MODUS INVESTASI PROYEK BANDARA KEDIRI, PERATAAN JALAN, RENT A CAR DAN ALAT RUMAH TANGGA, HANYA ABAL – ABAL.

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan, modus Investasi pemodalan bermacam- macam, dari rent car, proyek bandara, alat rumah tangga, proyek jalan, awal dikenalkannya melalui medsos FB, sehingga korbannya Lianto Sugeng, Agus Dasa Triono dan Aditya Ryan Firmansyah, tertipu dengan modus pemodalan sampai Rp.510 juta, dengan para Terdakwa Odha Septa Viana Binti Suharnowo (36), warga Tenggilis Lama IV-C/7 Surabaya atau Wonorejo Selatan 3A/122 Rungkut Surabaya. Pendidikan Sarjana Perikanan, bersama dengan Pidy Handoko dan Kunto Arif Wibowo ( keduanya dalam berkas penuntutan terpisah), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dan Djoni Samsuri, Menyatakan bahwa Terdakwa Odha Septa Viana Binti Suharnowo (36),bersama dengan Pidy Handoko dan Kunto Arif Wibowo ( keduanya dalam berkas penuntutan terpisah),melakukan tindak pidana:

“Menyatakan terdakwa Odha Septa Viana Binti Suharnowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan Penipuan “ Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Odha Septa Viana Binti Suharnowo, dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan”.

“Menyatakan terdakwa Pidy Handoko bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan Penipuan “ Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pidy Handoko, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan”.

“Menyatakan terdakwa Kunto Arief Wibowo bin Suharnowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan Penipuan “ Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kunto Arief Wibowo bin Suharnowo, dengan pidana penjara selama, 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.

*Menyatakan barang bukti*
*Semuanya terlampir dalam berkas perkara*

Diketahui, antara bulan September tahun 2019 sampai bulan Juni tahun 2021, awalnya Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun sosmed “Facebook” an. Akun Sinta Rent Car, lalu Lianto mendatangi terdakwa untuk menanyakan iklan tersebut, terdakwa mengatakan memiliki banyak usaha al. mobil rent car, proyek bandara, pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga.

Terdakwa menawarkan ke Lianto investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5% setiap modal yang diberikan dan modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun, untuk menyakinkan Lianto dibuatkan “Surat Penyertaan Modal” disaksikan Kunto Arif Wibowo dan Pidy Handoko ( dalam berkas penuntutan terpisah).

Untuk lebih menyakinkan Lianto,
Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction, usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri dan pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan daerah Tarik Kab. Sidoarjo.Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, agenda pertemuan dengan terdakwa Odha Septa, memberi kabar melalui WA “kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik “.

Saksi Lianto Sugeng, SE mau memberikan modal Rp. 510.000.000,- ditransfer ke rekening BCA an. Odha Septa Viana.Setelah modal diberikan kepada terdakwa, apa yang dijanjikan keuntungan tidak pernah ada, modal yang diberikan tidak dikembalikan, Sehingga Liati Sugeng SE, mengalami kerugian Rp.510 juta.

Odha Septa Viana Binti Suharnowo (36),(atas), bersama dengan Pidy Handoko dan Kunto Arif Wibowo ( keduanya dalam berkas penuntutan terpisah) (bawah), menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN. Surabaya.

Hadir Saksi korban Lianto Sugeng SE, saksi M Agus Dasa Triono dan Aditya Ryan Firmansyah,saat dipersidangan.

 

(Amiril)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *