NYOLONG CERKEL DAN AC 1/2 PK, MASUK PROYEK SAAT PEKERJA SEDANG TIDUR,YANTO BURONAN, MOCH.FEHRY BABLAS BUI.

2 min read

 

 

Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian barang milik proyek perumahan, satu buah cerkel (gerenda duduk), dan mengambil 1 unit AC Merk Changhong ½ PK, yang diletakan di.kamar belakang, dan telah dijual bersama Yanto (DPO), dengan
Terdakwa Mochamad Fehry bin Mudjari, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto,dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Mochamad Fehry bin Mudjari, telah melakukan tindak pidana, “Mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui, tidak dikehendaki yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”
“Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP”.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Heroe Tedjo Brahmanto dipersidangan, Heroe mengatakan, ” dulu Fehry itu tukang saya, tapi sekarang tidak lagi, tapi masih riwa riwi diproyek saya, ada AC belum terpasang, saat Paginya ketahuan AC itu sudah gak ada, saya tanya sama satpam Koplek perumahan, di CCTV terlihat dia datang bersama temannya,” terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Fehry membenarkannya, “benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada hari Selasa 26 September 2023, jam 20.00 wib terdakwa Mochamad Fehry bin Mudjari bersama Yanto (DPO) mendatangi rumah yang sedang dibangun di jalan Marina Selatan IV No.E 55 keputih Surabaya, saat itu para pekerja sedang tidur.

Terdakwa dan Yanto masuk pagar pintu depan, terdakwa dan Yanto mengambil sebuah cerkel (gerenda duduk) yang tersimpan dikamar belakang kemudian terdakwa dan Yanto membawa kabur cerkel tersebut menggunakan sepeda motor Megapro Verza milik terdakwa.

Pada hari Rabu 27 September 2023 jam 03.00 wib terdakwa bersama Yanto kembali ke rumah tersebut
saat itu sedang dibangun, terdakwa dan Yanto masuk kedalam, saat pekerja sedang tidur, terdakwa dan Yanto masuk pagar pintu depan kemudian terdakwa dan Yanto mengambil 1 set AC Merk Changhong ½ PK dikamar paling belakang, kemudian terdakwa dan Yanto membawa kabur AC tersebut.

Keesokan harinyaYanto menjual 1 set AC Merk Changhong ½ PK ke seseorang dengan harga Rp.1.200.000,-, terdakwa mendapat bagian Rp. 600.000,- Yanto juga menjual 1cerkel, terdakwa mendapatkan uang Rp. 150.000,-

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Heroe Tedjo Brahmanto menderita kerugian Rp. 5.200.000,-

Terdakwa Mochamad Fehry bin Mudjari (kiri), saksi Heroe Tedjo Brahmanto, dalam sidang dengan agenda dakwaan,saksi, pemeriksaan terdakwa, diruang, Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *