USAI PESTA MIRAS ARAK ‘CUKRIK’, KENDARAI SEPEDA MOTOR TABRAK PESERTA GERAK JALAN HINGGA KORBAN P MENINGGAL DUNIA, IRFAN DAN ZENDY DIJADIKAN SAKSI, M.SYAHRUR BABLAS BUI

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana, kecelakaan lalu lintas di jalan Mastrip Kemlaten Surabaya, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy boncengan bertiga, yang sebelumnya telah mengkonsumsi minuman jenis Arak, sehingga berkendara tidak terkontrol, menabrak korban Supardi (70), peserta Gerak jalan Mojokerto Surabaya, hingga alami pendarahan di kepala dan.meninggal dunia, dengan
Terdakwa M. Syahrur Romadhon bin Jumianto,( joki sepeda motor), diruang Tirta 1 PN.Surabaya,
dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, secara Vidio Call.Senin (29/01/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa M. Syahrur Romadhon bin Jumianto, melakukan tindak.pidana, “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara keadaan yang membahayakan bagi nyawa, yang mengakibatkan orang lain meninggl dunia” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 (5) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan”. Atau ,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun tentang lalu lintas dan angkutan jalan”.

Selanjutnya JPU menghadirkan 3 orang saksi dipersidangan, yakni Susi Rinawati (47), Irfan Affandi (24), dan Zendy Aditya, yang diperiksa sekaligus.

Saksi Susi anak dari korban Supardi (alm), mengatakan, ” saya anaknya yang mulia, ayah saya ikut gerak jalan Mojokerto- Surabaya, ditabrak sepeda motor di jalan mastrip sepanjang, saya dapat informasi dari pihak RS Khodijah Sepanjang dan dari Kepolisian,” terang saksi.

“Kondisi ayah saya penuh luka lecet,ada luka kepala sebelah kiri,
Sempat dirawat di RS, hari minggu masuk hari Rabu bapak meninggal,
Sempat drop, besoknya meninggal, jam 7 pagi, sore jam 3 dimakamkan, kalau santunan hanya datang saja , terakhir pihak keluarga terdakwa mau beri santunan tapi ada embel-embel syaratnya, minta diringankan, sambil.memberikan Amplop, gak tau berapa nilainya, sampai 7 harinya belum ada yang datang,” tambah saksi.

Saksi Irfan Affandi mengatakan ” Waktu itu lagi ngumpul di warkop, semua sedang minum arak, setelah itu kami bertiga terdakwa dan Zendy, boncengan bertiga, yang joki Syahrur, lalu nabrak orang di jalan Mastrip,rencana kita mau ke tugu pahlawan, setelah itu Syahrur putar balik melihat kondisi Korban,tapi sudah banyak orang, kita di massa,” terangnya.

Saksi Zendy hanya menambahkan dalam keterangannya yang mengatakan, “dari tempat kita minum arak berjarak 10 KM mau ke arah tugu pahlawan, sudah sepi jalanan, sudah jam setengah tiga, kita putar balik malah di massa,juga ada peserta lainnya lari untuk menolong,” katanya.

Diketahui, Hari Minggu 05 November 2023, jam 02.30 wib,
saksi Irfan Affandi Bin Yudo Armadyanto keluar rumah dengan mengendarai motor Honda Scopy Nopol. W-5591-XD, tujuan ke warkop di Kletek Taman Sepanjang.

Diwarung, Irfan Affandi bertemu terdakwa M. Syahrur Romadhon dan saksi Zendy Aditya Perdana Bin Mochamad Yazid juga teman-teman lainnya, dipelataran jalan pavingan Terdakwa bersama teman-temannya dan Zendy Aditya dan Irfan Affandi ikut minum-minuman jenis Arak.

Jam 02.00 wib terdakwa, Zendy Aditya Perdana dan Irfan Affandi dan yang lainnya meninggalkan warkop, berkeliling jalan-jalan menuju ke arah Tuguh Pahlawan Surabaya.Dimana Terdakwa membonceng saksi Irfan Affandi dsn saksi Zendy Aditya, mengendarai Honda Scopy milik saksi Irfan Affandi.

Saat melintas di jalan Mastrib Kemlaten Surabaya, tepatnya depan rumah No.34-36, dalam perjalanan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak pejalan kaki Supardi peserta Gerak jalan Surabaya – Mojokerto, korban terjatuh, tergeletak terlentang tak sadarkan diri, namun motor yang dikemudikan terdakwa bersama kedua saksi tidak jatuh, kemudian balik arah kembali untuk memastikan keadaan korban Supardi yang saat itu sudah tergeletak dikrumuni banyak orang.
Korban Supardi di bawa ke RS. Siti Khotidjah Sepanjang Sidoarjo.

Situasi lalu lintas di jalan Mastrip Kemlaten arah selatan ke utara saat itu sepi, lancar, lalu lintas dua arah,ada penerangan jalan, cuaca hujan gerimis, efek dari minuman jenis arak kepala jadi pusing dalam mengemudi.

Korban Supardi (Alm.) mengalami luka pada telinga mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri dan meninggal dunia, Visum Et Repertum Jenazah, Rabu 08 November 2023, di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dengan kesimpulan, Jenazah berjenis laki-laki, umur tujuh puluh tahun hingga delapan puluh tahun, pemeriksaan luar di temukan : Luka lecet pada pipi kiri, lengan bawah kanan, legan atas kiri, lengan bawah kiri, tungkai bawah kiri dan tungkai bawah kanan, Luka memar pada lengan bawah kanan,akibat kekerasan benda tumpul.Tidak dilakukan Otopsi (pemeriksaan dalam).

Terdakwa M. Syahrur Romadhon (kiri bawah), dan tiga saksi dihadirkan JPU,bSusi Rinawati, Irfan Affandi,Zendy Aditya, agenda sidang saksi, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (29/01/2024).

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *