KULAKAN PUPUK UREA DAN NPK PHONSKA SUBSIDI PEMERINTAH,DIJUAL HARGA TINGGI KE PETANI DENGAN HARGA NGAWUR, SUROSO DITUNTUT RINGAN, 4 BULAN BUI.

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana, membeli pupuk bersubsidi pemerintah jenis pupuk Urea dan pupuk NPK Phonska bersubsidi,yang bukan sebagai distributor dan pengecer pupuk, penjualan pupuk yang melebihi harga standarnya, dijual seharga Rp 260 ribu.sedangkan harga distributor berkisaran 120 ribu untuk Urea dan 115 ribu untuk
pupuk NPK Phonska, dengan Terdakwa Suroso (56), Warga Dsn. Dawe RT. 032/RW. 011 Kel./Ds. Bobol Kec. Sekar Kab. Bojonegoro, Pendidikan SD tidak tamat, tidak dilakukan penahanan,diruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari, dari Kejati Jatim,
Menyatakan Terdakwa Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Sebagaimana diatur den diancam dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian*

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suroso dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Pidana denda Rp.50.000,- , Subsider 25 hari penjara,Kamis (01/02/2024).

Menyatakan barang bukti,
2 sak Pupuk Bersubsidi jenis UREA 1 sak dan NPK Phonska 1 sak,
Uang tunai Rp 520.000,-
Dirampas untuk negara.
1nota pembelian,
200 sak / 10 Ton @50 Kg Pupuk Bersubsidi dengan jenis UREA 133 sak / 6,65 Ton @50 Kg dan NPK Phonska 67 sak / 3,35 Ton @50 Kg,
2 nota penjualan HP merk Samsung tipe Galaxy A14 5G warna Silver
Dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan JPU, Ketua Mejelis Hakim Taufan Mandala menyakan tanggapan Terdakwa atas Tuntutan, Terdakwa Suroso mengatakan ” tidak ada yang mulia”justru JPU Bunari berkata, ” minta keringanan hukuman pak,”
Sehingga Suroso menirukan hal yang sama ” minta keringanan pak,”

“Anak saya dirumah sendirian pak,masih ada yang sekolah, saya berjanji tidak mengulangi lagi, karena ekonomi, dan membantu petani untuk mendapatkan pupuk,” kelit Suroso di hadapan Majelis Hakim.

Ada pemandangan menarik, dimana saat sedang menunggu giliran sidang, terdakwa Suroso kepergok mengeluarkan uang segebok dari sakunya, pecahan seratus ribu rupiah, kepada sopirnya.

Pada sidang sebelumnya, saksi penangkap, Yulianto, anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter
mengatakan, “penangkapan terdakwa bermula informasi adanya penjualan pupuk yang melebihi harga subsidi yakni sekitar Rp 260 ribu, kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro,” terang saksi.

“Harganya Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan pupuk NPK harganya Rp 115 ribu per sak, namun dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu/ per sak, kami
menemukan BB 200 sak pupuk bersubsidi jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,”tambah saksi.

Keterangan saksi polisi, dibenarkan oleh Terdakwa Suroso, ” benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, terdakwa Suroso kenal dengan Suryono alias Kirun biasa menjual pupuk subsidi kepada terdakwa. Kemudian Sopirnya Suryono alias Kirun Delly memberikan kontak HP terdakwa Suroso kepada H. Rizal alias. Meduro Abuk (DPO).

Kemudian bulan Januari 2023 terdakwa di ditelpon oleh H. Rizal alias. Meduro Abuk (DPO) menawarkan pupuk Urea bersubsidi dan pupuk NPK Phonska bersubsidi, lalu terdakwa membeli pupuk NPK Phonska Rp. 260.000,-/ sak dan pupuk Urea Rp.260.000,- persak.

Terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari Rizal aliqs. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk UREA dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska.Terdakwa Suroso menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak dibenarkan karena terdakwa bukan Distributor dan Pengecer.

Selanjutnya petugas kepolisian dari POLDA JATIM Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso, ternyata benar terdakwa tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi, bukan merupakan kios resmi pupuk bersubsidi pemerintah

Bahwa barang berupa 200 sak /10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak / 6,65 Ton @ 50 kg dan NPK Phonska 67 sak / 3,35 Ton @ 50 kg, terdakwa Suroso diamankan petugas kepolisian POLDA JATIM untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terdakwa Suroso (56), tidak.ditahan, saat menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Tirta 1 PN.Surabaya,secara Offline, Kamis (01/02/2024).

 

(M sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *