BERHASIL SEWA MOBIL, DIGADAIKAN Rp.30 JUTA, ARDIANTO UNGGUL, DIHUKUM 15 BULAN BUI.
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana, penipuan dengan modus menyewa mobil rental, bukannya dikembalikan setelah menyewa justru digadaikan kepada Gondrong (DPO) seharga Rp.30 juta, sehingga saksi Hendro Rusdiyanto dan saksi Ariek Dina Siswinandrini mengalami kerugian Rp 158 juta, denganTerdakwa Ardianto Unggul Wicaksono (40), warga Jalan Nginden Kota 2/60-B Baratajaya,Gubeng Surabaya, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call,Kamis (18/01/2024).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto,MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Ardianto Unggul Wicaksono Bin Sungkono tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti,
*Dikembalikan kepada saksi Ariek Dina Siswinandrini*
*Dikembalikan kepada saksi Hendro Rusdiyanto*
*Dikembalikan kepada saksi Friska Emiliya*
*Tetap Terlampir dalam berkas*
1HP merk REALME warna hitam
*Dirampas untuk dimusnahkan*
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut Terdakwa Ardianto Unggul Wicaksono Bin Sungkono, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa
Ardianto Unggul Wicaksono Bin Sungkono, yang didampingi penasehat hukumnya Bambang Wicaksono menyatakan menerima putusan, ” kami menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, terdakwa akan menyewa mobil kepada Hendro Rusdiyanto untuk keperluan berobat orang tuanya. Namun setelah berhasil menyewa mobil itu, terdakwa meminta antar kepada Yudi (DPO) ke daerah Sumodono Sidoarjo untuk menggadaikan mobil kepada Gondrong (DPO) sebesar Rp 30 juta selama satu bulan.
Setelah itu, uang hasil gadai tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar fee kepada Yudi (DPO) dan Gondrong (DPO) memberikan pinjaman kepada saksi Friska Emiliya membayar uang sewa mobil tersebut, membayar utang, membayar kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hendro Rusdiyanto dan saksi Ariek Dina Siswinandrini mengalami kerugian sebesar Rp 158 juta yang mana kerugian tersebut dari jumlah angsuran sebanyak 25 kali angsuran Rp 4.177 juta.
“Kejadiannya, 22 Desember 2022, pukul 18.00 Wib di rumah Jalan Pucang Adi Nomor 103-A Kelurahan Pucang Kecamatan Gubeng Surabaya.
Terdakwa Ardianto Unggul Wicaksono (40), warga Nginden (kiri bawah), mendengarkan putusan ketua majelis hakim Darwanto, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Kamis (18/01/2024).
(Amiril)