AMBIL PAKET GANJA 21,3 KILOGRAM, DI TRAVEL JALAN GUNUNGSARI JAKSEL, DIKIRIM KE SURABAYA, NCEK DAN EDO BURONAN HARI ADITYA DITUNTUT 10 TAHUN BUI, DENDA Rp. 2 MILIAR.

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 21371 gram (21,3 kilogram), terbagi menjadi dua tempat, dalam kontainer plastik 6 poket, dalam kasus 7 poket, yang diambil dari paketan Travel jalan Gunungsari 4 gang Lilin Jakpus, atas suruhan Ncek (DPO), ( Napi Lapas Tangerang) untuk dikirim ke Surabaya oleh Edo (DPO), bersama dengan Terdakwa Hary Aditya bin Dede Suparlan (32), warga Jalan Raya Mangga Dua, Kel. Pinangsia Kec. Tamansari DKI Jakarta, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul, secara Vidio Call.Selasa (16/01/2024).

Sidang kali ini yang seharusnya adalah agenda putusan dari majelis hakim, namun JPU Neldy Denny menghadirkan saksi tambahan yakni Umaisaroh istri dari Iskandar pemilik mobil Toyota Avanza Velos
Nopol B 1798 UID dengan driver Lukman, mobil tersebut yang saat dilakukannya penangkapan terhadap Terdakwa Hary Aditya, mobil tersebut disewa terdakwa untuk membawa daun ganja kering 1 kontainer Plastik berisi 6 poket daun ganja, 1 Kardus berisi 7 poket daun ganja, berat total 21371 gram (21,3 Kilogram), dibawa dari Jakarta tujuan Surabaya, namun di Rest Area KM 597 A Kartoharjo Kab. Magetan, terdakwa ditangkap oleh petugas polisi Polda Jatim, sedangkan Edo berhasil melarikan diri.

Umaisaroh Menyatakan keinginannya untuk mengambil mobil miliknya yang disewa terdakwa yakni Toyota Avanza Velos Nopol B 1798 UID, ” saya ingin mengambil mobil saya yang mulia, waktu itu disewa terdakwa Hary, supirnya grab nya teman suami saya, saya punya bukti STNK nya, kalau BPKB.nya masih di Leasing, saya memohon mobil saya bisa diambil yang mulia,” harap saksi Umaisaroh, yang datang langsung dari Jakarta.

Pada sidang sebelumnya, agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dan Sudarso dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Hary Aditya, terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak melawan hukum, permufakatan jahat melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, bentuk tanaman jenis daun ganja,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan Denda sebesar Rp. 2 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti,
1Kontainer Plastik didalamnya berisi ganja 6 paket (2068, 3169, 2179, 2082, 3235,1055) gram,
1 kardus berisi ganja 7 poket, dengan berat: (1085 ,1084, 1018, 1136, 1085, 1138, 1040) gram.
Dengan berat total 21371 gram (21,3 Kilogram), DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.

Terdakwa,Hary mengaku mendapat upah Rp 2 juta sebagai kurir, ” saya hanya ditugaskan antar barang ke Surabaya, diberi upah 2 juta, belum terima upah sudah tertangkap,” katanya.

Terdakwa nekat menjadi kurir, lantaran sedang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anaknya. “Baru pertama kali (kirim ganja),” kata terdakwa Hary.

Terdakwa Hary Aditya, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, kembali menjalani sidang, pada Selasa pekan depan, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, Senin 21 Agustus 2023, jam 14.00 Wib,di Rest Area KM 597 A Kec. Kartoharjo Kab. Magetan Jawa Timur, Terdakwa Hari Aditya ditangkap polisi kedapatan membawa daun ganja kering 1 kontainer Plastik berisi 6 poket daun ganja, 1 Kardus berisi 7 poket daun ganja, dengan berat total 21371 gram (21,3 Kilogram), dibawa dari Jakarta tujuan Surabaya, menggunakan mobil Avanza putih Nopol B 1798 UID.

Sebelumnya,Ncek (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil paketan di Travel jalan Gunungsari 4 gang Lilin Jakpus.Setelah mengambil paketan dibawa ke jalan Haji Jiung Kemayoran Jakarta Pusat, berupa 1 kontainer plastik dan 1 kardus.

Minggu 20 Agustus 2023, Ncek (DPO) hubungi terdakwa mengatan ada yang mau membeli Ganja, mau lihat barangnya nanti kamu dapat komisi Rp. 2 juta. Terdakwa menjemput pembeli ganja yaitu Edo (DPO), di Kelapa Gading Jakpus, Edo (DPO) akan mengambil semua ganja tersebut,Edo (DPO) minta ditemani membawa ke Surabaya dan terdakwa bersedia menemani ke Surabaya.

Senin 21 Agustus 2023 jam 05,00 wib.terdakwa dan Edo berangkat menuju Surabaya,menggunakan mobil Avansa Nopol B 1798 UID dengan driver Lukman, membawa 1 Kontainer Plastik berisi 6 paket Ganja dan 1Kardus berisi 7 paket Ganja.

Tiba di Rest Area KM 597 A Kec. Kartoharjo Kab. Magetan, petugas Polda Jatim memberhentikan mobil Avanza Putih Nopol B 1798 UID, Polisi berhasil menemukan 1 buah Kontainer Plastik didalamnya berisi ganja 6 paket dan 1 kardus berisi ganja 7 poket. 1Kontainer Plastik 6 paket ganja dengan berat : (2068, 3169, 2179, 2082, 3235,1055) gram. 1 Kardus berisi 7 paket ganja dengan berat: (1085 ,1084, 1018, 1136, 1085, 1138, 1040) gram.

Saat penangkapan Terdakwa Hary Aditya berhasil diamankan, sedangkan Edo melarikan diri.

Terdakwa Hary Aditya bin Dede Suparlan (32), didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menjalani sidang agenda saksi tambahan pemilik mobil rental yang disewa terdakwa di Jakarta (kanan), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (16/01/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *