RAMPAS HANDPHONE KORBAN DENGAN KEKERASAN DAN ANCAMAN, WAHYU MULYO SUPARNO , BABLAS BUI.

 

Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian Handphone korbannya dengan cara kekerasan dan ancaman, hingga korban memberikan HP dengan rasa takut, lalu HP dijual di pasar maling Wonokromo, dengan Terdakwa Wahyu Mulyo Suparno Putra, diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim
Ferdinand Marcus Leader, secara Vidio Call, Senin (29/01/2024).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Wahyu Mulyo Suparno Putra, melakukan tindak pidana,
“mengambil barang berupa 1 Handphone XIAOMI Redmi 5 Plus warna hitam, kepunyaan saksi Mira Purnama Dewi, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului dengan kekerasan,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi polisi penangkap terhadap terdakwa, saksi mengatakan ” kita menangkap terdakwa hari minggu jam 4 sore bersama tim, saat itu terdakwa sedang tidur, ada sepeda motor yang dipakai mencuri, dsn celana, kita bawa ke Polsek Sukomanunggal,” terang saksi.

Diketahui,pada hari Sabtu 28 Oktober 2023, jam 16.00 wib, Terdakwa Wahyu Mulyo melintas depan makam pahlawan di jalan. Patimura 23 Surabaya, mengendarai Sepeda Motor Satria FU 150 CC warna hitam Nopol L 3959 HM.

Melihat saksi Mira Purnama Dewi sedang berjalan kaki, kondisi sedang menelpon ibunya, memakai HP Xiaomi Redmi 5 plus hitam
muncul niat jahat Terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut.

Selanjutnya Terdakwa mendekati saksi Mira dari arah belakang dsn menarik secara paksa HP yang dulegang saksi Mira.Setelah dapat merebut HP.korbannya,Terdakwa pergi membawa HP ke Kost di jalan Dukuh Kupang Gg. 6 No. 2 Surabaya.

Selanjutnya Terdakwa menjual HP tersebut di pasar Wonokromo seharga Rp. 350.000,-,uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas kejadian tersebut Saksi Mira Purnama Dewi melqporkan ke Polisi.Saksi Mira Purnama Dewi mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-

Saksi Polisi yang menangkap Terdakwa Wahyu Mulyo, dan JPU
Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, menyidangkan perkara terdakwa, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (29/01/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *