JADI KEPALA SEKOLAH ENAM TAHUN DI SD.ISLAM CHENG HOO, JALAN GADING SURABAYA TUMORO IKAYANTI AISYAH, DITUNTUT 44 BULAN BUI.

3 min read

 

 

Surabaya– Sidang perkara pidana “Penggelapan” dalam Jabatannya sebagai Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam (SDI) Cheng Hoo, jalan Gading 02 Surabaya, dengan gaji pokok Rp.2.500.000,- dan
Tunjangan baca tulis Alquran Rp.500.000,-, telah menggelapan Dana yang masuk dari SPP Bulanan
Uang pangkal, Daftar Ulang
Uang Kegiatan, Uang buku dan
Uang pembelian Formulir, sejak tahun 2018 sampai 2023, mencapai Rp.1.111.199.000, dengan
Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah, S.HI.M.HI, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar, secara online, Rabu (10/01/2024).

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah, S.HI.M.HI,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu””Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah, S.HI.M.HI, dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
Dikembalikan ke saksi Siti Zulicha.
Dikembalikan kepada saksi Novi Rahmawati.
Dikembalikan kepada saksi Dicky Firdaus, S.E.
Dan berkas lainnya,Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dalam sidang agenda pemeriksaan, terdakwa Tumoro mengaku uang tersebut sudah dibuat untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar pendidikan sekolah anaknya. Jumlah uang yang saya gunakan sebesar Rp 730 juta, Yang Mulia,”ucapannya.

Menurut Tumoro, sejak menjadi kepala sekolah, tidak ada sistem SOP dari yayasan. Saat itu admin tidak masuk, sehingga dirinya yang menggantikannya urusannya.

Diketahui, bermula saksi Desembasri Chandra, S.Sos. alias Ustad Hasan Basri Ketua Pelaksana Harian Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia bersama Ketua Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia merasa curiga laporan keuangan Sekolah Dasar (SD) Islam Cheng Hoo.

Memerintahkan saksi Siti Zulichah Konsultan Manajemen dan Keuangan Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia melakukan Audit Internal.

Hasil audit ditemukan selisih dana masuk, selisih tunggakan siswa, selisih dana yang telah dibayar, jumlah dana yang telah disetorkan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana di Sekolah Dasar Islam Cheng Hoo, sehingga dilakukan konfirmasi ke Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah, S.HI.M.HI,
selaku Kepala Sekolah, Sekolah Dasar Islam Cheng Hoo, jalan Gading 02 Surabaya,Gaji pokok Rp.2.500.000,- Tunjangan baca tulis Alquran Rp.500.000,-

Tugas terdakwa,
Mengangkat Wakasek, PKS, dan petugas lain melalui mekanisme di SD Cheng Hoo.
Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS), Rencana Operasional (RENOP), Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Sekolah (RAPBS) bersama Wakasek, PKS, guru dan komite serta melaksanakan sosialisasi dan dilaporkan kepada Yayasan.
Mengelola dana sekolah dan melaporkan secara berkala kepada Yayasan.

Terdakwa sebagai Kepala Sekolah tidak melaksanakan tugas, tanggungjawab sesuai SOP, dengan mengambil uang pendapatan Yayasan bersumber dari SPP bulanan, uang pangkal, daftar ulang, uang kegiatan, uang buku, uang pembelian formular dari wali murid.

Terdakwa meminta saksi Novi Rahmawati selaku admin untuk melaporkan penerimaan pendapatan sekolah sebelum menyetorkan uang penerimaan pendapatan sekolah kepada Yayasan, sehingga terdakwa bisa mengambil uang tersebut secara acak.

Terdakwa pernah meminta saksi Novi Rahmawati secara tunai Rp.236.547.000,- dan meminta saksi Novi Rahmawati melakukan transfer ke rekening BCA an. Tumoro Ikayanti, total Rp.341.831.000,-

Terdakwa juga melakukan penerimaan dana dari wali murid Saat saksi Novi Rahmawati sebagai admin berhalangan hadir, uang yang diterima dari wali murid tidak diserahkan kepada saksi Novi Rahmawati, juga disertai dengan tanda terima dari terdakwa ke wali murid yang telah menyetorkan uang SPP.

Kurun waktu 2018 – 2023, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan SOP dengan mengambil uang pendapatan sekolah, yang seharusnya masuk ke rekening Yayasan,
Jenis Penerimaan Dana :
*Tahun 2017/2018*
SPP Bulanan Rp. 31,800,000,-
Uang pangkal Rp.28,000,000,-
Daftar Ulang, Uang Kegiatan.
Uang buku,Uang pembelian Formulir Rp.2.400.000,-
Total Rp.64,000,000,-
*Tahun 2018/2019*
Total Rp. 325,770,000,-
*Tahun 2019/2020*
Total Rp.128,440,000,
*Tahun 2020/2021*
Total Rp .448,755,000,-
*Tahun 2021/2022*
Rp. 236,668,000,-
*Tahun 2022/2023*
Total Rp. 253,436,000,-
Tahun 2023/2024*
Total Rp. 37,100,000,-
Total Dana Sekolah yang tidak disetorkan ke Yayasan Rp. 1,111,199,000,-

Akibat perbuatan terdakwa, Sekolah Dasar dari Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia mengalami kerugian Rp.1.111.199.000,-

TERDAKWA Tumoro Ikayanti Aisyah,menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Rabu (10/01/2024).

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *