KEMPLANG UANG PENJUALAN JAM LASER MILIK PT.DIMARCO MITRA UTAMA SEBESAR Rp. 366 JUTA, YESI FEBRIANTI, DITUNTUT 27 BULAN BUI.

2 min read

 

Surabaya– Yesi Febrianti binti Sugeng Sufa’adi, Karyawanti PT. Dimarco Mitra Utama, di sidang di PN.Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, perkara penggelapan penjualan jam tangan laser dengan total kerugian sekitar Rp. 366.070.500, – dengan agenda sidang Tuntutan JPU, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam agenda tuntutan JPU Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, Menyatakan, terdakwa Yesi Febrianti terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelepan dalam Jabatan” Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 374 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
Tetap terlampir dalam berkas perkara.

1 HP merk Oppo A92 warna biru
1 tas cangklong Wanita warna merak merk LES CATINO.
1 tas cangklong Wanita warna coklat merk HUSH PUPPIES.
1 tas cangklong Wanita warna merah merk Bellezza.
1 tas cangklong Wanita warna biru merk HUSH PUPPIES.
1 Sepatu cat warna putih merk Converse.
1 Sepatu Vantovel warna coklat merk Stove & CO.
1 Sepatu sandal vanstovel warna coklat merk Kickers.
1 sandal warna cream merk HUSH PUPPIES.
1Sepatu sandal warna merah merk KICKERS.
1 Sepatu cat warna coklat merk KICKERS.
disita dari terdakwa Yesi Febrianti.
Dikembalikan kepada PT. DIMARCO MITRA UTAMA melalui saksi Ronald Indra Gunalan.

Diketahui,terdakwa Yesi Febrianti bekerja pada PT. DIMARCO MITRA UTAMA yang bergerak dibidang Alat Kesehatan dan Peralatan Rumah Tangga sejak tanggal 14 Agustus 2007, diangkat karyawan tetap sebagai Kepala Admin November 2014. dengan gaji Rp. 5.035.000,tugas dan tanggung jawab menerima pembayaran dan mengurus uang kas penjualan dan setoran.

Terdakwa menerima pembayaran beberapa member Rp. 610.105.500, namun uang pembayaran yang di terima, tidak disetorkan terdakwa kepada kepala perusahaan

Terdakwa melakukan perbuatan saat member melakukan pembayaran berupa Laser P10 New perunit dijual dengan harga @ Rp. 4.880.700, yang mana setiap member manakala menjual minimal 12 unit maka akan mendapatkan komisi dari Perusahaan uang sebesar 3%, kemudian member-member bernama Melinda,Farida/Erwin,Denny/Teguh, Endang/Johanna,Ong Kei Ing, Hizkia,Devi, selalu membayar perbulan untuk 12 unit @ Rp. 58.568.400, tetapi belum tentu perbulannya ke Perusahaan untuk memenuhi target, kemudian member-member tersebut ada kelebihan penjualan antara 2-3 unit yang seharusnya disimpan untuk menutup penjualan berikutnya manakala kekurangan, kemudian kelebihan tersebut terdakwa masukkan faktanya kelebihan dari member-member terdakwa ambil 2 unit sekitar Rp. 9.761.400, dan terdakwa mengelabuhi peruahaan dengan membuat nota invois fiktif dan retur fiktif.

Perbuatan terdakwa Yesi, tanpa seijin dari PT. Dimarco Mitra Utama, mengunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan membuat kerugian terhadap perusahaan Rp 366.070.500,-

Terdakwa Yesi Febrianti, Karyawanti PT. Dimarco Mitra Utama,menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *