TERIMA SETORAN TUNAI DARI BAGIAN TELLER SENILAI Rp 1,9 MILIAR,WiNARTI BOBOL UANG BTPN KEDUNGDORO, BABLAS BUI.

4 min read

 

Surabaya-Sidang perkara pidana melakukan pekerjaan seolah-olah telah sesuai prosedur, namun data/dokumen yang digunakan dipalsukan atau fiktif, hingga dapat menguasai uang yang seharusnya tercatat di Brankas Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro Rp.1.999.628.000,-, digelapkan dipakai untuk keperluan pribadinya, dengan Terdakwa Winarti,S.E alias Wina binti Sangkan, Pegawai BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, sebagai Branch Service Manager,.dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, dari Kejari Surabaya, Menyatakan,Terdakwa
Winarti,S.E alias Wina binti Sangkan, melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992”, Tentang Perbankan.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.” Tentang Pemalsuan Surat.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP” Tentang penggelapan dalam jabatan”Kamis (15/02).

Selanjutnya penasehat hukum terdakwa Winarti,SE, akan mengajukan Eksepsi, ” kami akan mengajukan Eksepsi yang mulia,” katanya.

Diketahui, Terdakwa Winarti,S.E Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, tugas dan tanggung jawab, Otorisator transaksi finansial dan non finansial, Mengawasi Tenaga Kerja Outsourcing (TKO),terdiri dari Driver, Security, Office Boy.Memeriksa transaksi laporan Teller dan Customer Service,Melakukan pengambilan uang disaat buka bank dan penyimpanan uang diakhir penutupan bank diruangan brankas.

Terdakwa melakukan pekerjaannya seolah-olah sesuai prosedur yang berlaku, namun data/dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif. Pada 12 April 2023 Terdakwa mengikuti pelatihan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dari BTPN Pusat selama 2 hari, Selama dua hari itu tanggung jawab digantikan oleh saksi Nesya Larasati Prida Putri.

Sebelum serah terima, terlebih dahulu membuat laporan ke Divisi Information Technology (IT) BTPN Pusat berupa tiket No. INC0575226, seolah-olah terjadi gangguan IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, padahal tidak ada gangguan apa-apa. Tiket nomor INC0575226, 12 April 2023 tidak pernah tercatat dalam sistem IT BTPN, teregistrasi dalam sistem IT BTPN pada 14 Maret 2023, dimohonkan Terdakwa perihal “mohon bantuan menu FES pada any report, laporan kas besar, file tidak bisa sehingga untuk report awal hari saldo kas besar tidak bisa kita cetak”,gangguan selesai pada 15 Maret 2023.

Penggunaan tiket hanya sekali saja, satu tiket digunakan satu pengaduan, tiket nomor INC0575226, terdakwa membuat tiket lain pada 14 Maret 2023, yaitu tiket No. INC0575226, 12 April 2023 seolah-olah terjadi gangguan IT di KCP Kedungdoro Surabaya.
Saat serah terima, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan ketidak sesuaian fisik uang di brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem Bank BTPN (FES). Sistem FES, 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro Rp. 2.012.904.400,-.Tetapi jumlah uang dalam brangkas tidak segitu.

Temuan tersebut, saksi Nesya Larasati bertanya ke Terdakwa, dijawab, “sudah tidak usah dipikirin, aku sudah melaporkan ke IT Pusat” Terdakwa menyampaikan kepada saksi Nesya Larasati “udah jangan dipikirin, nanti saya selesaikan sendiri”. Tidak sesuainya fisik uang yang ada di brankas dengan sistem FES terjadi sampai 14 April 2023, saksi Nesya Larasati menyerahkan kembali tugas dan tanggung jawab sebagai BSM kepada Terdakwa.

Saksi Nesya Larasati melaporkan ke saksi Bangkit Khrisnanta Area Operations Manager (AOM) Surabaya 1, BTPN Kacab. Surabaya. Saat Teller melakukan permintaan uang modal,membuat Slip Penyerahan Penerimaan Uang (SPPU) di aplikasi komputer Teller, disetujui BSM, dan SPPU dicetak, diserahkan ke BSM untuk mengambil uang di brangkas, ada di ruangan khasanah kunci dibawa BSM, membuka teralis besi dengan kunci dibawa Teller. Setelah ruang khasanah terbuka, mengakses brangkas dengan cara membuka brangkas dengan kunci yang dibawa oleh BSM dengan nomor kombinasi.

Sore hari Teller menyetorkan uang untuk dimasukkan brangkas, Teller membuat SPPU, aplikasi pada komputer Teller, disetujui BSM baru dicetak SPPU, uang yang disetor dihitung secara fisik disesuaikan dengan SPPU, lalu dimasukkan ke brangkas kembali.

Pada 22 Mei 2023, jam 08.11wib, Terdakwa mencetak, menanda tangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, seolah-olah jumlah total kas Rp.1.999.628.000,-, dengan rincian Rp.160.728.000,- dipegang kasir dan sisanya di dalam brangkas, seharusnya uang dalam brankas Rp1.838.900.000,-

Saksi Bangkit Khrisnanta bersama saksi Dimas Yuli Rahardiyanto Regional Operation Support Manager (RSOM) BTPN Kacab. Surabaya melakukan surprise fisik dan cash opname di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, dari laporan Nesya Larasati diperoleh hasil uang yang berada dalam brankas tersisa Rp.58.900.000,-

Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani Terdakwa, bertentangan dengan yang sebenarnya, selisih kas dalam sistem FES dengan fisik uang Rp.1.780.000.000,- termuat dalam Berita Acara Opname Kas , 22 Mei 2023.

Terdakwa menerima penyerahan uang Rp.1,1 Miliar dari
Andriana Octavia,S.E, Teller BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, Karena cash box Teller penuh,uang Rp.1.100.000.000,- dalam penguasaan Terdakwa selaku BSM BTPN KCP Sinaya Kedungdoro saldo total kas besar Rp.1.963.000.000,-.

Nilai Rp.1.963.000.000,- oleh Terdakwa ditranferkan ke beberapa orang yang dikenalnya, termasuk kepada suaminya Andy Febrianto,SE, beberapa kali, juga kepada Junaidi Abdullah ( clening service),Aan Hadi Purwanto (scurity) Gracia, Andries Selky Nurhamjah Stefanie Liman, Dian Johansyah, Muhammad Suherman, Ahmad Sulthon Efendi.

Sejak 3 Februari 2023 sampai 2 Mei 2023, Terdakwa beberapa kali menyerahkan, mentransfer dan meminta tolong kepada orang lain untuk menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari cash out saksi Andriana Octavia,S.E di tanggal 2 Februari 2023,sehingga Terdakwa dapat menguasai sejumlah uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seijin BTPN.

Foto : Terdakwa Winarti,S.E Branch Service Manager BTPN KCP Sinaya Kedungdoro,(kiri bawah),menjalani sidang agenda dakwaan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *