KULAKAN PUPUK UREA DAN NPK PHONSKA BERSUBSIDI PEMERINTAH, DITIMBUN SUROSO BUKAN DISTRIBUTOR, JALANI SIDANG TIDAK DITAHAN.
3 min read
Surabaya‘ Sidang perkara pidana, membeli pupuk bersubsidi pemerintah jenis pupuk Urea dan pupuk NPK Phonska bersubsidi,yang bukan sebagai distributor dan pengecer pupuk, penjualan pupuk yang melebihi harga standarnya, dijual seharga Rp 260 ribu.sedangkan harga distributor berkisaran 120 ribu untuk Urea dan 115 ribu untuk
pupuk NPK Phonska, dengan Terdakwa Suroso (56), Warga Dsn. Dawe RT. 032/RW. 011 Kel./Ds. Bobol Kec. Sekar Kab. Bojonegoro, Pendidikan SD tidak tamat, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, secara Offline.
Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari, dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Suroso (56), telah melakukan tindak pidana, “Selain Produsen, Distributor dan Pengecer di larang menjualbelikan pupuk bersubsidi,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian”.
Selanjutnya JPU Bunari
menghadirkan saksi penangkap yakni Yulianto, SH dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter.
Yulianto mengatakan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.
Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu.
“Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,” terang Yulianto di hadapan Majelis Hakim.
“Sudah berapa lama terdakwa menjual pupuk bersubsidi dan terdakwa belinya dari siapa?” tanya hakim.
“Izin Yang Mulia, tidak tahu, karana saat dilapangan tidak menayakan, kami hanya melakukan penangkapan saja,” kata saksi penangkap.
Terhadap keterangan saksi polisi Terdakwa Suroso membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.
Dalam pemeriksaa terdakwa, Suroso mengatakan, bahwa, benar telah menjual pupuk bersubsidi dengan alasan para petani banyak yang pesan.
“Saya beli pada seorang yang kenalnya diwarung-warung dan baru menjual pupuk sekitar bulan sepuluh (Oktober) 2023. Sudah 3 kali menjual pupuk,” jelas terdakwa.
Selepas sidang Jaksa Bunari menjelaskan kenapa Tersakwa tidak dilakukan penahanan, ” ya benar tidak ditahan karena ancaman hukuman nya 6 bulan penjara,” terang Bunari kepada media.
Diketahui, terdakwa Suroso kenal dengan Suryono alias Kirun biasa menjual pupuk subsidi kepada terdakwa. Kemudian Sopirnya Suryono alias Kirun Delly memberikan kontak HP terdakwa Suroso kepada H. Rizal alias. Meduro Abuk (DPO).
Kemudian bulan Januari 2023 terdakwa di ditelpon oleh H. Rizal alias. Meduro Abuk (DPO) menawarkan pupuk Urea bersubsidi dan pupuk NPK Phonska bersubsidi, lalu terdakwa membeli pupuk NPK Phonska Rp. 260.000,-/ sak dan pupuk Urea Rp.260.000,- persak.
Terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari Rizal aliqs. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk UREA dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska.Terdakwa Suroso menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak dibenarkan karena terdakwa bukan Distributor dan Pengecer.
Selanjutnya petugas kepolisian dari POLDA JATIM Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso, ternyata benar terdakwa tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi, bukan merupakan kios resmi pupuk bersubsidi pemerintah
Bahwa barang berupa 200 sak /10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak / 6,65 Ton @ 50 kg dan NPK Phonska 67 sak / 3,35 Ton @ 50 kg, terdakwa Suroso diamankan petugas kepolisian POLDA JATIM untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terdakwa Suroso (56), tidak dilakukan penahanan, menjalani sidang agenda polisi penangkap, diruang Tirta 1 PN.Surabaya,secara Offline.
(Bagus)