TUKANG ANTAR PAKET J&T, AMBIL BARANG DI GUDANG SEKALIAN NYOLONG BARANG YANG BELUM DI PACKING,YOGA DIMAS FIRMASYAH BABLAS BUI.

3 min read

 

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penggelapan barang dalam gudang milik CV.
Bina Mapan Sukses (BMS), barang paketan yang belum di packing ikut ditolong juga berupa perabot rumah tangga berbagai jenis, dijual kepada pembeli maupun lewat market place Tiktok, hingga untung Rp.45 juta, CV.BMS merugi Rp 69 juta, dengan Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bin Zawawi Sarief, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua Majelis Hakim Arwana, secara Vidio Call,Selasa (22/01/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa
Yoga Dimas Firmansyah Putra bin Zawawi Sarief (alm), melakukan tindak pidana, “Melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja, karena pencarian, mendapat upah untuk itu,beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya, sehingga dipandang satu perbuatan berlanjut.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo.Pasal 64 KUHP.”,tentang Pencurian secara berkelanjutan.

Selanjutnya JPU Duta Mellia menghadirkan saksi korban Jesselyn bos CV.BMS dan pengawainya serta pegawai dari J&T Ekspress.

Jesselyn mengatakan, terdakwa telah mengambil barang-barang alat rumah tangga di gudang CV Bina Mapan Sukses,
“Jadi terdakwa ini sudah sering mengambil barang paketan di gudang, namun selain mengambil barang paketan, terdakwa juga mengambil barang yang belum dipacking ( bukan paketan),”terang Jesselyn.

Ia menambahkan, bahwa ketahuan terdakwa mengambil barang itu, dari pantauan CCTV di gudang dan adanya kekurangan stock barang.

Sementara pegawai Jesslyn mengatakan, bahwa tahunya barang hilang, saat melakukan live penjualan di TikTok ada tempat makan plastik di sebelah laptop dan saat tanya-tanya ke teman-teman tidak ada yang tahu.

Sementara itu Karyawan J&T menyampaikan, selain terdakwa Yoga ada satu kurir yang biasanya ditugaskan mengambil barang paketan di Gudang tersebut yaitu Fauzi.

“Kadang meraka mengunakan mobil, kadang juga bawa motor,” katanya saat memberikan keterangan.

Terhadap keterangan para saksi, terdakwa Yoga membenarkannya,” benar yang mulia,” katanya.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Terdakwa Yoga mengakui semua perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya kembali.

Terkait uang Rp 5.150.000,- yang ditransfer an.Fina Mulyadayanti, “saya tidak tahu itu uang apa, sehingga saya berikan kepada Polisi, Fina itu tunangannya terdakwa,” jelas saksi Jesselyn Santoso.

Diketahui, pada 30 Juli 2019 Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bin Zawawi Sarief (alm),
bekerja di J&T Express ( PT.Karya Niaga Abadi) jalan Bandara IR H.Juanda No.81,Semambung, Gedangan, Sidoarjo sampai 31 Agustus 2023,mendapat gaji sebulan Rp.3.592.500,-

Tugasnya mengambil paket dari CV.Bina Mapan Sukses (BMS) di Gudang barang jalan Wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya.
Bulan juni 2023 Terdakwa mendatangi CV.BMS milik saksi korban Jesselyn Santoso, untuk mengambil paketan yang akan dikirim melalui J&T Express di jalan Bandara IR.H Juanda No.81 Sidoarjo.

Namun saat mengambil paketan barang ternyata terdakwa juga mengambil barang-barang milik CV.BMS tanpa ijin pemiliknya dan Karyawan CV.BMS,karena terdakwa sering mengambil paketan yang dikirim melalui J&T Express dari juni 2023 s/d Agustus 2023, dengan cara yang sama terdakwa datang ke CV.BMS, alasan mengambil paketan, tetapi juga mengambil barang-barang lainnya milik CV.BMS. Sehingga CV.Bina Mapan Sukses mengalami kerugian Rp. Total Rp. 69.748.600,-.

Barang-barang yang diambil terdakwa, beberapa pcs jenis barang, diantaranya :
Lunch box biru,Rak kosmetik,
Tudung saji,Rak sepatu, Amazing shoes rack, Piring rotan, Rak sepatu 10 susun, Rak sepatu 5 susun, Lunch box pink dan biru, Rak buku 4 pipa, Rak buku 4 besi, Pengasah pisau, Kotak.makan, Pouch travel,
Sealware, Tas make up, Blender mini,Rak domi, Holder hp,
Keranjang random, Blender tarik,
Dispenser beras, Pemanggang bbq,
Meteran gulung, Silicone hp waterproof, Parutan keju,
Dispenser tape, Piring stainless,
Dispenser beras.
*Total nilai barang yang digelapkan Rp. 69.748.600,-*

Barang-barang yang diambil terdakwa dijual kembali, menjual barang-barang ke saksi Fina Mulyadayanti, dapat keuntungan Rp.1 juta, menjual ke ibu Rini mendapat untung Rp.500 ribu, ke ibu Yusuf dapat untung Rp.14 juta, juga menjual secara online di Market Place Tiktok mendapat untung Rp.30 juta.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Jesslyn Santoso pemilik CV Bina Mapan Sukses mengalami kerugian sebesar Rp.69.748.600,-

Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bin Zawawi Sarief, menjalani sidang agenda saksi, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua Majelis Hakim Arwana, secara Vidio Call, Selasa (22/01/2024).

Saksi korban Jesselyn bos CV.BMS, dan pengawainya serta pegawai dari J&T Ekspress, dipersidangan.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *