KEMPLANG UANG SETORAN PERUSAHAAN MAKANAN DAN BAHA KUE SEBESAR Rp. 150 JUTA,BURON 1 TAHUN, SEPAKAT MENGHUKUM YUDHA PRATAMA 21 BULAN BUI.
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai sales perusahaan dibidang makanan dan bahan kue PT. Arvian Tiga Putra jalan Margorejo Indah XIV C-603 Surabaya, dengan menipu pembayaran dari konsumen yang telah lunas, tidak disetorkan, sehingga Perusahaan merugi Rp.150 juta, denganTerdakwa Yudha Pratama Panggabean bin Nirwana Panggabean, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Djoenaidie,MENGADILI, Menyatakan, Terdakwa Yudha Pratama Panggabean bin Nirwana Panggabean, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penggelapan dalam jabatan’’
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 374 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yudha Pratama Panggabean bin Nirwana Panggabean,dengan pidana penjara selama 1Tahun dan 9 bulan,”Senin (15/01).Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa 14 lembar nota penjualan tetap Terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.
Diketahui, Sejak bulan April 2022 ,
Terdakwa Yudha Pratama Panggabean sebagai karyawan
di PT. Arvian Tiga Putra jalan Margorejo Indah XIV C-603 Surabaya, sebagai Sales/ Marketing, bertugas melakukan penjualan dan penagihan ke konsumen, bergerak dibidang distribusi penjualan bahan kue , mendapatkan gaji Rp. 2.965.000,-/ bulannya.
Selanjutnya sales membuatkan nota dan barang diserahkan ke konsumen, lalu menyerahkan nota tersebut ke bagian Finance untuk dibuatkan faktur jual, jatuh tempo pembayaran, sales melakukan penagihan ke konsumen, uang hasil tagihan yang membayar langsung kepada sales disetorkan kepada Finance Perusahaan.
Rincian orderan yang belum disetorkan terdakwa :
1. CV.Taman Pangan akan Kue, Mojokerto, Rp. 2,149,471,-
2.TK Surya Dewi, Kranggan, Rp. 7,203,115,-
3.Citra Buana, Kediri, Rp.7,653,140,-
4.TK.Prima Jaya, Kediri, Rp.4,695,755,-
5.Laksana Jaya, Kediri, Rp.3,318,177,-
6.TK. Sembilan, Tulungagung, Rp.4,313,786,-
7.Toko Sari Murni, Mojoroto, Rp.30,435,625,-
8.Toko AJP Bahan Kue, Trenggalek, Rp.14,577,286,-
9. Sulastri, Wonokromo,Surabaya, Rp.10,567,710,-
10. TK. Lady, Tulungagung,
Rp.6,515,100,-
11.CV. SARI Aroma, Kedungwaru,Rp. 8,823,969,-
12.Bambang Efendi, Rp.8,534,800,-
13. Karyawan ATP. Rp. 29.001,-
14.TK.Sari Boga, Trenggalek, Rp.16,159,715,-
15. Kasbon Uang Operasional
Rp. 2,000,000,-
*Jumlah Total, Rp. 150,671,607,-*
Saksi Andreas Widyanto Tanalo, mengadakan meeting evaluasi bulanan bersama karyawan,
mendapat laporan dari saksi Reyza Kusuma Kartika bagian Admin Accounting, bahwa uang Tagihan yang dibawa Terdakwa belum disetorkan ke Perusahaan.
Saksi Reyza Kusuma Kartika konfirmasi ke konsumen, ternyata sudah dibayar melalui terdakwa, tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan Saksi Andreas Widyanto Tanalo selalu Asisten Marketing Manager PT.Arvian Tiga Putra.
Dilakukan Audit Keuangan oleh saksi Ang Siu Lan, SE,kerugian Perusahaan Rp.150.671.607,-
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Arvian Tiga Putra mengalami kerugian Rp. 150.671.607,-
Terdakwa Yudha Pratama Panggabean, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN secara Vidio Call.
(Bagus)