ORDER 23,4 GRAM SABU DAN 21 BUTIR PIL EKSTACY, FAIZUL (BURONAN), TERDAKWA M.ARIF DAN GILANG HERO KINI DITUNTUT 11 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.
3 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 26,5 gram dan 21 butir pil ekstacy, yang diperjual belikan milik dari Faizul alias Izul (DPO), dengan para terdakwa,
Terdakwa M.Arif alias Petrik bin HM.Idris Safii (30), warga Jalan RW Monginsidi, Kel. Kebonagung Kec.Purworejo Pasuruan.Bersama dengan Terdakwa Gilang Hero Muttaqien Bin Heru Abu Kisworo (25), warga Dsn.Tambakrejo, Ds.Tambak Rejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa M.Arif alias Petrik bin HM.Idris Safii (30), dan Terdakwa Gilang Hero Muttaqien Bin Heru Abu Kisworo (25), terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, ”tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam hal jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama” “Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.Arif alias Petrik bin HM.Idris Safii (30), dan Terdakwa Gilang Hero Muttaqien Bin Heru Abu Kisworo (25), dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,dan denda masing-masing Rp.1 Miliar, Subsider 2 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.” Senin (15/01).
Menyatakan Barang Bukti,
5 bungkus plastik klip berisi Sabu berat kotor 26,62 gram beserta bungkusnya,berat bersih 23,986 gram.
21 butir extacy warna merah putih berat kotor 7,36 gram, berat bersih 7,189 gram.
1unit HP Poco warna biru .
1unit HP Samsung warna hitam
warna hitam. 2 pack plastik klip;
1buah sekrop dari potongan sedotan. Dirampas untuk dimusnahkan.
1unit mobil Toyota Agya warna kuning No Pol B 2327 SYD,
Dikembalikan kepada saksi Bonie Manggala Yudha bin Supriadi.
1unit HP Redmi abu-abu.
Dikembalikan ke Gilang Hero Muttaqien.
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Gilang Hero Muttaqien (25), yang didampingi PH Victor Sinaga, dan Terdakwa M.Arif alias Petrik (30), akan mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan.
Diketahui, Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kab. Pasuruan, dilakukan terdakwa M.Arif alias.Petrik, Hari Selasa 22 Agustus 2023, petugas kembali menerima informasi terdakwa M.Arif sedang mengantar barang narkotika disekitar Dsn.Kuti Ds.Kutorejo Kec.Pandaan Kab.Pasuruan, mengendarai mobil Toyota Agya kuning No.Pol B 2327 SYD.
Sekira jam 14.00 WIB diketahui terdakwa M.Arif sedang di dalam area SPBU Pertamina 54.671.26 Ds. Kutorejo, Pandaan Kab. Pasuruan.Team Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa M.Arif bersama terdakwa Gilang Hero Muttaqien di SPBU Pertamina 54.671.26 Dsn. Kuti Ds. Kutorejo Pandaan, Pasuruan, saat mengantarkan sabu.
Dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan dalam mobil yang dikendarai para terdakwa, ditemukan barang bukti 1 kardus King Donuts, berisi 1bungkus plastik klip Sabu dengan berat 23,44 gram, beserta bungkusnya. 1buah masker, 1 HP Poco warna biru, 1 HP Samsung warna hitam milik terdakwa Arif dipergunakan berkomunikasi mendapatkan barang sabu yang diletakkan depan persneling, serta 1 HP Redmi warna abu-abu, milik terdakwa Gilang, diletakkan depan persneling mobil.
Penggeledahan dalam rumah terdakwa Arif, ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat seluruh 3,18 gram, beserta bungkusnya, dengan rincian : (berat 0,80, 0,80 gram, 0,76,
0,82) gram, ditemukan dalam 1 plastik klip didalam lipatan baju dalam lemari.
1 tas merk Fashion terdapat 1 plastik klip berisi 21 butir extacy warna merah putih dengan berat total 7,36 gram. 2 pack plastik klip dan 1 sekrop dari sedotan, didepan pintu kamar terdakwa Arif.
Total barang bukti sabu yang disita 5 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 26,62 gram.
Barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu seberat 23,44 gram, 21 butir extacy warna merah putih berat keseluruhan 7,36 gram, milik Faizul alias.Izul (DPO), Sedangkan 4 bungkus plastik klip Sabu berat 3,18 gram beserta bungkus, milik terdakwa Arif yang diberikan oleh Faizul als.Izul (DPO) sebagai upah membantu dalam menerima dan menyerahkan barang sabu dan extacy milik Faizul.
TERDAKWA Gilang Hero Muttaqien (25), didampingi PH Victor Sinaga, dan Terdakwa M.Arif alias Petrik (30),sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)