PASUTRI BISNIS SABU DHANI DAN ANTIKA WARGA TAMBAK ASRI, DIHUKUM 6,5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.NYATAKAN BANDING JAKSA PIKIR – PIKIR
3 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli dengan kode 1 galon setengah dengan harga Rp.1,2 juta, pembayaran cara transfer kepada Oyen buronan, diletakan dengan cara ranjau di Suramadu sisi Madura, yang akan dijual.kembali ke budak sabu yang membutuhkan, dengan Pasutri sebagai Terdakwa yakni Dhani Aleriowi Yansah bin Yayan Mulyadi (20), bersama istrinya Antika Rin Latara Binti Ismail Latara (21), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Dhany Aleriowi Yansah Bin Yayan Mulyadi dan Terdakwa Antika Rin Latara Binti Ismail Latara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ”Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, ”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dhany Aleriowi Yansah Bin Yayan Mulyadi dan Terdakwa Antika Rin Latara Binti Ismail Latara dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan”, Kamis (15/02).
Menetapkan barang bukti,
1Dos Book Handphone Merk Oppo A31 didalamnya berisi,
1poket sabu 2,02 gram beserta bungkusnya.
1poket sabu 0,81 gram
1 pipet kaca didalamnya terdapat sabu dengan berat 1,68 gram dengan pipetnya.
1 buah tutup botol dirangkai untuk alat hisap Sabu/Bong.
1 bendel klip plastik kecil baru.
1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik.
1 buah timbangan elektrik.
1 Unit Handphone merk OPPO type A16 warna hitam.
1 Unit Handphone Merk Samsung type A04e warna hitam.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 300.000,-
Dirampas Untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun dan 8 Bulan, dan denda Rp.1 Miliar, Sunsider 1 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dhany Aleriowi Yansah dan Terdakwa Antika Rin Latara, Menyatakan mengajukan Banding, ” kami akan mengajukan banding yang mulia,” katanya, didampingi penasehat hukumnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyakan pikir- pikir,” kami pikir- pikir yang mulia,” ucap Jaksa.
Diketahui, pada Senin 02 Oktober 2023, jam 12.00 wib, Terdakwa Dhani Aleriowi Yansah menghubungi Oyen (DPO) untuk memesan menggunakan HP, terjadi percakapan “cak njupuk 1 galon setengah, sampean deleh nang nggon biasane, dun dunan Suramadu sisi Madura engko tak TF” lalu Oyen (DPO) menjawab “iyut”
Selanjutnya Terdakwa Dhani mentransfer uang pembelian 1,2 juta, bukti transfer dikirim ke Oyen (DPO).Terdakwa Dhani menuju Jembatan Suramadu akan tetapi sebelum sampai terdakwa menanyakan letak sabu ke Oyen, sabu pesanan di ranjau di Suramadu sisi Madura.
Setelah berhasil mendapatkan sabu Terdakwa membawa pulang ke kos nya di jalan Genting Tambak Dalam Blok F No. 17 Kel. Genting Kalianak, Surabaya.Terdakwa Dhani mencubit sebagian menggunakan sekrop dari sedotan plastik, digunakan bersama – sama dengan Terdakwa Antika Rin Latara.
Tujuan Terdakwa Dhani membeli sabu tersebut untuk dijual kembali, untuk mendapatkan keuntungan memenuhi kehidupan sehari- hari.
Terdakwa Dhani menjual sabu dibantu istrinyaTerdakwa Antika Rin Latara. Jika berhasil menjual sabu
mendapatkan keuntungan Rp. 500 ribu, sabu terlahir terjual kepada Wati (DPO) 1 poket harga 300 ribu.
di Pinggir Pom Bensin Kalianak Surabaya.
Hari Rabu 04 Oktober 2023 pukul 13.00 wib, di Kamar kos, saat terdakwa Dhani dan Antika keluar membeli makan, datang saksi Arfian Pakarti dan saksi Leynisstyawan Octavi, anggota Polres Pelabulahan Tanjung Perak,
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1doos book HP Oppo A31berisi,
1poket sabu berat 2,02 gram, beserta klip plastiknya.
1poket sabu berat 0,81 gram, beserta klip plastiknya.
1pipet kaca terdapat sabu berat 1,68 gram serta pipet kacanya.
1 tutup botol sudah dirangkai untuk alat hisap sabu/bong.
1bendel klip plastik kecil.
1sekrop terbuat dari sedotan plastik.1timbangan elektrik.
Uang tunai Rp. 300.000,-
1 Handphone Merk oppo Type A16 hitam, 1 Handphone Merk Samsung Type A04e hitam.
Barang- barang tersebut ditemukan dalam kamar kost jalan Genting Tambak Dalam Blok F No. 17 Kel. Genting Kalianak,.Surabaya, di samping kipas angin.
TERDAKWA : Dhani Aleriowi Yansah bersama istrinya Antika Rin Latara,(kiri),menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Kamis (15/02).
(Amiril)