TAK TERIMA PAYUDARA ISTRI DISENGGOL,KEROYOK KORBAN  HINGGA KORBAN TEWAS*ISMAWAN DAN SYAIFUL (BURON), SWARIS RAMADHAN DIHUKUM 5 TAHUN BUI.

3 min read

 

 

Surabaya– Sidang perkara pidana lakukan pengeroyokan dengan menganiaya korbannya saat posisi jatuh, di depan pasar UKA Sememi, dengan cara memukul kepala, menendang perut, dada, dan punggung, hingga korban meninggal dunia, dengan para Terdakwa Moh.Swaris Ramahdan bin Selamet, bersama dengan Syaiful Rohman (DPO) dan Ismawan Dewantoro alias Wawan (DPO), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erentua Damanik, MENGADILI, Menyatakan, Moh.Swaris Ramahdan bin Selamet, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh.Swaris Ramahdan bin Selamet, dengan pidana penjara selama 5 tahun,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan”, Kamis (01/02/2024).

Menetapkan barang bukti,
1 buah kaos berwarna Biru tulisan MIA SAN MIA.
1 buah celana pendek berwarna Hitam,
*Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Triwijana*

Putusan Hakim lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Swaris menerima Putusan tersebut, ” saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada hari Kamis 17 Agustus 2023, jam 09.00 wib, Saksi Elma Savira istri terdakwa Swaris mengalami pelecehan disenggol payudaranya dengan menggunakan siku oleh korban Ervin Sukma Pringgodani (alm).

Terdakwa tidak terima perbuatan tersebut, lalu pergi ke pasar UKA untuk mencari korban Ervin Sukma Pringgodani (alm) namun tidak ketemu, lalu menemui pengurus pasar menanyakan keberadaan Korban Ervin Sukma, tidak ada yang tahu, hingga terdakwa pergi ke lapak ibunya.

Dari kejauhan Terdakwa melihat Ismawan Dewantoro alias Wawan, sedang berkelahi dengan Korban Ervin Sukma, di dalam Pasar.
Terdakwa menghampiri dan menegur Korban Ervin Sukma Pringgondani (alm),dan berkata
“kon apakno bojoku” (kamu apakan istriku), Korban Ervin justru kelihatan menantang, Terdakwa dan adiknya Ismawan Dewantoro.

Korban Ervin memukul Ismawan mengenai pipi kiri, membuat Terdakwa emosi spontan menendang mengenai betis kiri Korban Ervin.Korban Ervin melarikan diri kedepan pasar, dikejar oleh Terdakwa, Ismawan, sampai di depan pasar bersamaan Syaiful Rohman di lapak jualan, karena mendengar keributan juga ikut mengejar Korban Ervin.

Karena terus dikejar, Korban Ervin terjatuh tepat dipinggir jalan depan pasar UKA, Terdakwa bersama Ismawan dan Syaiful Rohman
melakukan pemukulan ke korban menggunakan tangan kosong, menendang secara bersama- sama, kearah bagian dada , punggung, kaki Korban Ervin.Terdakwa mengaku memukul sebanyak 10 kali, menendang 2 kali, bagian perut, dada, punggung.

Ismawan Dewantoro memukul tangan kosong mengenai kepala , dada, perut,Korban berusaha melindungi wajah dengan tangan, hingga berhenti saat dilerai beberapa orang yang berada di Pasar UKA.

Selanjutnya, setelah dilerai pedagang yang menyaksikan keributan, Korban Ervin Sukma Pringgodani (alm), pulang kerumah mengendarai sepeda motor. Sesampai dirumah saksi Triwijana kakak kandung Korban melihat luka luar berupa lecet pada tubuh bagian siku korban

Saat korban sempat ke kamar mandi, saksi Triwijana mendengar suara jatuh,setelah dipastikan ternyata Korban Ervin dalam kondisi terlentang di lantai dengan nafas tersengal, dibantu beberapa warga mengangkat Korban keruang tamu. Selanjutnya jam 11.00 wib, saksi Heru Sukoco megecek kondisi Korban,memastikan denyut nadi, denyut jantung dan pernafasan hidung, diketahui Korban Ervin Sukma Pringgodani telah meninggal dunia.

Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Haji Surabaya, Kesimpulan : Telah dilakukan ekshumasi jenazah an. Ervin Sukma Pringgodani 24/September 2023, jam 9.40 wib,
di makam islam kendung Surabaya. Jenazah terbungkus kain kafan, posisi miring ke kanan, dilakukan pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) Ditemukan luka memar pada dada, perut, dan punggung akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian, akibat kekerasan tumpul pada perut sehingga terjadi peradangan kelenjar liur perut (Pancreatitis traumatic) dan mati lemas.

Terdakwa Moh.Swaris Ramahdan bin Selamet,(kiri atas)menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *