USAI PESTA MIRAS, MARAH – MARAH DAN ACUNGKAN PISAU KE SATPAM PERUMAHAN,AGUNG PRAYOGO DIHUKUM 12 BULAN BUI.

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana, membawa senjata tajam jenis pisau dapur, yang diacung- acungkan kepada korbannya, sambil mengancam dan mengejar korbannya, sehingga perbuatan tersebut mengancam keselamatan korban, dengan
Terdakwa Agung Prayogo bin Ujang Lilik, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (18/01/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa,MENGADILI, Menyatakan, Terdakwa Agung Prayogo bin Ujang Lilik, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak membawa, senjata penikam atau senjata penusuk” Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnaietijdlijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) Dan UU RI Dahulu No.8 Tahun 1948 Jo. UU No.11 Tahun 2012″, Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa,dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
MenetapkanTerdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti,
1 buah pisau dari besi stainless bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.; W-3495-TG dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Terhadap putusan hakim, Terdakwayang didampingi penasehat hukumnya, Menyatakan menerima, ” saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, hari Senin 18 April 2023 jam 23.50 wib, Terdakwa Agung Prayogo bin Ujang Lilik bersama
Amirudin berboncengan sepeda motor Honda Beat No.Pol.: W-3495-TC menuju bedeng (mess tukang dan kuli proyek),saat di Pos sektor 2, Perumahan Amesta Living Gunung Anyar Surabaya, bertemu dengan Nanang Kosim Zainul Arifin selaku petugas keamanan yang berjaga di Pos sektor 2.Terdakwa menyerahkan KTP kepada Nanang Kosim Zainul Arifin, untuk syarat masuk ke Bedeng.

Selanjutnya Terdakwa dan Amirudin minum-minuman beralkhohol di Bedeng tersebut. Saat Terdakwa dan Amirudin keluar Bedeng menuju Pos sektor 2 mengambil KTPnya Terdakwa berkata kepada Nanang Kosim Zainul Arifin “Awas kalau diluar, bajingan, Jancok, tak bacok” sambil pergi meninggalkan Pos Sektor 2.

Kemudian Terdakwa dan Amirudin Kembali ke Pos Sektor 2, Terdakwa turun dari sepeda motor mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dapur diangkat keatas menggunakan tangan mengejar Nanang Kosim Zainul Arifin sambil berkata “Aka tak gorok”, Amirudin dan Choirul Umam berusaha mencegah Terdakwa yang membahayakan Nanang Kosim Zainul Arifin, kemudian Nanang Kosim Zainul Arifin berusaha merebut pisau dari tangan Terdakwa dan membuang pisau tersebut, sementara Amirudin dan Choirul Umam memegang Terdakwa,Terdakwa berkata “Pisau Ku golek ono”.

Terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan dan membawa senjata tajam jenis pisau dapur, tidak ada hubungan dengan pekerjaan, bukan benda pusaka, dikhawatirkan membahayakan orang lain.

Terdakwa Agung Prayogo bin Ujang Lilik, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,secara Vidio Call, Kamis (18/01/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *