DAPAT ORDERAN AMBIL SABU SEBANYAK 10 GRAM, YUDHA EKO BABLAS BUI.

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram, yang didapat dari Dayat (DPO), sabu dibagi lagi sesuai pesanan dan diranjau kepada pembelinya dengan Terdakwa Yudha Eko.Setiawan alias Gidel Bin Bambang Ismanto,(32), warga Balas Klumprik, Wiyung Surabaya, Pendidikan SMK, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul, secara Vidio Call, Senin (22/01/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa
Yudha Eko.Setiawan alias Gidel Bin Bambang Ismanto, melakukan tindak.pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU.menghadirkan Saksi penangkap dari Polestabes Surabaya, Agus Supriyanto, dipersidangan,Agus mengatakan ” kami menangkap terdakwa yang merupakan TO lama kita, kita berhasil menangkap di perum.Pondok Jati Sidoarjo, kita lakukan geledah badan, ditemukan 4 poket sabu (5,17, 3,37,1,12, 0,98, gram), dibungkus masker dalam saku celana, diakui barang tersebut dari Dayat, yang kini masih DPO,dan ada uang 40 ribu hasil penjualan, : terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Yudha.membenarkan, ” benar yang mulia,” katanya.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Yudha mengaku mendapat upah 300 ribu sekali ambil sabu, di daerah pondok maritim, wiyung, Handphone untuk menghubungi Dayat.Terdakwa telah pernah dihukum dengan perkara sabu, selama 4 tahun.

Terdakwa Yudha Eko Setiawan yang didampingi PH.Victor Sinaga, akan bersidang kembali pada Senin pekan depan dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, 01 Oktober 2023 jam 23.30 wib, Terdakwa Yudha Eko Setiawan Alias Gidel Bin Bambang Ismanto mendapatkan sabu dari Dayat alias Siho (DPO) di daerah Taman Bungkul Surabaya sebanyak 10 Gram.Terdakwa diperintah Dayat (DPO) mengantar cara di ranjau.

Dayat Alias Siho (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengirim sabu, senin 2 Oktober 2023 jam 16.30 Wib mengirim 1poket sabu sebanyak 3 gram, cara ranjau di Pondok Maritim Surabaya,
Jam 18.00 wib mengirim 1 poket sabu sebanyak 2 gram diranjau daerah Wiyung Surabaya, setelah itu ada yang mengambil terdakwa menginfokan ke Dayat.

Terdakwa mendapatkan lagi sabu sebanyak 5 Gram dari Dayat Alias Siho (DPO) di daerah Kenjeran Surabaya.Terdakwa melakukan pengiriman sabu mendapat upah dari dayat 300 ribu.

Hari Kamis 05 Oktober 2023, jam 16.00 wib, terdakwa Yudha Eko Setiawan ditangkap oleh saksi Agus Supriyanto dan Saksi Oki Ari Saputra, anggota Polrestabes Surabaya, di Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 4 poket berat masing-masing 5,17, 3,37,1,12, 0,98, gram, ditemukan dalam masker hitam terletak di saku celana belakang terdakwa, uang 40 ribu, HP Samsung.

Terdakwa Yudha Eko.Setiawan(32),
didampingi PH Victor Sinaga, agenda sidang saksi polisi dan pemeriksaan terdakwa,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (22/01/2024).

Saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Agus Supriyanto, dipersidangan.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *