NYOLONG SEPEDA MOTOR DI AREA PARKIR RS.IBU DAN ANAK JALAN FLORES,ADIT BURONAN, ADEN DAN SIGIT DITUNTUT MASING – MASING 3 TAHUN BUI.

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol.: L-4989-WB milik saksi Wulan Febry Tri Ismiranti, yang dicuri di area parkiran RS. Ibu dan Anak jalan Flores 12 Surabaya, dan telah pula dijual oleh pelaku, dengan para Terdakwa Aden Firmansyah Bin Bambang Purnomo bersama dengan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti Bin Koemandianto dan Adit (DPO), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis hakim Alex Adam Faisal, secara online, Rabu (17/01/2024).

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Aden Firmansyah Bin Bambang Purnomo bersama dengan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti Bin Koemandianto, terbukti melakukan tindak pidana, “Mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ketempat melakukan kejahatan,sampai pada barang yang diambil, dilakukan merusak, memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aden Firmansyah bersama dengan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti, dengan pidana penjara masing- masing selama 3 tahun.Dikurangkan seluruhnya selama para terdakwa ditahan, Menyatakan para terdakwa tetap dalam tahanan.

Sebagai catatan pidana, para terdakwa sebelumnya pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda putusan hakim.

Pada sidang sebelumnya,JPU telah pula menghadirkan dua orang saksi, Wulan Febry Tri Ismiranti perawat ( pemilik sepeda motor) dan Fauzhi Bahari Kertan Security RS.

Diketahui, Terdakwa Aden Firmansyah bersama Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti dan Adit (DPO), sepakat mengambil sepeda motor milik orang lain, dengan mengendarai motor Suzuki Kawasaki Ninja merah No.Pol: L-5910-ZU berboncengan tiga mencari sasaran.

Selanjutnya hari Kamis 12 Oktober 2023, jam 03.42 wib, di area parkir Rumah Sakit Ibu dan Anak di jalan Flores No.12 Surabaya, para Terdakwa Adit (DPO) melihat sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol.: L-4989-WB milik saksi Wulan Febry Tri Ismiranti tidak dikunci setir terparkir di area parkiran, Terdakwa Aden dan Terdakwa Sigit berperan mengawasi situasi, sedangkan Adit mengambil sepeda motor milik saksi Wulan Febry Tri Ismiranti dengan cara melompat pagar langsung mengambil sepeda motor tersebut.

Adit (DPO) menuntun sepeda motor Honda Scoopy keluar area parkiran, sampai di jalan raya Terdakwa Asen dan Sigit dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Kawasaki Ninja mendorong Adit (DPO) yang menaiki sepeda motor Honda Scoopy menuju rumah Terdakwa Sigit.

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Wulan Febry Tri Ismiranti mengalami kerugian Rp.22.000.000,-

Terdakwa Aden Firmansyah dan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Rabu (17/01/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *