PINJAM MODAL USAHA OUTSOR CHING JASA KEBERSIHAN, HANYA ABAL- ABAL,THERESA DIANA SAKTI DITUNTUT 2 TAHUN BUI.
2 min read
Surabaya,- idang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan Dana modal usaha outsorching tenaga kerja jasa kebersihan di PT Cipta Bina Nusantara (CBN), milik saksi korban Agustinus Leonardo Anggono senilai Rp 100 juta, dijanjikan keuntungan 10%-14%/ bulannya,namun usaha tersebut telah lama tutup, dilakukan oleh
Terdakwa Theresa Diana Sakti binti Richardos Hardono, dipimpin ketua majelis hakim Halima Umaternate, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan oleh Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Theresa Diana Sakti, melakukan tindak pidana “penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Theresa Diana Sakti,
berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan” Kamis (15/02).
Menyatakan barang bukti,
Satu lembar Cek BCA ET 717408 dari PT Cipta Bina Bersama,
Satu lembar Bukti Transfer,
Tiga lembar Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA untuk Cek BCA nomor ET 717408 dari PT Cipta Bina Bersama,
Dikembalikan kepada Saksi Agustinus Leonardo Anggono.
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Theresa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada Kamis 22/02/2024, ” kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,” katanya.
Diketahui,Kamis 14 Juli 2023, di jalan Darmo Permai Utara I/47 Kel. Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Surabaya,Terdakwa Theresa Diana Sakti minta bantuan kepada Agustinus Leonardo Anggono, memberi modal usaha outsorching tenaga kerja jasa kebersihan di PT Cipta Bina Nusantara (CBN), menjanjikan keuntungan 10% – 14% / bulannya.
Tertarik tawaran Terdakwa, Agustinus Leonardo Anggono memberikan modal usaha. Pada 31 Januari 2023, Agustinus Leonardo Anggono mentransfer Rp 100 juta
ke Rek. Bank BCA an. PT Cipta Bina Bersama, Terdakwa mengaku pemilik Perusahaan.
Saksi Agustinus Leonaedo memberi jatuh tempo selama 1 bulan dengan pengembalian uang modal dan keuntungan selama 1 bulan total Rp.110 juta, namun sejak Januari 2023 hingga Juli 2023 Terdakwa tidak memberi bunga kepada Saksi Agustinus, faktanya PT Cipta Bina Bersama sudah tutup tidak beroperasi lagi. sejak Oktober 2022.Terdawa tidak bekerja, tidak memiliki uang pengembalian dana, uang usaha tersebut telah digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk.meyakinkan Agustinus, terdakwa memberi Cek BCA , PT Cipta Bina Bersama sebesar Rp.156.000.000,-, Rp.100 juta untuk.modal usaha, Rp.56 juta, keuntungan yang dijanjikan dari bulan Januari 2023 hingga Juli 2023, kepada Agustinus Leonardo Anggono.
Saksi Agustinus Leonardo Anggono
mengkliringkan 1 Cek BCA tersebut sebanyak 3 kali –
Pertama, 11 Juli 2023 mengkliringkan cek di Bank BCA Cab. Golden City Mall, ditolak alasan dana tidak cukup.
Kedua 13 Juli 2023, mengkliringkan cek ke Bank BCA Cab. Golden City Mall, namun ditolak alasan dana tidak cukup.
Ketiga 14 Juli 2023, mengkliringkan cek di Bank BCA Cab. HR Muhammad Surabaya, namun ditolak alasan dana tidak cukup.
Atas perbuatan Terdakwa, Saksi Agustinus Leonardo Anggono
mengalami kerugian Rp156 juta.
Terdakwa Theresa Diana Sakti, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (15/02).
(Bagus)