MINTA KAOS BONEK DENGAN CARA PAKSA,KORBAN TAK MEMBERI, STANLEY STEVANUS MARCO, DITUNTUT 15 BULAN BUI
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana penganiayaan secara bersama- sama, dengan cara memukul berkali-kali ke arah wajah, sehingga korbannya mengalami memar dsn bengkak pada pipi, bibir, mulut dan mata, hingga perkara ini disidangkan dengan Terdakwa kakak dan adik, Stanley Stevanus Marco.K bin Edi Catur Kurniawan, buruh bangunan,bersama dengan Yuhan Ferdinan Andromeda bin Edi Catur Kurniawan, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (01/02/2024).
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejasaan Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Stanley Stevanus Marco.K bin Edi Catur Kurniawan,
telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang terangan dan dengan tenaga Bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang” Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP”.
Menghukum Terdakwa Stanley Stevanus Marco.K bin Edi Catur Kurniawan, dengan Pidana Penjara Selama 1 tahun dan 3 bulan, Dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti,
1 buah Kaos warna hitam bertuliskan “BONEK KRD”
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 22 Pebruari 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi korban Abitu Prayogi (22), dan saksi Samsul Gunadi(19) dipersidangan, Abitu Prayogi mengatakan, “di jalan Tengger Kandangan Surabaya, jumat 22 September 2023, jam 2 malam, setelah habis ngamen, saya berhenti makan gorengan, lalu Stenley memanggil saya minta kaos bonek saya, saya tidak memberikan, saya dikejar lalu dipukul, sama Stenley dan adiknya Yuhan,” terang Abitu.
“Mukul pakai tangan kosong, berapa kali mukul saya gak tau, yang mukul Stenley dan adiknya Yuhan, mukul muka, kena pipi, jidat,bibir, dan mata, bengkak dan memar, hidung keluarkan darah, setelah mukul mereka.minta maaf, tapi keluarga saya gak terima, dan melaporkan ke polisi,” tambah Abituh.
Diketahui, pada Jumat 22 September 2023, jam 20.00 wib Terdakwa Stanley Stevanus Marko.K bersama Yuhan Ferdianan Andromeda memanggil Saksi Abitu Prayogi dan saksi Samsul Gunadi untuk minum kopi,Terdakwa Bersama saksi Yuhan Ferdinan masuk ke jalanTengger Rejo Mulyo Gg Pipa, Kandangan Surabaya.
Terdakwa meminta ‘Baju Bonek’ milik saksi korban Abitu, namun Abitu tidak memberikan, lalu meninggalkan Terdakwa dan Yuhan, Terdakwa mengejar Para saksi dan saksi Yuhan langsung memukul Abitu gunakan tangan kosong mengenai wajah Abitu sebanyak 4 kali, sedangkan
Terdakwa memukul mengenai wajah Abitu sebanyak 3 kali, saksi Samsul Gunadi melerai pemukulan Terdakwa dan Yuhan.
Setelah melakukan pemukulan, Terdakwa memberi air kepada Abitu untuk membasuh luka dibagian hidung Abitu, akhirnya Abitu memberikan ‘baju bonek’ dan meninggalkan Terdakwa dan Yuhan, kemudian Abitu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benowo.
Sesuai Visum et Repertum Rumah Sakit BUNDA, Hasil Pemeriksaan :
Pada bawah mata korban sebelah kanan memar kebiruan akibat kekerasan benda tumpul,
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Abitu Prayogi mengalami luka memar pipi kanan, mata kanan dan mulut/bibir atas, sampai saat ini belum bisa beraktifitas secara normal.
Terdakwa Stanley Stevanus Marco. K bin Edi Catur Kurniawan (kiri), saksi Abituh Prayogi ( korban) dan saksi Samsul Gunadi, sidang dengan agenda Tuntutan JPU, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (01/02/2024).
(Bagus)