KERJA DI PENGINAPAN JALAN KUPANG INDAH, NYAMBI NYOLONG DOMPET MAJIKANNYA, ACHMAD SAFUDIN DITUNTUT 24 BULAN.BUI.

 

Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian milik bosnya, sebuah dompet berisi uang dan kartu ATM BCA, karena mengetahui nopin nya, uang dalam ATM digasak sebesar Rp.42 juta, dengan Terdakwa Achmad Safudin bin Rusman, diruang Tirta 1 PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Taufan Mandala, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Achmad Safudin bin Rusman, melakukan tindak pidana,
“Mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, waktu malam dalam sebuah rumah, pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan orang yang ada disitu tidak diketahui, tidak dikehendaki oleh yang berhak,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP”

Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi Polisi yang menangkap terdakwa atas laporan saksi Bobby,
Dijelaskan dalam persidangan bahwa saksi menangkap pada bulan juni 2023, yang telah mencuri dompet yang berisikan kartu ATM BCA, ” kami menangkap terdakwa atas laporan korban Bobby, yang dompet berisi uang dan kartu ATM, dicuri, dan dalam ATM uang diambil sejumlah 42 juta,” terang saksi.

“ambilnya dirumah korban, ya g sekaligus bos dari terdakwa, saat itu ketinggalan dompet dirumah jalan Kupang Indah 8/18 Surabaya, kalau nomer pin ATM itu,
sesuai tanggal lahir Bobby, untuk BB ATM dihilangkan oleh terdakwa”, tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Safudin membenarkannya, ” benar yang mulia, saya mengaku bersalah, saya berjanji tidak mengulangi lagi,” kata Safudin.

Terhadap tuntutan yang telah dipersiapkan oleh JPU Fathol Rasyid, yang dibacakan, “Menyatakan Terdakwa Achmad Safudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Pencurian” “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,”

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Achmad Safudin bin Rusman dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.”Kamis (01/02).

Menyatakan barang bukti,
jaket warna biru dongker dan kaos warna merah dirampas untuk dimusnahkan.
2 lembar print out rekening koran Tetap terlampir dalam berkas. perkara.

Diketahui, terdakwa Achmad Safudin bekerja kepada saksi Bobby Wibowo Harto Soewito, sebagai karyawan penginapan milik Bobby. Hari Selasa 6 Juni 2023 jam 18.30 wib, saksi Bobby berada di RS.Siloam Surabaya, dompet milik Bobby tertinggal di rumah yang berisi sejumlah uang dan ATM.

Terdakwa Safudin yang sedang berada di rumah tersebut melihat dompet milik Bobby bosnya.tanpa sepengetahuan Bobby terdakwa membuka dompet dan kartu ATM BCA dalam dompet. Lalu terdakwa masukToko Indomaret disekitar tempat tersebut, mengambil uang dalam ATM BCA sejumlah Rp. 42.000.000,-nomer pin sesuai tanggal lahir saksi Bobby, yang telah diketahui sebelumnya, terdakwa memakai uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bobby Wibowo Harto Soewito
menderita kerugian Rp. 42.000.000,-

Terdakwa Achmad Safudin bin Rusman, menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi pihak kepolisian,diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Kamis (01/02/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *