KULAKAN SABU 3 GRAM, DI BANGKALAN MADURA DIHUKUM 5,5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram, dibeli seharga 2 juta, Dibagi menjadi 39 poket kecil, dijual kepada budak sabu yang membutuhkan, dengan keuntungan 1,5 juta, dengan
Terdakwa Windi Andika Bin Darmidi, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Windi Andika Bin Darmidi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I”
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp1Miliar, Subsider 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan”.
Menyatakan barang bukti,
13 bungkus plastik klip sabu dengan berat masing-masing:
(0,22,0,25,0,23,0,23,0,23,0,23,0,23,0,74,0,23,0,22,0,22,0,20,0,23) gram beserta bungkusnya.
1celana pendek jeans,
1sepeda motor Suzuki Satria warna hitam.
1buah timbangan elektrik,
1pak plastik klip kosong,
1bungkus bekas rokok Gudang Garam, 1bungkus bekas rokok Gajah Baru, 1kotak kecil warna coklat, 1tas kecil warna hitam,
1handphone merk Vivo.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp 400 ribu,
1unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam.
Dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp.1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, pada Selasa 31 Oktober 2023, jam11.00 wib, terdakwa Windi Andika dihubungi Arif (DPO) ditawari membeli sabu,Terdakwa memesan sabu 3 gram, harga Rp 1 Juta / gramnya, dengan total Rp.3 juta, mereka sepakat bertemu di Perempatan Lampu Merah Tanah Merah Bangakalan Madura, sampai di lokasi tersebut jam 12.00 wib, terdakwa menyerahkan uang Rp 3 juta kepada Arif (DPO).Selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya jalan Cumpat 5 /1 Kedung Cowek Surabaya.
Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 39 poket untuk dijual kembali dengan harga Rp150 ribu- 200 ribu, dengan keuntungan Rp1 juta – 1,5 juta, Dari 39 poket, telah terjual sebanyak 26 poket sabu, tersisa 13 poket sabu.
Selanjutnya, Rabu 01 November 2023, 21.30 wib,di Jalan Cumpat Kulon Surabaya, saat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor menunggu pembeli, terdakwa ditangkap saksi Edo Ranto Perkasa dan Riza Fahlefi, anggota Polrestabes Surabaya,
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
6 poket sabu berat masing-masing 0,22, 0,25, 0,23, 0,23, 0,23 dan 0,23 gram beserta bungkusnya,
dalam saku sebelah kanan celana pendek jeans yang gunakan,
1poket sabu berat 0,23 gram, di dalam bungkus bekas rokok Gudang Garam di atas speedometer sepeda motor.
Uang tunai hasil penjualan Rp 400 ribu. 1 handphone merk Vivo di genggaman.
Penggeledahan di lantai 2, terdakwa mengaku menyimpan sabu tersebut, disaksikan saksi Djamilan bin Mardjoko, ditemukan,
2 poket sabu 0,74 gram dan 0,23 gram beserta bungkusnya,
1pak plastik klip kosong dan 1 timbangan elektrik, berada di dalam tas kecil warna hitam dalam kamar.
2 poket sabu 0,22 gram dan 0,22 gram beserta bungkusnya dalam bungkus rokok.
2 poket sabu 0,20 gram dan 0,23 gram beserta bungkusnya dalam kotak kecil warna coklat dalam kamar.
Terdakwa Windi Andika Bin Darmidi ( kiri bawah), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)