NGAKU AGEN ‘FBI’ JUGA PERWAKILAN KONSULAT AMERIKA SERIKAT DAN AUSTRALIA, VINCENTIUS HERLIMAN 3,5 TAHUN BUI, DAN DENDA Rp.1 MILIAR.

4 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana melakukan penipuan dalam Penawaran Trading sistem bagi hasil, Investasi dengan bonus profit besar, jangka waktu 1 bulan, dengan modus tersebut beberapa korbannya merugi hingga Rp 3 Miliar, dengan Terdakwa Vincentius Herliman (53),Warga Dukuh Kupang Barat I / 208, Dukuh Pakis Surabaya, Pendidikan Sarjana, juga mengaku sebagai agen FBI juga perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Halimah Umaternate, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Vincentius Herliman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan dan Pencucian Uang” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vincentius Herliman, dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan dan denda Rp 1.000.000.000,-, Subsider 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti,
Lembar fotocopy legalisir bukti setoran ke BCA an.Vincentius Herliman Rp. 1.000.000.000,-
an. Tijanto Kerto Rp. 115.000.000,-
an. Tijanto Kerto Rp. 100.000.000,-
1bendel Akta Perjanjian Kerjasama Notaris Hadi Soetopo, S.H., M.Kn. Nomor 10,12 Januari 2021
1bendel Akta Perjanjian Kerjasama Notaris Hadi Soetopo, S.H., M.Kn. Nomor 31,26 Februari 2021. dikembalikan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.
1Kartu Nama an.Vincent Gabriel Herliman sebagai Special Agent Cybercrime Division
1 buah Air Soft Gun Jenis Glock 19 amunisi gotri 7 butir, beserta hosternya.
1senjata mainan type Glock 17
1lencana bertuliskan “U.S. Secret Service Special Agent” warna hitam dan emas.
1 HP merk Samsung galaxy note 9 warna hitam.
1 HP merk Apple model Iphone 8 Plus warna rose gold
*Dirampas untuk dimusnahkan*

Putusan hakim sama ( conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, dari Kejati Jatim, menuntut Terdakwa Vincentius Herliman (53), dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. menjelaskan Investasi dengan bonus profit besar, jangka waktu 1 bulan, dikelola terdakwa Vincentius Herliman.

para saksi ditunjukkan system kerja investasi zero loss dari Treding dari Handphone Terdakwa.

Hj.Rezki Indah sepakat gabung, untuk lebih menyakinkan,Terdakwa mengaku Agen FBI, juga perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia, menunjukkan tanda pengenal ke saksi Hj. Rezki Indah.

Terdakwa mengaku sebagai Personal Trader, sudah mengelola dana Rp. 50.000.000.000,-, dana para pejabat TNI, Selama 20 tahun tidak pernah rugi (zero loss).

Penawaran Trading kepada kedua saksi sistem bagi hasil sbb :
Rp. 500.000.000, s/d Rp. 1.000.000.000, bagi hasil 15 % jatuh tempo 1 bulan,
Rp. 1.000.000.000, s/d Rp. 3.000.000.000, bagi hasil 25 % jatuh tempo 1 bulan,
Rp. 3.000.000.000, s/d Rp. 5.000.000.000, keatas bagi hasil 35% jatuh tempo 1 bulan,
Apabila saksi Hj. Rezki Indah bisa merekrut orang, maka akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.

Pada 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer Rp. 1Miliar
ke rekening terdakwa an.Vincentius Herliman, menemui Terdakwa di Exelso Jemursari, penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo,SH,MKn, saksi Erni Munawati, S.PT, sebagai saksi dari Hj.Rezki, Shendy Yafet South saksi dariTerdakwa.

Selanjutnya saksi Hj.Rezki mengajak adiknya Nurria Sri Kandhita untuk berinvestasi, dan pada 25 Januari 2021 berinvestasi Rp 1Miliar, Erni Munawati S.PT menitipkan uang Rp.100 juta, hingga total Rp. 1,1 miliar. dituangkan Perjanjian Notaris.

Setelah tempo 1 bulan, Terdakwa menyarankan saksi Hj.Rezki melakukan Roll Offer ( perjanjian lanjutan dari yang pertama dan kedua, dengan saksi Nurria, menjadi nilai Rp.3 Miliar.
Atas saran Terdakwa, saksi Hj. Rezki Indah bersedia melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang Akta Perjanjian nomor 31 ,26 Februari 2021,ditandatangani di depan Notaris Nominal Rp.3 Miliar, jatuh tempo 1 bulan,25 Maret 2021 dengan rincian sbb :

Nilai Pokok dan Profit saksi Rezki, Rp. 1.250.000.000, (Rp. 1.000.000.000 + 25%)
Nilai Pokok dan Profit saksi Nurria Rp. 1.250.000.000, (Rp. 1.000.000.000, + 25%)
Komisi sebesar 10% dari Rp. 3.000.000.000, sebesar Rp. 300.000.000,-
Sehingga total Rp. 2.800.000.000,-

Kekurangan Rp. 215.000.000,- dari Rp. 3.000.000.000,- oleh saksi Hj. Rezki Indah, ditransfer ke rekening suami saksi Erni Munawati, an.Tijanto Kerto.

Dalam mengikuti investasi ini saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dijanjikan oleh Terdakwa bagi hasil sebesar 25% dari nilai yang di investasikan Rp. 1.000.000.000,- senilai Rp 250 juta.

Terdakwa Vincentius pernah melakukan pembayaran kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sbb :
15 Februari 2021, Rp. 218.750.000,-
26 Maret 2021, Rp. 90.000.000,-
5 April 2021,Rp. 500.000.000,-
15 April 2021, Rp. 20.000.000,-
31 Mei 2021 Rp. 10.000.000,-
Saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menerima total Rp. 838.750.000,- dari terdakwa Vincentius Herliman.

Terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran, dengan alasan, masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya.
Selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu:
Saksi Nurria Srikandhita, adik kandung saksi Hj.Reski Indah.
Domisili di Taman Wisata Tropodo Blok J-3 Kel. Tropodo, Waru, Sidoarjo, nilai invetasi Rp. 1.000.000.000,-
Saksi Erni Munawati, jalan Rungkut
Barata 3 Nomor 23, Kec. Gunung Anyar, Surabaya.
Saksi dr. ADI Rijana Putra, Purimas Surabaya.
Saksi Sony domisili Mojokerto.
Akibat perbuatan Terdakwa saksi Hj. Rezki mengalami kerugian Rp. 595.000.000,-

Sejumlah dana hasil penipuan, dipergunakan Mentransfer ke rekening teman- temanya, membeli motor, memberi hadiah, Pembayaran mobil merk Mitsubishi Pajero, pembayaran beli mobil Pajero, pembelian barang hingga mencapai Rp.1.405.900.000,-(sw).

Terdakwa Vincentius Herliman (53),Warga Dukuh Kupang Barat I / 208, Surabaya, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2, secara online.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *