenarnya.

Agus menerangkan, “berawal, saat ada informasi dari Catrine yang merupakan kepala cabang Bank Prima Semarang, kalau ada nasabahnya atas nama Daniel kreditnya macet, dengan total sekitar Rp 30 Miliar. Kemudian dirapatkanlah untuk menjaga performen Bank, maka dicarikan pendana, kemudian Catrine memberitahukan kalau Silvi yang merupakan istri Anugrah Yudo Wijtaksono mempunyai dana segar.”

“Saat itu top manajemen Bank Prima yang terdiri Direktur Utama, Zaki, dan saya selaku Direktur Komersil dan Direktur Kepatuhan, menyetujuinya”

Tunggu dulu tanya hakim hakim, “apakah Nasabah Anugrah Yudo Witjaksono ini kenal dengan Catrine? “Ya kenal pak Hakim”, jawab Agus.

Dilanjutkan, saat itu Catrine juga bilang nantinya setiap transaksi akan mendapatkan komisi sebesar Rp 5% dari setiap transaksi. Pembayarannya setiap bulan yaitu pokok dan bunga, langsung dikirim ke rekening Silvi dan Yudo,” terang Agus Senin (12/02/2024).

Masih kata Agus, persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 dan untuk nilai transaksinya, rata-rata diatas Rp 1 miliar dan sudah dilakukan lebih dari 10 kali transaksi. Kalau dalam pekara ini, berawal saat Catrein menginfokan, kalau AnugrahYudo Witjaksono akan datang ke Bank, kemudian Yudo datang ke Kantor dengan menyerahkan cek untuk ditranferkan ke rekening Bank BCA atas nama Ir. Susilowati, pada tanggal 3 April 2018 sebesar Rp 3 Miliar dan pada tanggal 17 April 2018 sebesar Rp 2 Miliar. namun dananya tidak dikembalikan, yang terakhir pada bulan maret itu gak masalah.

“Hakim mempertanyakan bagaimana Standar Oprasional (SOP) di Bank Prima, kalau begini namanya ada Bank di dalam Bank. Coba saksi terangkan bagaimana SOPnya, ada nasabah yang mentranferkan dananya dan kenapa bisa jadi masalah, padahal saat pemilik dana mengetahui dananya akan ditranfer ke Susilowati dan kami juga sudah memeriksa saksi Susilowati, dari keterangannya sudah mengakui kalau telah menerima dana tersebut dan dana itu hanya lewat saja, kerena dananya ditranfer lagi ke rekening Daniel di Bank Prima, serta ada sekitar 20 kali transaksi dengan nilai diatas 1 Miliar.

“Apakah para terdakwa ini mengetahui dan kenapa saksi memerintahkan, padahal bukan pimpinan langsung dari para terdakwa dan bagaimana SOP nya, tolong jelaskan? Tanya Majelis Hakim. Kalau para terdakwa ini tidak mengetahui, hanya saat itu saya perintahkan untuk mentransfer ke rekening Susilowati, para terdakwa ini hanya menuruti perintah saya pak Hakim, “tandasnya.

Disingung dalam perkara ini, kok cuma saksi saja yang dihukum, dimana seperti itu Top managemen dan siapa yang bertangung jawab atas raibnya uang itu, Padahal uang sudah ditransfer ke Susilowati.

Sebenarnya dalam perkara ini, sudah ada mediasi antara Bank Prima, Yudo Witjaksoono dan Pihak OJK. Namun saat itu Daniel tidak mau mengembalikan dananya Yudo sebesar Rp. 5 Miliar dengan alasan bisnisnya belum jalan dan seharusnya bertangungjawab adalah Bank Prima Semarang dan Bank Prima Surabaya,” ucap Agus

Seusai sidang Kuasa Hukum ke empat terdakwa, Ronald Talaway, mengatakan. Dari saksi Agustinus seharusnya membuat perkara ini terang benderang, pelapor yang mengaku korban telah bertransaksi dengan Ir Susilowati dan Daniel semarang lebih dari 10 transaksi, serta selalu mendapatkan keuntungan. Jadi praktek bank dalam bank justru melibatkan kehendak si pelapor sendiri, transfer juga dilakukan atas kehendaknya, jadi seharusnya pelapor tidak punya kapasitas untuk klaim kerugian di perkara ini.

“Kedua tidak ada satupun peran para terdakwa yang merugikan dan mereka meyakini transfer itu benar sehingga secara hukum tidak ada kehendak yang salah atau kehendak jahat dari mereka,” tandasnya.( ).

 

 

Foto : Para Terdakwa Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari,A.Md.PK, Nanda Dewi Harmani (atas), Ronald Talaway & paetner, penasehat hukum terdakwa (bawah), diruang Sari 3 PN.Surabaya, Senin (12/02/2024).

Saksi Agustinus (kiri) dan JPUNining Dwi Ariany dan Bunari, dari Kejati Jatim,(kanan), diruang Sari 3 PN.Surabaya, Senin (12/02/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *