TAHU TEMAN SEPERGURUANNYA DICULIK PERGURUAN SILAT LAIN, PAPASAN DI JALAN ANIAYA KORBAN, BAGAS ADI PRATAMA DITUNTUT 12 BULAN BUI.
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana perbuatan penganiayaan terhadap korbannya, dari perguruan silat Pagar Nusa (PN),sehingga korban mengalami memar di bagian kepala, mata dan pipi, menggunakan senjata besi ruyung, dengan Terdakwa Bagas Adi Pratama bin Adi Sutikno, dari perguruan PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo, pekerjaan sebagai kuli bangunan, diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leader, secara Vidio Call, Senin (29/01/2024).
Dalam agenda Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Bagas Adi Pratama bin Adi Sutikno, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana ” Penganiayaan ” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bagas Adi Pratama bin Adi Sutikno, dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan Barang Bukti, besi Ruyung dirampas dimusnahkan.
Terdakwa Bagas Asi Pratama yang didampingi penasehat hukumnya, mengajukan pembelaan secara lisan, yang intinya, memberikan keringanan hukuman, terdakwa tidak berbelit- belit, sopan dslam persidangan, menyesali perbuatannya.
Diketahui,hari Selasa 19 September 2023 jam 23.15 wib, terdakwa Bagas Adi Pratama bin Adi Sutikno, mendapatkan informasi dari teman temannya dari perguruan PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo) bahwa salah satu teman seperguruan telah di culik oleh perguruan silat PN (Pagar Nusa).
Selanjutnya terdakwa berangkat dari warung daerah Benowo berboncengan Sepeda motor dengan Yusuf (DPO), saat diperjalanan di depan rumah Jalan Simo No.98 Surabaya, teman terdakwa berteriak PN…PN … (perguruan silat Pagar Nusa), selanjutnya terdakwa turun dari Sepeda Motor melakukan pengeroyokan cara bersama sama memukul bagian punggung dengan menggunakan senjata jenis Besi Ruyung terhadap saksi korban Rahmad Syaifuddin.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Rahmad Syaifuddin
mengalami luka, pada hasil pemeriksaan dokter RS.Bunda,
Visum Et Repertum, Hasil Pemeriksaan : Luka –luka Kepala,
memar berwarna biru pada kelopak mata kiri, luka memar berwarna biru pada pipi kiri.
(Atas) Suasana Sidang dengan Terdakwa Bagas Adi Pratama bin Adi Sutikno, dengan agenda Tuntutan JPU, (Bawah), Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, menunjukan BB Besi Ruyung, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (29/01/2024).
(Bagus)