MARKETING PERHIASAN, GELAPKAN PENGIRIMAN EMAS DIJUAL KE TOKO MAS LAIN HELANG MAULANA DITUNTUT 20 BULAN BUI.
3 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan, perhiasan emas yang diambil di perusahaan bukan dijual atau diberikan kepada Toko mas yang sesuai dengan nomor Nota, namun 59 gram emas tersebut dijual ke toko mas lain, sehingga PT. Sari Mulia Sentosa, jalan Dukuh Kupang Barat 8/14-16 Surabaya, mengalami kerugian sebesar Rp.45 juta, dengan
Terdakwa Helang Maulana bin Sodik (26), warga Raya Kali Rungkut 27 Blok C-25 Surabaya,
dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, secara online
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Helang Maulana bin Sodik, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penggelapan dalam jabatan” “Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” Selasa (23/01).
Menyatakan barang bukti,
1 nota PT. Sari Mulya Gold Jewelery beserta surat pernyataan toko emas Berkah Cahaya Pasar Besar Malang, di buat oleh Yenhny Tri.
1 nota PT. Sari Mulya Gold Jewelery beserta surat pernyataan toko emas ASLI 2 dibuat oleh Agus Teguh Santoso.
Surat Lamaran Pekerjaan an. Helang Maulana beserta tanda Pegawai.
2 buah tanda terima somasi dan somasi kepada Helang Maulana.
Slip Gaji Helang,
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Ervin Mahmuhdi staf PT.Sari Mulia Sentosa dipersidangan,
Ervin mengatakan, “Kita sama- sama karyawan di PT, bergerak dibidang pembuatan perhiasan Emas, waktu bulan Agustus 2023, setelah dilakukan audit, terjadi transaksi di Jember dan Malang, penjualan yang fiktif toko emas tersebut tidak memesan dan mengambil emas, total kerugian Rp.45 juta,” terang saksi.
“Helang mengaku uang tersebut dipakai untuk pribadinya, sudah kita beri kesempatan mengembalikan, tapi tidak mampu mengganti,” tambah saksi.
Terhadap keterangan saksi Ervin, Terdakwa Helang membenarkan, ” benar yang mulia,uang tidak saya setorkan, saya pakai bayar Pinjol yang melilit yang mulia,” pungkasnya.
Diketahui,Terdakwa Helang Maulana bekerja pada PT. Sari Mulia Sentosa, jalan Dukuh Kupang Barat 8/14-16 Surabaya, sejak 20 Juni 2022, menjabat sebagai marketing, bertugas dan tanggungjawab melakukan penawaran penjualan dan penagihan ke beberapa toko wilayah Jawa Timur.
Bulan Agustus 2023 terdakwa melakukan transaksi tidak sesuai prosedur perhiasan emas, seharusnya dijual ke toko emas Asli 2 jalan Gajah Mada 107 Jember sesuai nomor Nota tanggal 03 Agustus 2023 seharga Rp. 19.292.567,-
Setelah diaudit ternyata toko emas Asli 2 tidak menerima perhiasan emas, kemudian pihak Perusahaan menanyakan keberadaan barang emas, ternyata dijual ditempat lain, uang hasil penjualan dipakai untuk keperluan sendiri.
Kedua toko Berkas Cahaya Pasar Besar Malang dengan nominal Rp. 26.095.000,- dengan nota tanggal 11 Agustus 2023, setelah diaudit, toko emas Berkah Cahaya Pasar Besar Malang tidak menerima barang, uang hasil penjualan tidak di setorkan.
Perbuatan terdakwa diketahui PT. Sari Mulia Sentosa setelah dilakukan audit dan bulan September 2023, PT. Sari Mulia Sentosa melakukan penagihan uang penjualan ke toko emas Asli 2 Rambi Puji Jember cincin emas dengan berat 20,993 gram dan ternyata toko emas Asli 2 Rambi Puji Jember tidak membeli dan menerima barang, dengan toko emas Berkah Cahaya di Pasar Besar Malang juga tidak membeli dan menerima cincin emas berat 28,395 gram, dari PT. Sari Mulia Sentosa dan tanpa seijin dari PT. Sari Mulia Sentosa.
Uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang pinjol dan biaya makan.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Sari Mulia Sentosa mengalami kerugian Rp. 45.338.184,-
Terdakwa Helang Maulana (26), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN. Surabaya, secara online.
Saksi Ervin Mahmuhdi staf PT.Sari Mulia Sentosa, saat dihadirkan Jaksa dipersidangan.
(Bagus)