JUAL RUKO NYA DI JALAN RAYA DUKUH KUPANG SEJAK 2012, LUNAS DIBAYAR Rp.2 MILIAR OLEH PEMBELINYA, MASIH DITEMPATI SELAMA 12 TAHUN LAMANYA, TERDAKWA NURUL HUDA TIDAK DITAHAN, DISIDANGKAN.
3 min read
Surabaya– Terdakwa Nurul Huda di sidangkan di PN.Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejari Tanjung Perak, dalam perkara pidana, menempati rumah toko selama 12 tahun yang telah dijualnya dan telah dilunasi oleh pembelinya seharga Rp.2 Miliar, namun tetap saja tidak mau meninggalkan objek tersebut, karena menggangap uang pembayaran Rp.2 Miliar hanya sebagai pinjaman, bukan menjual Rukonya, diruang Garuda 2, dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, Rabu (31/01/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, Terdakwa Nurul Huda, melakukan tindak pidana,
“Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan,pekarangan tertutup dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera,” “Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP,” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 385 ke – 4 KUHP.”
Selanjutnya JPU saksi korban The Tomy, saksi Sulasmistri pegawai Tomy dan Dimas Ihtiawan (Broker).
The Tomy mengatakan, “bermula saya ditawari Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya dekat Kelurahan, oleh Dimas (broker) kemudian kita cek bersama terdakwa Nurul Huda ke lokasi. Ruko bangunan 3 lantai, lantai pertama dipakai Honda (AHAS), lantai dua SPA., disepakati harga Rp 2 Miliar, sudah dibayar lunas, sudah dibuatkan perikatan jual beli dihadapan Notaris, 02 Oktober 2012 lalu.” terang saksi
“Pembayarannya pertama ditranfer ke rekening Bank Bukopin atas nama CV. Bell US Saphire milik terdakwa Nurul Rp. 1,050 Miliar, kedua Bank BCA atas Nama Moch. Agus Riduwan anak terdakwa dan sisanya Rp 120 juta diberikan tunai kepada terdakwa Nurul dihadapan Notaris.” Jelas Tomy.
Ditambahkan, “saya sudah upaya baik-baik untuk segara kosongkan ruko, Nurul minta waktu 6 bulan, namun sudah 3 kali memberikan waktu, hingga hari ini belum keluar, malah Ruko itu disewakan tanpa seijin saya.Saya sudah minta tolong tokoh masyarakat, namun tidak bisa hingga membuat somasi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya di laporkan ke Polisi,” tambahnya.
Sementara Sulasmistri mengatakan, “bahwa tau perkara ini, karana saya yang membayar uang jual beli Ruko dan ikut menjadi saksi di Notaris.
Lanjut pemeriksaan saksi Dimas menjelaskan, “bahwa saat itu saya diberi info oleh Wildan, kalau ada ruko yang dijual dan suruh menghunbungi Agus. Kemudian saya menghubungi Tomy. Kemudian Tomy dan Nurul bertemu. Kemudian transaksi jual ruko terjadi, Untuk jual beli ruko tersebut sudah lunas dan saya ikut sebagai saksi di hadapan Notaris Sudajadi,” katanya.
Atas keterangan para saksi, terdakwa membatahnya, bahwa keterangan saksi tidak benar, tidak ada jual-beli.
Lah, apakah terdakwa menerima uang Rp 2 milar,” tanya hakim Erintua
“iya benar saya terima uang itu. Namun itu uang pinjaman, meskipun tidak ada perjanjiannya.” kata terdakwa berusaha untuk berkelit.
Diketahui bulan September 2012 saksi korban The Tomy diberitahu saksi Dimas Ihtiawan ( broker), Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif dijual, berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang 7 Surabaya (dulu disebut Dukuh Kupang 3, / Putat Jaya II Gang I/5 Surabaya), luas tanah dan bangunan 214 M2.
Selanjutnya The Tomy dan anak pemilik Ruko saksi Moch. Agus Riduwan dan Terdakwa selaku pemilik Ruko, mematikan harga Rp 3 M, disepakati harga Rp.2 M.
Terdakwa mengatakan sertifikat Ruko masih dalam jaminan Bank Bukopin Surabaya, saksi korban diminta terdakwa membayar harga Ruko 2 M, pembayaran secara termin:
01 Oktober 2012, saksi korban membayar terdakwa Rp. 1.050.000.000 sebagai UM.
Menstransfer ke Bank Bukopin an. CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik Nurul huda) dibuatkan bukti kwitansi pembayaran DP.
Pembelian sebidang tanah dan bangunan di jalanPutat Jaya II Gang 1/5, SHM No. 1998, luas 214 M2.
02 Oktober 2012, saksi korban membayar ke terdakwa pembelian Ruko Rp. 950.000.000,-.
Karena sudah lunas , saksi korban dan terdakwa membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3, 02 Oktober 2012 dan Kuasa Menjual Nomor 4, 02 Oktober 2012 di Notaris Sujadi, SH, Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya.Terdakwa meminta kepada saksi korban, diberi waktu 6 bulan kosongkan ruko, saksi korban setuju.
Setelah waktu habis, saksi korban minta Terdakwa pindah dari Ruko tersebut, namun minta tambah lagi 6 bulan. Setelah berkali-kali saksi korban datang dan waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi.
Saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari an. Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui Ruko miliknya telah disewakan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuannya.
Sejak kejadian tersebut saksi korban memberikan somasi 2 kali 11 September 2020 dan 14 Oktober 2020 tidak pernah diindahkan terdakwa, sampai sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.
Terdakwa Nurul Huda ( kiri), tidak dilakukan penahanan, dan tiga saksi korban The Tomy, Sulasmistri pegawai Tomy dan Dimas Ihtiawan (Broker), (kanan), memberikan keterangan dipersidangan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (31/01/2024).
(Bagus)