DI USILI SEPEDA MOTOR PEMBERIAN KAKAK SEPUPUNYA, HAJAR KORBAN, ALBERT AGUSTINUS DITUNTUT 10 BULAN BUI.
3 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana telah melakukan Penganiayaan terhadap korbannya, di sebuah kost Bumi 39 B, Lontar Sambikerep Surabaya,hingga korban yang seorang wanita mendapatkan luka lubang dilengan kanan, luka di dada sebelah kanan dan kening, dengan
Terdakwa Albert Agustinus Botha anak dari Tarayanus Boyha, dieuang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online.
Pada sidang agenda Tuntutan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya,Menyatakan terdakwa
Albert Agustinus Botha anak dari Tarayanus Boyha, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” dalam surat dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Albert Agustinus Botha anak dari Tarayanus Boyha, berupa Pidana Penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan”, Kamis (18/01).
Menetapkan agar barang bukti,
Sebuah anak kunci pintu merk Yale, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan Saksi korban Adriana Bebhe Jawa,yang mengatakan “Saya mengalami pemukulan dikosan pada Selasa 5 September 2023, jam 9 malam, saya sedang masak, datang terdakwa menanyakan perihal sepeda motor, dia emosi tendang makanan yang saya masak, saat mau mukul dua.kpleset sayur yang tumpah di lantai,” terang saksi.
“dia bertanya kenapa menanyakan terdakwa menjual motor, saya jawab “motor siapa” dia malah mengatakan ” urusan apa dengan kamu motor itu”
Lalu dia tendang dan memukul saya, dia sempat keluar lalu datang lagi, dia pukul lagi saya pakai tangan, saya lawan dengan sapu, ada luka dilengan, payudara, dan dada.” tambahnya.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Albert mengatakan “sepeda motor, itu sepeda motor kakak sepupu saya, saya service, dikasihkan ke saya, dan saya pakai,
Daripada saya pakai, lalu saya beli saja, saya bayar sepeda itu sudah milik saya, kok saya ditanya sepeda dibawah kemana, kan sudah beli, membuat saya emosi,” jelasnya.
Diketahui, pada hari Selasa 05 September 2023, jam 21.00 wib,
di kost jalan Bumi / 39 B, Lontar Kec. Sambikerep Surabaya.Saat itu Adriana Bebhe Jawa sedang memasak didapur, didatangi oleh terdakwa, terdakwa bertanya kepada Adriana Bebhe Jawa masalah sepeda motor, “kenapa kamu tanya soal menjual sepeda motor milik saya ke Om Yos” namun Adriana Bebhe Jawa tidak merespon, kemudian terdakwa bertanya kembali pertanyaan yang sama namun tetap tidak merespon karena sedang masak, karena tidak direspon, terdakwa emosi memukul alat dapur yang ada di meja mengenai panci masakan hingga tumpah dan jatuh ke kaki Adriana Bebhe Jawa.
Terdakwa maju kearah Adriana melakukan pemukulan terhadap Adriana Bebhe Jawa, mengenai kening sebelah kanan saksi sebanyak 1kali, melakukan pemukulan di bagian dada hingga membaret ke daerah payudara sebelah kiri Adriana, kemudian Adriana meraih sapu yang ada di dapur untuk melindungi diri.
Terdakwa memukul menggunakan tangan kanan, saat itu memegang kunci hingga mengenai lengan kiri Adriana.Pemukulan tersebut dilerai saksi Siprianus Fao alias Rian dan saksi Sergius Badhu alias Gusti yang tingga di kost tersebut, kemudian Adriana lari masuk kedalam kamar kost, kemudian Adriana Bebhe Jawa melaporkan terdakwa ke Polsek Lakarsantri.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Adriana Bebhe Jawa mengalami luka lecet dada kiri, luka lecet bawah payudara kiri, luka lecet pada kening sebelah kanan, luka sobek pada tangan bagian lengan sebelah kiri,
Visium et Repertum:
RS. Yayasan Muji Rahayu Rumah Sakit Muji Rahayu, Raya Manukan Wetan No.68-68A Surabaya,
Kesimpulan: Didapatkan luka lubang diameter ±1 cm dan kedalaman ±1cm di lengan kanan yang disebabkan persentuhan dengan benda tajam dan didapatkan luka didada sebelah kanan, luka tidak terlalu dalam.
TERDAKWA Albert Agustinus Botha, menjalani sidang agenda tuntutan JPU diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online.
Jaksa telah menghadirkan saksi korban Adriana Bebhe Jawa (paling kanan), dan dua saksi Siprianus Fao dan Sergius Badhu, dipersidangan.
(Amiril)