PENJUAL SABU DITANGKAP POLISI DIPERTEMUKAN DENGAN PARA PEMBELINYA,TIDAK AKUI BB, NANANG JUNAIDI PENJUAl SABU KINI BABLAS BUI.

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 5 gram, yang dibagi menjadi beberapa poket untuk dijual kembali, membeli dari Bejo (DPO), seharga 1 juta/ gramnya, penjualan secara ranjau dibeberapa tempat sekitar Sukodono, Sidoarjo, dengan Terdakwa Nanang Junaidi bin Misran, siruang Kartika 2 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, secara Offline, Rabu (24/01/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Nanang Junaidi bin Misran, telah melakukan tindak pidana Narkotika,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

Selanjutnya agenda pemeriksaan Terdakwa, Nanang mengatakan, “saat itu saya hendak menjemput istri saya di rumah Tofan, tiba- tiba saya ditangkap polisi, dan dimasukan kamar yang ada 6 orang, sembari menunjukan barang bukti sabu, yang katanya barang itu berasal dari saya, atas pengakuan Taufan kepada polisi.”

“memang saya menjual sabu, tapi sudah dua bulan ini berhenti menjual, sebelum saya ditangkap itu,saya dipukul,saya menolak barang bukti itu, dengan mengatakan kalau barang itu bukan dari saya. Kerana saya sudah berhenti menjual Narkoba dua bulan lalu.” Kata Nanang.

Saat ditunjukan barang bukti HP oleh Jaksa Samsu, menjelaskan HP ini tidak bisa dinyalakan meskipun sudah cas. Padahal didalam HP ini ada percakapan terkait pemesanan sabu,
“Itu bukan hp saya pak,” kata Nanang.

Menurut keterangan Polisi, HP tersebut ada Chat membeli sabu dari Bejo, ” saya gak tau pak, saya ngawur itu, karena dalam tekanan,”

“kenapa kamubtanda tangan, kan kamu takut sama polisi yang nangkap, polisi itu kan sudah gak ada, kok kamu masih takut,” tanya Jaksa.

“dalam BAP 32 pertanyaan itu karangan saya semua pak, bagaimana lagi saya takut, ya saya karang aja,BB itu memang bulan punya saya.” terangnya.

” Gimana ceritamu, pas ditanya penyidik, itu ceritanu semuanya ya, ya terserah kamu saja, apa.maksudmu memberikan keterangan palsu kepada polisi, memberi kesaksian tidak benar, harusnya taufan dihadirkan sebagai saksi pak Jaksa,” kata hakim.

“ya karena itu bukan barang saya yang mulia,saya terpaksa mengaktifkan, memang saya men jual sabu, tapi sudah berhenti 2 bulan ini, Taufan tidak dijadikan saksi, tapi di penyidik taufan dijadikan saksi,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 31 Januari 2024, agenda tuntutan JPU, secara online kembali.

Diketahui, terdakwa Nanang Junaidi bin Misran, biasanya membeli sabu dari temannya Bejo (DPO), untuk dijual lagihsrga tinggi.Pada hari Jumat 25 Agustus 2023 jam 17.30 wib, Terdakwa menghubungi Bejo memesan sabu 5 gram, harga 1 juta/ gramnya.

Bejo menghubungi Terdakwa bahwa pesanan sabu di ranjau dekat Pasar Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo,.kemudian terdakwa menemukan bungkusan rokok Surya di dalamnya terdapat 1 plastic klip berisi sabu.

Ssetelah mengambil paket yang dikirim Bejo, terdakwa membawa poket sabu ke rumah di jalan Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya, terdakwa membagi sabu menjadi 6 poket dengan berat variasi, lalu dijual.

Agung membeli 0,50 gram diranjau oleh terdakwa di sekitar SPBU Ngagel Surabaya, Orang suruhan Bejo mengambil sabu yang diranjau terdakwa di sekitar SPBU Ngagel Surabaya.Seorang bernama Madura sebanyak 1 poket hemat diranjau di depan RSI Ahmad Yani Surabaya.

Perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian sehingga, hari Kamis,31Agustus 2023 jam 13.30 wib menangkap terdakwa di Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya

Saat digeledah ditemukan barang bukti,
5 poket sabu berat variasi, (0,47, 0,29, 1,26, 1,29 dan 1,37) gram, beserta bungkusnya.
4 plastic klip kosong,
1 sedotan skrop, 1 bungkusan kosong bekas rokok. 1 buah handphone merk Vivo warna merah dalam penguasaan terdakwa.

Terdakwa menerangkan 5 poket sabu yang didapat dari Bejo, semula 5 gram, beberapa poket terlahir terjual.Terdakwa konsumsi dan telah 6 kali membeli sabu ke Bejo.

Terdakwa Nanang Junaidi bin Misran, menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Ofline, Rabu (24/01/2024).

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *