KEMPLANG UANG TAGIHAN KANTOR PMI KOTA SURABAYA Rp.958 JUTA, IMAM ROJIKI, DITUNTUT 3 TAHUN BUI.
3 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana, Penggelapan dalam jabatan pekerjaan sebagai bagian penagihan di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) kota Surabaya, jalan Embong Ploso, uang tagihan di beberapa rumah sakit sejak tahun 2019- 2022,tidak disetorkan ke kantor Bendahara PMI, sehingga PMI Kota Surabaya dirugikan sebesar Rp.958.900.000,-, dengan
Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), warga Jalan Lingkungan Pandean Kel. Tangkil Kec. Wilingi Kab. Blitar, pendidikan SMA, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, secara offline.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya, sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu”, Sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dalam surat dakwaan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Imam Rojiki Bin Damanhuri selama 3 tahun dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan,” Kamis (18/01).
Menyatakan barang bukti, tang keseluruhannya Dikembalikan kepada PMI Kota Surabaya melalui saksi Siolina Sri Ekowati.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan para saksi dari pihak PMI, yakni, Siolina Sri Ekowati Kepala Admitrasi PMI, Heru Prastio kasi Keuangan (Purna) Ibnu Wibowo Kasi Keuangan dan Hendro Kristanto bagian Audit, dipersidangan.
Siolina mengatakan, ” berawal adanya pergantian Kasi Keuangan dari Heru ke Ibnu, lalu dilakukan audit ternyata ada selisih tagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari 6 Rumah Sakit kurun waktu 2019-2022, saat dikrocek ke terdakwa, terdakwa mengakui perbuatanya tidak menyetorkan uang tagihan,Total tagihan Rp 958 jutaan, saat ditanya uangnya dipergunakan untuk apa, terdakwa menjawab tidak tahu. Hingga kini belum ada pengembalian sama sekali.” terang saksi.
Sementara Heru dan Ibnu, “awalnya tidak mengetahui perbuatan terdakwa, setelah dicek, banyak tagihan yang belum lunas, kami curiga sehingga kami telusuri.
Modus yang dilakukan terdakwa, pihak Rumah Sakit yang telah membayar tidak disetorkan, kami mengetahui adanya pembayaran yang lompat-lompat, semisal ada pembayaran pada bulan Maret, namun tagihan bulan Januari atau Febuari tidak dibayarkan,” pungkasnya.
Diketahui, Terdakwa Imam Rojiki bekerja di PMI (Palang Merah Indonesia) Surabaya sejak tahun 1989 karyawan tetap, bertugas bagian penagihan sejak 1Juli 2016 ke rumah sakit di Surabaya, dengan gaji perbulan Rp. 5.007.700,-
Melakukan penagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari Kasi Keuangan PMI Surabaya memberikan kwitansi, melakukan penagihan ke 6 rumah sakit yaitu: Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, Rumah Sakit AlIrsyad, sebelumnya sudah ada sampel dari pasien yang darahnya diambil unit perawatan, dimasukkan laboratorium dilakukan proses, dan diantar ke PMI Surabaya.
PMI Surabaya mengirim kebutuhan darah ke Rumah Sakit, PMI Surabaya melakukan penagihan sesuai dengan pesanan pihak Rumah Sakit.Terdakwa diberikan kwitansi tiap bulan sesuai nominal yang ditagihkan, terdakwa mendatangi rumah sakit membawa masing-masing kwitansi rangkap 4 warna putih, merah, kuning dan hijau. Setelah tagihan dibayar pihak rumah sakit diberikan kwitansi putih dan merah, kwitansi kuning dan hijau diserahkan ke bendahara PMI Surabaya berikut dengan uang tagihan.
Tahun 2019 sampai tahun 2022 terdakwa menagih ke beberapa rumah sakit yang ada di Surabaya, dan dibayar secara tunai, tetapi tidak diserahkan/ disetorkan ke Bendahara Kantor PMI Surabaya tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Saksi Ibnu Wibowo saat diangkat sebagai Kepala Seksi Keuangan yang baru mengantikan Kepala Seksi Keuangan yang lama Heru Lestyobudi karena pensiun,
melakukan verifikasi ke Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, Rumah Sakit AlIrsyad, yang terdapat tunggakan tagihan tahun 2019 s/d 2022, belum dibayarkan, tetapi pihak rumah sakit tersebut telah membayar secara tunai melalui terdakwa dan memiliki kwitansi pembayaran dari terdakwa, dilakukan audit, adanya penyelewengan dana yang dilakukan terdakwa, saat ditanyakan ke terdakwa mengakui uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, Kantor PMI Kota Surabaya mengalami kerugian Rp.958.900.000,-
Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55) (kiri), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, dan foto kanan para saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan (kanan), diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Offline.
(Amiril)