KULAKAN SABU 300 GRAM, PIL EKSTACY 300 BUTIR, DAN 154.000 BUTIR PIL KOPLO, KEUNTUNGAN Rp.30 JUTA.SINYO BURONAN, TINO SANTOSO PUTRA DIHUKUM 13 TAHUN BUI, DENDA Rp.2 MILIAR.
3 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pil Ekstacy dan jenis obat keras jenis pil dobel LL, yang dibeli dari Sinyo (DPO) dibayar cara transfer, yntuk pengambilan barang haram tersebut dilakukan secara ranjau di sekitar wilayah Selanjang Sidoarjo, untuk Ranjau Sabu seberat 300 gram, pil dobel LL sebanyak 154 botol atau sebanyak 154.000 butir, dan pil Ekstacy 300 butir, yang diedarkan kembali dan dijual, dengan.keuntungan sampai Rp.30 juta, dengan Terdakwa Tino Santoso Putra bin Joko Santoso, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan oleh Ketua Majelis Hakim Halimah Umaternate, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Tino Santoso Putra bin Joko Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” DAN
Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang UU. Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tino Santoso Putra bin Joko Santoso, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 2 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti,
1 Kotak HP IPHONE 10 warna Putih terdapat,
220 Butir Pil Extacy warna Pink yang bergambar DIAMOND berat 1,667gram.
1poket sabu 2,825 gram
1poket sabu 2,834 gram
1poket sabu 2,823 gram
1poket sabu 2,838 gram
1poket sabu 2,810 gram
Berat total 14,13 gram.
1 ATM BANK BCA an. Tino Santoso Putra.1Timbangan elektrik.
Buah Buku Catatan Transaksi Jual Beli Sabu.
Botol berisi 1000 butir, total 72,23 butir.
2 Kardus Besar terdapat 154 botol, 154. 000 Butir.
1HP Merk XIOMI warna Biru
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp 90.000,00
Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Ahi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak,menuntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, Denda Rp.2Miliar, Subsider 1 tahun Penjara.
Terhadap putusan Hakim, Terdakwa Tino yang didampingi penasehat hukumnya Roni Bahmari, Menyatakan Pikir- pikir, ” saya pikir- pikir dulu yang mulia,” katanya.
Diketahui, Berawal saksi Djunaedi bersama Taufan Syaril anggota Satrresnarkoba Polres Tanjung Perak, mendapatkan informasi masyarakat, di Kos jalan Gunung Sari Trem No.221 G Kel Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya, Terdakwa Tino Santoso Putra, penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya Selasa 12 September 2023 Jan 12.00 wib, saksi dan tim menuju lokasi,.mengamankan Terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan
barang bukti, 1Buah Kotak HP IPHONE 10, didalamnya berisi 1poket sabu seberat 2,825 gram
1poket sabu seberat 2,834 gram
1poket sabu seberat 2,823 gram
1poket sabu seberat 2,838 gram
1poket sabu seberat 2,810 gram
Dengan Berat total 14,13 gram.
Ditemukan pula barang bukti,
1Buah Kotak HP IPHONE 10 warna Putih yang berisi 220 butir pil, Extacy warna Pink yang bergambar diamond,.berat total 72,23
2 Buah Kardus Besar yang didalamnya berisi 154 botol plastik
berisi 154.000 butir Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL
1 ATM BANK BCA an.Tino Santoso Putra.
1Timbangan elektrik.
1 lBuku Catatan Pembukuan Transaksi Jual Beli Shabu.
Uang Tunai Rp.90.000,-
1 HP Merk XIOMI warna Biru.
Terdakwa memperoleh sabu dari Sinyo (DPO), memesan lewat WhatsApp, cara pembayaran transfer ke BNI, BRI dan BCA.
Terdakwa dan Sinyo (DPO) mengambil ranjau sabu di daerah Sepanjang Sidoarjo, sampai dilokasi Terdakwa langsung mengambil Ranjauan sabu 1 poket besar seberat 300 gram, lalu Terdakwa kembali ke kost Jalan Gunung Sari Trem No.221 G Sawunggaling, Wonokromo Surabaya, dan di Apartemen METROPOLIS Lantai 6 Kamar 21 di jalan Raya Tenggilis No.127, Surabaya, untuk diedarkan kembali. Terdakwa mendapat keuntungan Rp.200.000,- s/d 600.000,’/gramnya.
Terdakwa memperoleh Obat Keras doeble LL dari Sinyo (DPO) jenis tablet warna putih Berlogo LL dari Sdr.SINYO (DPO) di CARGO KERETA API Pasar Turi Surabaya, sebanyak 3 Dos/karton, setelah membeli Pil Extacy dari Sinyo (DPO), ambil sistem ranjau di jalan sepanjang Sidoarjo sebanyak 300 butir.
Terdakwa menjual.pil ekstacy mendapat keuntungan Rp.100.000,- s/d Rp.30.000.000,-, sedangkan Untuk Obat Keras jenis tablet Berlogo mendapat keuntungan Rp.100.000, s/d Rp.30.000.000,-
Terdakwa Tino Santoso Putra ( kanan atas), yang didampingi PH Roni Bahmari, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)