PASUTRI BISNIS SABU, OYEN PENJUAL SABU BURONAN DHANI DAN ANTIKA WARGA TAMBAK ASRI, DITUNTUT 7 TAHUN 8 BULAN BUI.

3 min read

 

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli dengan kode 1 galon setengah dengan harga Rp.1,2 juta, pembayaran cara transfer kepada Oyen buronan, diletakan dengan cara ranjau di Suramadu sisi Madura, yang akan dijual.kembali ke budak sabu yang membutuhkan, dengan Pasutri sebagai Terdakwa yakni Dhani Aleriowi Yansah bin Yayan Mulyadi (20), bersama istrinya Antika Rin Latara Binti Ismail Latara (21), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Dhani Aleriowi Yansah bin Yayan Mulyadi bersama dengan Terdakwa Antika Rin Latara Binti Ismail Latara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Aleriowi Yansah bin Yayan Mulyadi bersama dengan Terdakwa Antika Rin Latara Binti Ismail Latara, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun dan 8 Bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp. 1 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.

Menyatakan barang bukti,
1Dos Book Handphone Merk Oppo A31 didalamnya berisi,
1poket sabu 2,02 gram beserta bungkusnya.
1poket sabu 0,81 gram

1 pipet kaca didalamnya terdapat sabu dengan berat 1,68 gram dengan pipetnya.

1 buah tutup botol dirangkai untuk alat hisap Sabu/Bong.
1 bendel klip plastik kecil baru.
1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik.
1 buah timbangan elektrik.
1 Unit Handphone merk OPPO type A16 warna hitam.
1 Unit Handphone Merk Samsung type A04e warna hitam.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 300.000,-
Dirampas Untuk Negara.

Sebelumnya JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polres KP3, Leynisstyawan Octavi mengatakan “Sebelumnya kita mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika, hingga kita tangkap di kamar kosnya Tambak Asri Dalam Genting Kalianak, ditemukan dos HP terdapat 2 poket sabu 2,02 gram dan 1,81 gram, alat hisap sabu, pipet isi bekas sabu, timbangan elektrik, tedakwa mengaku membeli sabu dari Oyen DPO, membeli sudah tiga kali, sabu dari Rabesan Madura, kalau sudah laku semua mendapat upah 500 ribu,” terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa dhani membenarkan, ” benar yang mulia, sabu itu saya jual lagi,” katanya.

Diketahui, pada Senin 02 Oktober 2023, jam 12.00 wib, Terdakwa Dhani Aleriowi Yansah menghubungi Oyen (DPO) untuk memesan menggunakan HP, terjadi percakapan “cak njupuk 1 galon setengah, sampean deleh nang nggon biasane, dun dunan Suramadu sisi Madura engko tak TF” lalu Oyen (DPO) menjawab “iyut”

Selanjutnya Terdakwa Dhani mentransfer uang pembelian 1,2 juta, bukti transfer dikirim ke Oyen (DPO).Terdakwa Dhani menuju Jembatan Suramadu akan tetapi sebelum sampai terdakwa menanyakan letak sabu ke Oyen, sabu pesanan di ranjau di Suramadu sisi Madura.

Setelah berhasil mendapatkan sabu Terdakwa membawa pulang ke kos nya di jalan Genting Tambak Dalam Blok F No. 17 Kel. Genting Kalianak, Surabaya.Terdakwa Dhani mencubit sebagian menggunakan sekrop dari sedotan plastik, digunakan bersama – sama dengan Terdakwa Antika Rin Latara.

Tujuan Terdakwa Dhani membeli sabu tersebut untuk dijual kembali, untuk mendapatkan keuntungan memenuhi kehidupan sehari- hari.
Terdakwa Dhani menjual sabu dibantu istrinyaTerdakwa Antika Rin Latara. Jika berhasil menjual sabu
mendapatkan keuntungan Rp. 500 ribu, sabu terlahir terjual kepada Wati (DPO) 1 poket harga 300 ribu.
di Pinggir Pom Bensin Kalianak Surabaya.

Hari Rabu 04 Oktober 2023 pukul 13.00 wib, di Kamar kos, saat terdakwa Dhani dan Antika keluar membeli makan, datang saksi Arfian Pakarti dan saksi Leynisstyawan Octavi, anggota Polres Pelabulahan Tanjung Perak,
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1doos book HP Oppo A31berisi,
1poket sabu berat 2,02 gram, beserta klip plastiknya.
1poket sabu berat 0,81 gram, beserta klip plastiknya.
1pipet kaca terdapat sabu berat 1,68 gram serta pipet kacanya.
1 tutup botol sudah dirangkai untuk alat hisap sabu/bong.
1bendel klip plastik kecil.
1sekrop terbuat dari sedotan plastik.1timbangan elektrik.
Uang tunai Rp. 300.000,-
1 Handphone Merk oppo Type A16 hitam, 1 Handphone Merk Samsung Type A04e hitam.
Barang- barang tersebut ditemukan dalam kamar kost jalan Genting Tambak Dalam Blok F No. 17 Kel. Genting Kalianak,.Surabaya, di samping kipas angin.

Dhani Aleriowi Yansah bersama istrinya Antika Rin Latara,(kiri),menjalani sidang agenda tuntutan JPU diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Saksi penangkap anggota Polres KP3, Leynisstyawan Octavi, saat dihadirkan dipersidangan.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *