SPESIALIS BEGAL MOTOR SABET PAKAI PISAU, MOTOR KORBAN DIGASAK, DWIKI KESUMA , VICKY PRADANA DAN ANDIKA ALIAS GENTER, BABLAS BUI.
3 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian dengan kekerasan, hingga menyabet korbannya dengan pisau yang telah disiapkan, di jalan raya
Dharmahusada Indah (dekat Taman Mulyorejo), sekitar jam 04.00 wib, dini hari,hingga korban Moch.Nasir yang luka sajam menyerahkan motornya, dengan para Terdakwa
Dwiki Kesuma Handaru bin Ruli
(22), warga Kedung Tarukan V 1 32 Surabaya,Pendidikan SMK, bersama Terdakwa Vicky Pradana Putra Temon bin Sulistiono (24) warga Tempel Sukorejo I / 116 Surabaya, Pendidikan SMP tidak tamat, dan dan Terdakwa Andika alias Genter (berkas penuntutan terpisah), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, secara Vidio Call, Selasa (23/01/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bin Ruli
(22), bersama Terdakwa Vicky Pradana Putra Temon (24) dan Terdakwa Andika alias Genter (berkas penuntutan terpisah), melakukan tindak pidana,
“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya, kepunyaan orang lain, maksud dimiliki secara melawan hukum, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian,
menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.”
Selanjutnya JPU Riny NT
menghadirkan saksi korban Mochammad Nasir dan Agus yang merupakan suadaranya.
Nasir mengatakan, kejadian itu terjadi, 22 Juni 2023, jam 04.00 wib, saat hendak menjemput anaknya dengan sepeda motor Suzuki
Mio Soul GT NoPol. L-4502-JF, Begitu lewat Jalan Dharmahusada Indah tiba-tiba terdakwa membacok terkena bagian tangan, kemudian saya menepi dan terdakwa mengancam menyuruh meninggalkan motor.
“berapa kerugian yang dialami oleh korban dan apakah pihak terdakwa atau keluarganya mendatangi memberikan santuan atau minta maaf,” tanya hakim
“Untuk kerugian motornya sekitar Rp 5 juta dan untuk biaya rumah sakit sebesar Rp 5 juta, dari terdakwa dan keluarganya tidak ada yang datang memberikan santuan atau minta maaf,” jelas Nasir.
Sementara Agus megatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya saat ditelpon oleh Nasir, katanya dia terkana bacokan dan motor dirampas begal.
Nasir mengatakan yang melukai dirinya, yaitu Terdakwa yang banyak tatto ditangannya.
Terhadap keterangan saksi Korban Moch.Nasir, Terdakwa Dwiki dan Vicky membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya bersamaan.
Diketahui hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, jam 04.00 wib, di jalan Dharmahusada Indah Surabaya (dekat Taman Mulyorejo),
terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bin Ruli bersama dengan Terdakwa Vicky Pradana Putra Temon bin Sulistiono dan Terdakwa Andika alias Genter berboncengan tiga mengendari sepeda motor Yamaha Vixion berbekal pisau, melihat saksi Moch.Nasir mengendarai
sepeda motor Yamaha Mio Soul GT No. Pol. L-4502-JF putih hitam.
Awalnya dikendarai Andika, diganti Dwiki dan sebilah pisau 30 cm milik Dwiki diserahkan ke Andika alias Genter, Vicky tetap duduk di belakang.Kemudian Dwiki.mendekati sasarannya Moch.Nasir, seketika Andika mengayunkan pisau ke tangan kanan Moch. Nasir, Moch.Nasir berhenti meletakkan sepeda motornya, yang langsung diambil oleh Terdakwa Vicky Pradana.
Sementara Andika dan Terdakwa Dwiki tetap berada diatas sepeda motornya, selanjutnya bersama-sama menuju ke jalan Dharmahusada Gg 4 Surabaya, meletakkan sepeda motor hasil rampasan tersebut.
Perbuatan para terdakwa, saksi Moch.Nasir mengalami luka, Berdasakan Visum et Repertum
RSUD Dr. Soetomo Surabaya, 22 Juni 2023, Seorang laki-laki, berusia 39 tahun,
Pemeriksaan ditemukan :
Luka bacok pada lengan bawah kanan, Luka lecet pada lengan atas kanan, diakibatkan kekerasan tajam dan kekerasan benda tumpul.
mengakibatkan halangan menjalankan pekerjaan sementara waktu
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Mochammad Nasir mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-
Para Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru (22), bersama Vicky Pradana Putra Temon bin Sulistiono (24) dan Terdakwa Andika alias Genter (berkas penuntutan terpisah), menjalani sidang agenda saksi korban, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (23/01/2024).
(Amiril)