TAMPAR PIPI ADIKNYA BIKIN ONAR DI RUMAH ORANGTUANYA,PETER TEDDY DAN AMELIA, MEMBELA TERDAKWA ROY HARTANTO LAPIAN, DIPERSIDANGAN.

 

Surabaya– Sidang perkara pidana melakukan Penganiayaan terhadap adik kandungnya saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian, dengan cara menampar pipi kiri, sehingga korban mengalami Luka memar pada bibir atas, diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul, dengan Terdakwa Roy Hartanto Lapian (Kakak kandung korban), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Roy Hartanto Lapian, melakukan tindak.pidana, “Penganiayaan”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya sidang dengan agenda saksi A-de Charge ( meringankan) yang dihadirkan Penesehat hukum terdakwa,yaitu saksi Peter Teddy Hartanto Lapian dan saksi Amelia Hartanto dipersidangan.

Saksi Peter mengatakan “saat kejadian saya tidak dilokasi, saya diberi tahu orangtua saya, telah terjadi orang masuk rumah, lompat pagar merusak gembok, sekitar 5 menitan saya datang, Maria sudah di depan pintu,terjadi ribut- ribut pelapor dengan orangtua saya, waktu Roy datang semakin ricuh, pelapor (Maria,red) malah bikin onar, setelah itu ditenangkan.” terang saksi, Kamis (15/02).

Terdakwa kesehariannya seperti apa, dan Keseharian Maria bagaimana,” tanya pengacara terdakwa.
” kalau Roy baik- baik saja, Sering membantu keluarga, Roy itu kakak saya yang kerja ikut Ayah saya, kalau Maria Sering bikin kekerasan ferbal, lempar piring sudah sejak lama,

Sementara saksi Amelia merupakan adik terdakwa juga, mengatakan “Saya ikut orangtua saya, Maria sengaja menyuruh orang luar, untuk merusak pagar, melompat pagar,” terang saksi.

Terhadap keterangan saksi meringankan kedua adiknya terdakwa Roy Hartanto Lapian membenarkan semuanya, ” benar yang mulia,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 22/02/2024, dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.

Diketahui, Selasa 20 Juli 2021, sekitar jam 22.00 wib saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian pulang ke rumah orang tuanya, di jalan Petemon Sidomulyo Gang III / 39 Surabaya, kondisi pintu pagar terkunci, lalu saksi korban Maria Yuliawati Hartanto Lapian menghubungi saksi Ellen Lapian (Ibu kandung saksi Maria Yuliawati) dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H (Adik kandung Saksi Maria Yuliawati) dan tidak mendapatkan respon.

Kemudian Maria Yuliawati meminta tolong saksi Theo, saksi Moch.Soleh Santoso, saksi Sorwadji (satpam perumahan), untuk mengetuk pintu rumah, cara lompat pagar rumah selanjutnya saksi Moch.Soleh Santoso melompat pagar, saat akan mengetuk rumah tiba-tiba saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H keluar dari rumah dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H menegur saksi Moch.Soleh Santoso, memasuki rumah cara lompat pagar, kemudian saksi Moch.Soleh Santoso keluar dari halaman rumah tersebut.

Pada saat Theo datang kerumah saksi Ellen Lapian berkata “Ini lho Anaknya gak bisa masuk” kemudian saksi Ellen Lapian keluar mengatakan kepadaTheo “Memang ndak dibukakan pintu Bu Theo karena sudah kurang ajar sama Saya dan Suami” selanjutnya jam 23.15 wib Terdakwa Roy Hartanto Lapian (Kakak kandung saksi Maria Yuliawati) datang ke rumah saksi Ellen Lapian bertemu dengan saksi Maria Yuliawati Hartanto.

Didepan pagar saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian berkata “Gendeng keree, Ojo melok-melok” membuat Terdakwa Roy marah lalu Terdakwa mendekati saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian kemudian menggunakan tangan kanan menampar pipi kiri saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian sambil berkata “Jangan bikin ricuh, ini rumah orang tua, orang tua lagi sakit, kenapa nyuruh orang panjat pagar rumah”Terdakwa mendorong saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian untuk masuk ke mobil agar tidak marah-marah didepan banyak orang,agar segera pergi.

Atas perbuatan Terdakwa Roy Hartanto Lapian, saksi korban Maria Yuliawati Hartanto Lapian mengalami luka, hasil Visum Et Repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Pemeriksaan kepala ditemukan luka memar pada bibir atas bagian dalam, warna keunguan, ukuran diameter dua sentimeter.
Kesimpulan : Luka memar pada bibir atas Perlukaan tersebut diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.

Terdakwa Roy Hartanto Lapian (Kakak kandung korban),(kiri atas), dan saksi meringankan Peter Teddy Hartanto Lapian dan saksi Amelia Hartanto Lapian ( kanan), dengan agenda saksi meringankan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (15/02).

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *